Riau Jadi Sorotan, Ratusan PKS Diduga Mainkan Harga TBS Petani
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (sumber: detikNews.com)
JAKARTA, SabangMerauke News - Angin perubahan mulai berembus di sektor sawit nasional. Setelah berbulan-bulan petani swadaya mengeluhkan rendahnya harga Tandan Buah Segar (TBS), aparat kini turun langsung mengawasi praktik pembelian di lapangan.
Riau menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus. Provinsi ini merupakan sentra sawit terbesar di Indonesia dengan ribuan petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen TBS setiap hari.
Dalam beberapa pekan terakhir, Satgas Pangan Polri bersama Satgas Pangan Daerah melakukan pemantauan intensif terhadap pembelian TBS dari pekebun swadaya non-mitra. Langkah itu dilakukan untuk memastikan harga yang diterima petani kembali berjalan sesuai mekanisme pasar.
Pengawasan tersebut berlangsung sejak 9 hingga 22 Juni 2026. Kegiatan mencakup 16 provinsi sentra sawit yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan petani berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan industri yang memiliki kekuatan modal besar.
"Keseimbangan hubungan antara pabrik dan petani harus dijaga agar rantai usaha sawit tetap sehat dan berkelanjutan," kata Ade Safri.
Wilayah pengawasan meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung hingga berbagai provinsi di Kalimantan dan Sulawesi.
Di daerah-daerah tersebut, tim melakukan pengecekan langsung terhadap pola pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit. Fokus utama diarahkan kepada pembelian TBS milik pekebun swadaya yang tidak memiliki hubungan kemitraan resmi dengan perusahaan.
Kelompok petani ini selama ini dianggap paling rentan. Mereka sering tidak memiliki posisi tawar yang kuat ketika menjual hasil panen kepada pabrik.
Karena itu, harga yang diterima kerap berbeda jauh dibanding harga yang berlaku pada petani plasma atau petani mitra. Situasi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
Hasil awal pengawasan menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Jumlah PKS yang terindikasi membeli TBS dengan harga tidak wajar mulai mengalami penurunan.
Pada awal pengawasan, tercatat sekitar 280 pabrik terindikasi melakukan pembelian yang dianggap tidak transparan atau tidak sesuai kondisi pasar. Namun setelah berbagai langkah pengawasan dilakukan, jumlah tersebut turun menjadi 194 perusahaan.
Penurunan itu dinilai sebagai sinyal bahwa pengawasan mulai memberikan dampak nyata. Banyak perusahaan mulai menyesuaikan pola pembelian mereka agar lebih sesuai dengan kondisi pasar.
"Kami melihat adanya respons dari pelaku usaha setelah proses pengawasan berjalan secara intensif," ujar Ade Safri.
Meski demikian, pekerjaan belum selesai. Satgas Pangan masih menemukan sejumlah pabrik yang diduga belum menerapkan mekanisme pembelian secara adil.
Karena itu, penyelidikan terus diperluas. Tim di lapangan masih mengumpulkan berbagai data dan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Untuk mempercepat proses tersebut, Bareskrim Polri membentuk lima tim khusus. Tim ini bertugas melakukan klarifikasi terhadap pabrik-pabrik yang masuk dalam daftar pengawasan.
Sejauh ini, sebanyak 14 PKS telah menjalani proses klarifikasi langsung oleh tim pusat. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai aspek transaksi pembelian TBS.
Sementara itu, Satgas Pangan Daerah yang dibentuk di 16 provinsi juga bergerak serentak. Mereka telah melakukan klarifikasi terhadap 159 pabrik kelapa sawit.
Langkah tersebut tidak hanya berfokus pada harga pembelian. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya praktik lain yang merugikan petani.
Beberapa di antaranya menyangkut persoalan timbangan, penentuan kualitas buah, perhitungan rendemen, hingga dokumen transaksi. Semua aspek itu berpotensi memengaruhi nilai jual TBS yang diterima petani.
Jika ditemukan unsur pidana, aparat membuka peluang untuk melakukan penindakan hukum. Proses itu akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Kami ingin memastikan seluruh proses perdagangan berjalan secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ade Safri.
Selain melakukan pengawasan, Satgas Pangan juga menggandeng dinas perkebunan di berbagai daerah. Tujuannya untuk memperkuat kemitraan antara pabrik dan pekebun swadaya.
Kemitraan dianggap menjadi salah satu solusi jangka panjang. Dengan hubungan yang lebih jelas dan terikat aturan, petani memiliki kepastian dalam menjual hasil panen mereka.
Skema tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi itu mendorong terciptanya sistem perdagangan sawit yang lebih transparan dan berkeadilan.
Di sisi lain, Satgas Pangan juga bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kerja sama ini bertujuan menelusuri kemungkinan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat.
KPPU akan melihat apakah terdapat pola tertentu yang menyebabkan harga TBS petani tetap rendah meski kondisi pasar sebenarnya memungkinkan harga lebih tinggi.
Kolaborasi ini menjadi penting karena persoalan harga sawit tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana. Ada juga kemungkinan masalah muncul akibat struktur pasar yang tidak sehat.
Bagi petani di Riau, perkembangan ini membawa harapan baru. Dalam beberapa waktu terakhir, banyak pekebun mengeluhkan selisih harga yang cukup jauh antara satu pabrik dan pabrik lainnya.
Tidak sedikit petani yang merasa kesulitan memahami alasan pemotongan harga yang dilakukan perusahaan. Situasi tersebut sering menimbulkan ketidakpuasan di lapangan.
Kini, dengan hadirnya pengawasan langsung dari Satgas Pangan, posisi petani mulai mendapat perhatian lebih besar. Pemerintah berharap keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan petani dapat tercapai.
Ade Safri menegaskan bahwa harga TBS non-mitra harus mengikuti mekanisme pasar yang sehat. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan posisi dominan untuk menekan harga secara sepihak.
Satgas Pangan juga membuka ruang pengaduan bagi petani yang merasa dirugikan. Pekebun dapat menyampaikan laporan melalui Posko Satgas Pangan Polri agar segera ditindaklanjuti.
Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan harga TBS tetap stabil dan memberikan manfaat yang adil bagi jutaan petani sawit di Indonesia.
Bagi Riau, hasil pengawasan ini menjadi momentum penting. Sebab di balik hamparan kebun sawit yang luas, terdapat ribuan keluarga yang menggantungkan masa depan mereka pada harga TBS yang layak. R-02

