Kuansing Memanas! Bupati Dikabarkan Diperiksa KPK, Deretan Pejabat Ikut Menghilang dari Publik
Sejumlah petugas bersenjata lengkap mengawal rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Senin, 29 Juni 2026. (sumber: cakaplah.com)
RIAU, SabangMerauke News - Informasi resmi mengenai operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi hingga kini masih belum ada. Pemeriksaan terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing masih terus berjalan di Polres Kuansing.
Informasi tersebut berkembang cepat setelah pengamanan diperketat di sejumlah lokasi strategis. Rumah dinas Sekretaris Daerah Kuansing, Mapolres Kuansing, serta beberapa titik lain dijaga aparat keamanan. Awak media yang datang untuk melakukan peliputan tidak diizinkan memasuki area tertentu.
Situasi paling mencolok terlihat di rumah dinas Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen. Sejumlah personel Brimob berseragam hitam dengan perlengkapan lengkap berjaga di pintu masuk. Dua kendaraan operasional Brimob Polda Riau terlihat memasuki kompleks rumah dinas. Setelah kendaraan masuk, gerbang langsung ditutup rapat.
Petugas keamanan di pos penjagaan hanya memberikan jawaban singkat kepada wartawan. "Tidak boleh masuk," ujar petugas penjaga rumah dinas Sekda Kuansing, Senin, 29 Juni 2026.
Suasana tertutup juga terlihat di rumah dinas Bupati Kuansing. Pagar tertutup rapat, sementara beberapa kendaraan dinas terparkir di halaman. Aktivitas keluar-masuk berlangsung sangat terbatas sehingga memunculkan beragam spekulasi di kalangan masyarakat.
Di saat bersamaan, muncul informasi bahwa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi ikut dimintai keterangan. Nama yang beredar antara lain Wakil Bupati Kuansing Mukhlisin, Sekretaris Daerah Zulkarnain, Ketua KONI Kuansing, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, serta Kepala Bagian Umum Setdakab Kuansing.
Sampai Senin sore, belum ada informasi mengenai status hukum para pejabat tersebut. Materi pemeriksaan juga masih menjadi tanda tanya lantaran belum disampaikan oleh lembaga penegak hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Pesan diketahui sudah terbaca, meski belum memperoleh balasan hingga berita ini ditulis.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, komunikasi juga berlangsung sangat terbatas. Sejumlah nomor telepon pejabat tidak aktif, sedangkan beberapa panggilan melalui aplikasi perpesanan hanya berdering tanpa jawaban.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuantan Singingi, Hevi Heri Antoni, memilih menunggu informasi dari lembaga yang memiliki kewenangan. "Saya belum bisa memberikan keterangan, takut keliru. Tunggu informasi valid dari Polres atau instansi yang berwenang," kata Hevi.
Ucapan tersebut memperlihatkan suasana kehati-hatian di lingkungan pemerintahan daerah. Tidak ada satu pun pejabat yang bersedia menjelaskan informasi yang sedang berkembang.
Di tengah situasi itu, masyarakat mulai menghubungkan kabar terbaru dengan sejarah panjang perkara korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi. Daerah ini pernah mengalami dua kasus besar yang menyeret kepala daerah ke proses hukum.
Kasus pertama menimpa Mursini, Bupati Kuansing periode 2016-2021. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan rutin dan belanja barang serta jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Perkara itu mencakup enam kegiatan, mulai dari dialog bersama tokoh masyarakat, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara, rapat koordinasi unsur Muspida, rapat pejabat pemerintah daerah, kunjungan kerja kepala daerah, hingga penyediaan makan dan minum rutin.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Mursini pada Jumat, 7 Januari 2022 setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Belum lama berselang, Kuansing kembali menghadapi perkara besar. Pada Oktober 2021, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra, terjaring OTT KPK dalam perkara dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari (AA). Dalam perkara itu, GM PT AA, Sudarso, juga menjadi tersangka.
Kasus bermula saat perusahaan mengajukan perpanjangan HGU. Salah satu syarat administrasi mewajibkan penyediaan kebun kemitraan minimal 20 persen di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Lokasi kebun kemitraan yang diajukan ternyata berada di Kabupaten Kampar sehingga memunculkan persoalan hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru kemudian menjatuhkan hukuman lima tahun tujuh bulan penjara kepada Andi Putra pada Rabu, 27 Juli 2022.
Riwayat dua perkara tersebut membuat setiap informasi berkaitan dengan aktivitas KPK di Kuansing langsung memperoleh perhatian besar. Apalagi kabar terbaru muncul ketika ribuan peserta MTQ tingkat Provinsi Riau sedang berada di daerah tersebut.
Sampai Senin malam, belum ada penjelasan mengenai dugaan tindak pidana yang sedang didalami KPK. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang serta pemerasan. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi karena belum disampaikan KPK.
Belum ada penetapan tersangka maupun pengumuman hasil pemeriksaan. Kondisi tersebut membuat seluruh informasi yang berkembang masih berada pada tahap dugaan dan menunggu penjelasan dari lembaga antirasuah.
Perkembangan berikutnya diperkirakan sangat bergantung pada pernyataan KPK. Penjelasan tersebut akan menentukan arah penyelidikan, status para pejabat yang disebut-sebut menjalani pemeriksaan, sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga Senin, 29 Juni 2026, satu hal yang terlihat jelas di Kuantan Singingi hanyalah pengamanan yang diperketat, komunikasi para pejabat yang tertutup, serta penantian panjang terhadap penjelasan KPK. Sampai ada informasi resmi dari lembaga tersebut, seluruh kabar mengenai status hukum para pejabat masih menunggu kepastian. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Jaksa KPK Balikkan Arah Sidang, Reza Indragiri Justru Disebut Menguntungkan Dakwaan

