Sengketa Tanah Pemkab Meranti vs Swandi Berakhir di MA, Eksekusi Pembongkaran Tertunda, Dugaan Pemalsuan SKGR Disidik Polisi
Sengketa status kepemilikan sebidang tanah berukuran 16 x 65 meter yang berlokasi di Jalan Ibrahim, Gang Beringin RT 004 RW 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali menjadi perhatian. Foto: SM Newe
RIAU, SabangMerauke News - Sengketa status kepemilikan sebidang tanah berukuran 16 x 65 meter yang berlokasi di Jalan Ibrahim, Gang Beringin RT 004 RW 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali menjadi perhatian. Perselisihan hukum antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan seorang warga bernama Swandi hingga kini masih bergulir setelah kedua belah pihak sama-sama mempertahankan dasar hukum serta bukti kepemilikan yang dimiliki.
Swandi mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 50/KSS/SKGR/2018 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2019. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar legal kepemilikan atas bidang tanah yang disengketakan.
Dokumen tersebut, menurut Pemkab Kepulauan Meranti berasal dari rangkaian dokumen turunan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1980 yang telah hilang, serta SKGR tahun 1997 dan tahun 2018.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Pemkab beralasan tanah itu telah tercatat dalam daftar inventaris barang milik daerah serta didukung dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) aset dari Kabupaten Bengkalis kepada Kabupaten Kepulauan Meranti setelah pemekaran daerah.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. Swandi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bengkalis dengan harapan memperoleh pengakuan hukum atas kepemilikan tanah tersebut.
Namun, dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat. Dalam amar putusan rekonvensi, majelis hakim menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk mematuhi isi putusan. Selain itu, Swandi juga dihukum membayar ganti rugi beserta biaya perkara dengan total sebesar Rp12.800.000.
Merasa belum memperoleh keadilan, Swandi kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Akan tetapi, hasil yang diperoleh tidak berubah. Majelis hakim Pengadilan Tinggi kembali tidak mengabulkan gugatan yang diajukannya dan menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Belum puas dengan putusan tersebut, Swandi kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui perkara Nomor 1333 K/PDT/2026, ia berharap memperoleh putusan yang berbeda dari dua tingkat peradilan sebelumnya.
Namun harapan tersebut kembali tidak terwujud. Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan para pihak. Dengan ditolaknya kasasi I maupun kasasi II, perkara tersebut memperoleh kepastian hukum pada tingkat kasasi.
Dengan demikian, rangkaian proses hukum yang dimulai dari Pengadilan Negeri Bengkalis, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, menunjukkan bahwa seluruh upaya hukum yang ditempuh belum mengubah substansi putusan yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim pada setiap tingkat peradilan.
Meski seluruh proses hukum telah bergulir hingga tingkat kasasi, Swandi tetap saja melakukan pemagaran menggunakan lembaran seng yang mengelilingi sebagian area tanah, sehingga akses menuju lahan yang berada di belakang deretan ruko tersebut menjadi tertutup dan tidak lagi dapat dilalui secara bebas.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan tetap mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum terhadap kembali dipagarinya lahan yang diklaim sebagai aset daerah tersebut.
Menurut Maizathul, berdasarkan seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilalui mulai dari Pengadilan Negeri Bengkalis, Pengadilan Tinggi Pekanbaru hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat terkait kepemilikan objek sengketa. Demikian pula, tidak ada putusan yang menyatakan bahwa objek tanah atau lapangan bola yang menjadi pokok perkara merupakan milik pribadi penggugat.
Ia menjelaskan, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang pernah dijatuhkan dalam perkara perdata tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan hak kepemilikan terhadap pihak penggugat. Menurutnya, putusan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemasangan pagar maupun klaim sepihak atas objek yang hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Putusan NO tidak dapat dibaca sebagai pengakuan hak milik pihak penggugat, dan tidak dapat pula dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemagaran ataupun klaim sepihak terhadap objek aset Pemerintah Daerah," tegas Maizathul.
Ia menambahkan, tindakan pemagaran terhadap aset daerah tanpa dasar hak yang sah merupakan tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengamanan, pemeliharaan, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Lebih lanjut, Maizathul menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Swandi sebagai pemilik sah atas objek tanah tersebut. Karena itu, tindakan memagari lahan seolah-olah merupakan milik pribadi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sebagai tindak lanjut, kata Maizathul, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan surat peringatan kepada Swandi agar membongkar pagar seng yang dipasang di atas lahan tersebut. Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan berbagai langkah lanjutan, baik dari sisi administrasi maupun opsi-opsi hukum lainnya agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.
"Surat dari Satpol PP sudah disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai peringatan untuk melakukan pembongkaran pagar. Di samping itu, kami juga sedang mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi maupun opsi lainnya supaya persoalan ini tidak berlarut terus," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Swandi memiliki pandangan berbeda. Dalam pernyataannya, pihaknya menilai surat somasi yang dilayangkan oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Meranti terkait permintaan pengosongan lahan serta pembongkaran pagar tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut kuasa hukum Swandi, putusan Mahkamah Agung yang dijadikan dasar oleh pemerintah daerah tidak pernah menyatakan bahwa objek tanah sengketa merupakan milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahkan, menurutnya, gugatan rekonvensi yang diajukan pemerintah daerah juga telah ditolak.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Tinggi Riau hanya memberikan penjelasan mengenai kompetensi absolut perkara dan menyatakan bahwa BAST merupakan dokumen administrasi pengelolaan aset pemerintah, bukan alat bukti kepemilikan hak atas tanah terhadap masyarakat.
Atas dasar itu, kuasa hukum Swandi berpendapat penggunaan BAST sebagai dasar untuk mengklaim kepemilikan tanah tidak sejalan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah.
Melalui pernyataan tersebut, pihak kuasa hukum Swandi meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mencabut surat somasi yang telah diterbitkan. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah tidak melakukan tindakan administratif maupun tindakan fisik terhadap objek tanah yang disengketakan sampai terdapat putusan pengadilan atau dasar hukum lain yang secara tegas menetapkan status kepemilikan atas tanah tersebut.
Dengan adanya perbedaan pandangan hukum dari kedua belah pihak, persoalan sengketa lahan tersebut diperkirakan masih akan terus berlanjut melalui mekanisme hukum maupun langkah administratif yang ditempuh masing-masing pihak.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli, S.H., M.Si., mengatakan pihaknya untuk sementara menunda rencana pembongkaran pagar seng yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut.
Saat dikonfirmasi, Wan Zulkifli menjelaskan penundaan dilakukan setelah pihaknya menerima keberatan dari kuasa hukum Swandi yang meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mencabut Surat Somasi Nomor 331.1/SATPOL PP-DAMKAR/2026/051 tertanggal 23 Juni 2026 terkait permintaan pembongkaran pagar dan pengosongan lahan.
Pria yang akrab disapa Wan Zul itu menegaskan, Satpol PP tidak ingin gegabah dalam mengambil tindakan di lapangan. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan permintaan pencabutan surat somasi, tetapi juga karena terdapat perkembangan hukum lain yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, saat ini perkara tersebut juga kembali bergulir di kepolisian menyusul adanya laporan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen administrasi atas objek tanah yang disengketakan.
"Laporan tersebut menyangkut pejabat yang menerbitkan SKGR serta pihak yang mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Swandi pada 29 Mei 2024 untuk lokasi yang saat ini masih menjadi objek sengketa," ujar Wan Zulkifli.
Atas perkembangan tersebut, kata Wan Zul, pihaknya memilih menempuh langkah yang lebih hati-hati dengan tetap mengedepankan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap tindakan yang akan diambil pemerintah daerah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
"Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu, seluruh langkah yang akan diambil akan dipertimbangkan secara matang dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Di sisi lain, dasar klaim kepemilikan lahan yang digunakan Swandi dalam sengketa tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dokumen SKGR yang dijadikan dasar penguasaan atas objek tanah itu kini turut terseret ke dalam proses hukum pidana.
SKGR yang digunakan Swandi saat ini tengah menjadi objek penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti terkait dugaan pemalsuan tanda tangan sempadan. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen asli SKGR yang menjadi objek perkara. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian guna mengungkap ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/42/XI/2025 yang diajukan seorang warga bernama Apeng. Dalam laporannya, Apeng mempertanyakan keabsahan tanda tangan sempadan yang tercantum dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Swandi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Meranti melalui serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam SKGR Nomor 18/SKGR/KSS/2019 tertanggal 29 Mei 2019 atas nama Swandi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada objek tanah seluas 16 x 65 meter tersebut terdapat dua dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi yang menjadi dasar penguasaan lahan, masing-masing untuk bidang tanah berukuran 16 x 30 meter dan 16 x 35 meter. Namun, penyidikan yang saat ini dilakukan kepolisian hanya berfokus pada SKGR Nomor 18/SKGR/KSS/2019 yang diterbitkan pada tahun 2019 dan menjadi objek laporan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Roemin Putra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
"Kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut," ujar AKP Roemin Putra singkat.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana, sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (R-01)

