Djohermansyah Sebut Pergeseran Anggaran Tanggung Jawab TAPD, Bukan Kepala Daerah
Djohermansyah Djohan dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan pada sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di PN Pekanbaru, Kamis, 25 Juni 2026. (sumber: riauaktual.com)
RIAU, SabangMerauke News - Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis 25 Juni 2026, menghadirkan ahli hukum Administrasi Negara dan Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan. Ia dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Dalam kesaksiannya Djohermansyah mengatakan kepala daerah pada dasarnya merupakan pejabat politik yang berfungsi menetapkan arah kebijakan. Sedangkan urusan teknis pemerintahan dijalankan birokrasi melalui perangkat daerah.
Mantan Pelaksana Tugas Gubernur Riau tersebut menjelaskan struktur kewenangan dalam pemerintahan daerah tidak bertumpu pada satu orang kepala daerah semata. Di balik setiap kebijakan terdapat rantai birokrasi yang menjalankan fungsi teknis mulai dari Sekretaris Daerah hingga organisasi perangkat daerah.
Menurut Djohermansyah, posisi kepala daerah berada pada wilayah kebijakan dan kepemimpinan politik. Saat kebijakan sudah ditetapkan, pelaksanaan berada di tangan birokrasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kepala daerah posisinya political leader. Dalam menjalankan tugas dibantu sekda dan seluruh OPD,” kata Djohermansyah di hadapan majelis hakim.
Penjelasan tersebut kemudian mengarah pada pembahasan mengenai pergeseran anggaran daerah yang menjadi bagian penting dalam perkara yang sedang disidangkan. Djohermansyah menerangkan mekanisme pemerintahan telah mengatur adanya delegasi kewenangan dari kepala daerah kepada birokrasi.
Dalam sistem itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD menjadi aktor utama yang mengolah, menyusun, mengharmonisasi, hingga mengevaluasi berbagai kebutuhan anggaran daerah.
Ketua TAPD dijabat Sekretaris Daerah dan dibantu jajaran perangkat daerah sesuai bidang masing-masing. “Delegasi diberikan kepada birokrasi. Ketua TAPD adalah sekda yang dibantu perangkat daerah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuat arah persidangan bergerak ke pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap substansi pergeseran anggaran. Djohermansyah menjawab tanggung jawab teknis berada pada TAPD sebagai pelaksana.
“Yang bertanggung jawab tentu ketua timnya, yaitu sekda bersama perangkat daerah terkait. Kepala daerah menerima hasil yang sudah diproses,” katanya.
Penjelasan itu menjadi salah satu bagian yang paling banyak dicermati selama persidangan. Sebab, perkara yang menjerat Abdul Wahid juga berkaitan dengan kebijakan pemerintahan daerah dan proses pengelolaan anggaran.
Djohermansyah kemudian menjelaskan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan nasional. Ia mencontohkan kebijakan efisiensi anggaran yang lahir melalui Instruksi Presiden dan diperkuat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Saat instruksi tersebut diterbitkan, kepala daerah wajib menindaklanjutinya dalam waktu cepat. Jika tidak dilakukan, pelayanan pemerintahan berpotensi terganggu akibat tertundanya transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat. “Ada Inpres dan ada surat edaran. Ketika instruksi keluar, kepala daerah harus segera merealisasikan,” ujarnya.
Menurut Djohermansyah, proses pergeseran anggaran dalam situasi seperti itu dilakukan melalui rapat yang dipimpin Sekda bersama TAPD. Setelah seluruh pembahasan selesai dan harmonisasi dilakukan, dokumen diajukan kepada kepala daerah untuk mendapat persetujuan administratif.
“Rapat dipimpin sekda bersama TAPD. Setelah harmonisasi selesai, baru dilakukan penandatanganan gubernur,” katanya.
Ia menegaskan tanggung jawab politik memang melekat pada kepala daerah sebagai pemimpin pemerintahan. Akan tetapi substansi teknis pergeseran anggaran tetap berada pada birokrasi yang menyusunnya.
“Tanggung jawab politik ada pada kepala daerah. Isi substansi menjadi tanggung jawab sekda dan TAPD,” jelas Djohermansyah.
Dalam keterangannya, Djohermansyah juga menyoroti isu pengangkatan tenaga ahli gubernur yang ikut menjadi perhatian selama persidangan. Nama Dani M Nursalam sempat muncul dalam pembahasan perkara sehingga majelis hakim meminta penjelasan lebih jauh mengenai mekanisme pengangkatan tenaga ahli.
Djohermansyah menyebut keberadaan tenaga ahli merupakan praktik yang lazim dalam pemerintahan daerah. Dalam konsep pemerintahan modern dikenal istilah political appointee, yaitu kewenangan kepala daerah menunjuk individu yang dinilai memiliki kemampuan membantu menjalankan program pemerintahan.
“Kebutuhan tenaga ahli merupakan hal yang lumrah dalam pemerintahan daerah,” katanya.
Menurut dia, tenaga ahli dibutuhkan untuk menjembatani visi dan misi kepala daerah dengan birokrasi pelaksana. Banyak tenaga ahli berasal dari kalangan profesional, akademisi, hingga individu yang sejak awal memahami program kepala daerah. “Yang penting kompetensinya. Tidak harus berasal dari ASN,” ujar Djohermansyah.
Ia menambahkan keberadaan tenaga ahli membantu menerjemahkan janji politik kepala daerah menjadi program kerja yang dapat dijalankan perangkat daerah. Karena itu pengangkatan tenaga ahli tidak dapat langsung dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan tata kelola pemerintahan. “Tidak ada salahnya kepala daerah menunjuk tenaga ahli untuk membantu mengawal program,” katanya.
Usai persidangan, Abdul Wahid menilai keterangan Djohermansyah memberikan gambaran utuh mengenai mekanisme pemerintahan daerah. Menurutnya, ahli yang dihadirkan tidak hanya memahami teori hukum administrasi negara, tetapi juga memiliki pengalaman panjang sebagai birokrat dan kepala daerah.
“Beliau bukan hanya ahli. Pengalaman memimpin daerah membuat keterangannya sangat penting,” kata Abdul Wahid.
Abdul Wahid menilai kombinasi antara teori dan pengalaman lapangan membuat penjelasan Djohermansyah memiliki bobot tersendiri di ruang sidang. Ia menyebut sejumlah isu yang dipersoalkan dalam dakwaan mendapat penjelasan lebih rinci dari perspektif tata kelola pemerintahan.
“Keterangan yang disampaikan sangat jelas dan memberikan penjelasan dari sisi teori maupun praktik,” ujarnya.
Sidang Kamis itu tidak hanya membahas perkara yang sedang berjalan. Lebih dari itu, ruang persidangan menjadi tempat mengurai batas antara kebijakan politik dan pelaksanaan teknis birokrasi. Dari meja hakim hingga kursi pengunjung, perhatian tertuju pada satu pertanyaan besar, siapa sesungguhnya yang memegang kendali ketika sebuah kebijakan daerah dijalankan.
Jawaban Djohermansyah mengarah pada satu kesimpulan. Kepala daerah menetapkan arah dan kebijakan, sedangkan birokrasi menjalankan roda teknis pemerintahan. Di antara dua ruang itulah, setiap keputusan anggaran, evaluasi program, hingga pelaksanaan pelayanan publik bergerak setiap hari dalam sistem pemerintahan daerah. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Jaksa KPK: Kesaksian Dani dan Arief Bikin Dakwaan Makin Tajam, Jalur Setoran Terbuka
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid

