Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Jaksa KPK Balikkan Arah Sidang, Reza Indragiri Justru Disebut Menguntungkan Dakwaan
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Sidang dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau menghadirkan babak baru pada Kamis, 25 Juni 2026. Keterangan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memunculkan dua penafsiran berbeda.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pendapat ahli justru memperkuat dakwaan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Di sisi lain, tim advokat terdakwa menyebut paparan tersebut semakin mengokohkan argumentasi pembelaan.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Reza Indragiri dihadirkan tim kuasa hukum Abdul Wahid sebagai saksi ahli psikologi forensik. Selain Reza, tim advokat juga menghadirkan pakar pemerintahan dan otonomi daerah, Prof Djohermansyah Djohan.
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, mengatakan materi yang dipaparkan Reza tidak bertentangan dengan konstruksi dakwaan. Menurutnya, konsep psikologi forensik justru sejalan dengan fakta-fakta yang telah muncul sepanjang persidangan.
"Konsep dasarnya, pelaku tindak pidana melakukan upaya tertentu memakai cara yang dianggap paling aman bagi dirinya," kata Meyer usai persidangan, Kamis, 25 Juni 2026.
Meyer menjelaskan psikologi forensik memandang tindak pidana sebagai rangkaian perilaku yang saling berkaitan. Analisis tidak berhenti pada satu tindakan. Penilaian juga mencakup niat, keterlibatan orang lain, pola komunikasi, hingga langkah yang dipakai pelaku untuk mengurangi risiko.
Menurut jaksa, teori tersebut sesuai dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa selama persidangan. Unsur niat jahat atau mens rea dinilai telah tergambar dari rangkaian perintah dan permintaan uang sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
"Jika metodologi ahli dikaitkan dengan fakta sidang, hasilnya saling menguatkan. Keterangan ahli justru membantu pembuktian dakwaan," ujar Meyer.
Jaksa juga mengaitkan pendapat ahli dengan dugaan keterlibatan sejumlah orang lain dalam perkara tersebut. Abdul Wahid didakwa tidak bertindak sendiri. Dalam surat dakwaan, KPK turut menyebut nama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani.
Selain itu, JPU menyoroti dugaan langkah mitigasi risiko yang dilakukan terdakwa. Salah satunya berupa penerbitan surat larangan korupsi dan pungutan liar setelah dugaan penerimaan uang terjadi.
Menurut Meyer, tindakan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari pola perilaku yang dijelaskan dalam psikologi forensik, yakni upaya mengurangi risiko saat tindak pidana telah berlangsung.
Sementara itu, tim advokat Abdul Wahid memiliki pandangan berbeda. Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan Reza justru memperkuat posisi pembelaan.
"Keterangan ahli menunjukkan pemahaman setiap orang terhadap suatu pernyataan bisa berbeda. Kondisi itu membuat unsur ancaman tidak otomatis terpenuhi," kata Kemal.
Kemal menjelaskan Reza menyoroti adanya perbedaan penafsiran terhadap istilah yang muncul selama persidangan. Sebagian saksi menganggap sebagai ancaman. Sebagian lain tidak merasakan tekanan serupa.
Dalam perspektif psikologi forensik, kata Kemal, unsur ancaman memerlukan persepsi yang relatif sama dari penerima pesan. Jika penafsiran berbeda-beda, unsur tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Pembela juga menggarisbawahi penjelasan Reza mengenai kualitas ingatan manusia. Menurut ahli, memori seseorang dapat mengalami distorsi, fragmentasi, bahkan fabrikasi sehingga keterangan saksi tetap memerlukan proses validasi.
"Ahli menjelaskan keterangan saksi perlu diuji dengan alat bukti lain karena ingatan manusia memiliki keterbatasan," ujar Kemal.
Kemal menambahkan, Reza juga menjelaskan asas unus testis nullus testis. Satu keterangan saksi belum cukup membuktikan suatu tindak pidana tanpa dukungan alat bukti lain.
Pembahasan lain datang dari Prof Djohermansyah Djohan. Ahli pemerintahan tersebut memaparkan aspek tata kelola pemerintahan daerah, kewenangan kepala daerah, hingga penggunaan diskresi dalam administrasi pemerintahan.
Menurut Kemal, Prof Djohermansyah menyatakan pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur masih berada dalam koridor kewenangan kepala daerah.
"Tidak ada larangan pengangkatan tenaga ahli ketika terdapat kebutuhan penyusunan RPJMD sesuai batas waktu yang ditentukan," kata Kemal mengutip penjelasan Prof Djohermansyah Djohan.
Ahli juga menerangkan bahwa biaya penunjang operasional gubernur dapat dipakai untuk kebutuhan koordinasi, pengamanan, serta kegiatan kenegaraan sesuai ketentuan.
Dalam pembahasan anggaran daerah, Prof Djohermansyah menjelaskan proses pergeseran anggaran merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Menurut penjelasan ahli, pengelolaan teknis keuangan daerah berada pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah. Dokumen baru diajukan kepada gubernur setelah melalui pembahasan administratif.
"Ketika dokumen sampai kepada gubernur, seluruh pembahasan teknis telah dilaksanakan di tingkat TAPD," ujar Kemal menyampaikan isi keterangan ahli.
Perbedaan penafsiran terhadap dua saksi ahli membuat persidangan memasuki fase pembuktian yang semakin dinamis. Jaksa memandang metodologi psikologi forensik mendukung konstruksi dakwaan. Tim advokat justru melihat penjelasan sama sebagai penguat pembelaan.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan ahli bersama alat bukti lain yang telah diajukan selama proses persidangan. Hasil penilaian tersebut menjadi bagian penting sebelum perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau memasuki tahapan berikutnya. R-02

