Pengedar Sabu Dibekuk di Mandau, Polisi Sita 15 Paket Siap Edar dan Buru Jaringan Besarnya
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu berhasil dibekuk Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis di Kecamatan Mandau. Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 4,92 gram, sekaligus membuka peluang pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Pelaku berinisial D (33) ditangkap di Jalan Aman Gang Melur, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, pada Minggu (28/6/2026) malam. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, informasi dari warga langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan.
"Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah dipantau sebelumnya," ujar AKBP Fahrian kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 15 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Seluruh paket tersebut disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna merah muda (pink), yang diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,92 gram yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna pink. Kami juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika," jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengedar sabu. Pengakuan tersebut semakin diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan pelaku positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Temuan tersebut menjadi salah satu bukti awal yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang memasok sabu kepada tersangka.
AKBP Fahrian menegaskan, tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, Satresnarkoba Polres Bengkalis kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di balik kasus tersebut. Polisi memburu pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi sabu di wilayah Kecamatan Mandau maupun daerah sekitarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemberantasan narkoba secara menyeluruh agar peredaran barang haram tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap aktor-aktor utama yang memasok narkotika ke masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan melalui informasi yang diberikan kepada kepolisian. Sinergi ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," tegas AKBP Fahrian.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga aparat kepolisian dapat bergerak cepat melakukan tindakan hukum.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan perkara terus dilakukan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Dengan kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkotika dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan. (R-05)

