Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Jaksa KPK: Kesaksian Dani dan Arief Bikin Dakwaan Makin Tajam, Jalur Setoran Terbuka
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Meyer Volmar Simanjuntak. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Satu per satu kepingan cerita mulai bertemu di ruang sidang. Nama gubernur, tenaga ahli, kepala dinas, hingga kepala UPT tersambung dalam satu alur yang sama. Jaksa KPK menilai kesaksian dua saksi mahkota membenarkan dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menyebut keterangan dua saksi mahkota menjadi penghubung utama dalam perkara. Kedua saksi itu adalah Dani M Nursalam, staf Ahli Gubernur Riau, dan M Arief Kurniawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau.
"Keterangan kedua saksi mahkota menyambung rantai peristiwa yang sudah dikonstruksikan dalam dakwaan," kata Meyer Volmar Simanjuntak di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Meyer, kesaksian Dani dan Arief mengisi bagian-bagian yang sebelumnya masih terpisah. Setiap peristiwa kini memiliki hubungan yang lebih jelas. Jaksa melihat pola komunikasi yang berulang. Pola tersebut disebut membentuk satu rangkaian utuh.
Meyer menjelaskan bahwa dugaan permintaan uang berasal dari Abdul Wahid. Permintaan itu disebut disampaikan melalui orang-orang terdekatnya. Nama Dani M Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan kembali muncul dalam jalur komunikasi tersebut.
"Benar ada perintah permintaan uang dari Pak Abdul Wahid yang disampaikan melalui Dani dan Arief," ujar Meyer.
Menurut jaksa, para kepala Unit Pelaksana Teknis menjadi sumber dana. Mereka disebut menerima arahan melalui jalur berjenjang. Mekanisme itu berlangsung dalam beberapa tahap. Setiap tahapan memiliki pelaksana masing-masing.
Jaksa memaparkan cerita tersebut bermula sejak awal masa jabatan Abdul Wahid. Rentang waktunya sekitar Maret hingga April 2025. Saat itu berlangsung pertemuan khusus di kediaman gubernur. Dani dan Arief hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu muncul arahan terkait kebutuhan operasional gubernur. Arief disebut diminta berkoordinasi dengan Dani. Fokus pembicaraan berkaitan dengan urusan Dinas PUPR-PKPP Riau. Dari titik itu, menurut jaksa, alur komunikasi mulai terbentuk. "Pak Arief diminta berkoordinasi dengan Dani untuk kebutuhan operasional," kata Meyer.
Jaksa menilai perintah tersebut tidak berhenti pada dua orang itu. Arahan kemudian bergerak ke bawah. Kepala UPT disebut menerima pesan yang sama. Mereka memahami adanya kewajiban menyediakan dana tertentu.
Meyer menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertemuan lanjutan. Salah satunya berlangsung di rumah dinas gubernur. Pertemuan lain berlangsung di Kantor Bappeda Riau. Rentang waktunya terjadi pada April dan Mei 2025.
Dalam forum-forum itu, menurut jaksa, pesan yang disampaikan tetap sama. Seluruh orang dalam jalur komunikasi memahami maksud pembicaraan tersebut. Tidak ada kebingungan mengenai tujuan akhir permintaan dana. Semua orang mengetahui perannya masing-masing. "Semua yang ada dalam alur itu memahami adanya permintaan uang," ujar Meyer.
Jaksa juga mengurai alasan para kepala UPT mengikuti permintaan tersebut. Faktor jabatan menjadi salah satu penyebab utama. Banyak pejabat merasa posisi mereka tidak aman. Kekhawatiran itu muncul selama proses berlangsung.
Menurut Meyer, para kepala UPT merasa berada dalam tekanan. Mereka takut kehilangan jabatan. Ancaman mutasi menjadi cerita yang sering terdengar. Situasi tersebut membentuk rasa takut dalam lingkungan kerja. "Jika tidak mengikuti perintah, mereka khawatir dimutasi atau didemosi," kata Meyer.
Fakta menarik muncul saat persidangan membahas mutasi pejabat. Arief disebut mengungkap adanya satu pejabat yang telah dipindahkan. Informasi itu kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Jaksa juga menilai fakta tersebut penting.
Mutasi tersebut dianggap memberi gambaran situasi sebenarnya. Para kepala UPT melihat contoh nyata di depan mata. Ketakutan mereka menjadi lebih masuk akal. Kondisi itu menjelaskan mengapa setoran tetap berjalan.
Menurut Meyer, mutasi itu memperkuat dugaan adanya tekanan jabatan. Ketika satu orang dipindahkan, pejabat lain mulai waspada. Mereka memilih mengikuti arus. Risiko kehilangan posisi dianggap terlalu besar.
Dalam persidangan juga muncul pembahasan mengenai mekanisme administrasi. Jaksa menilai terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur. Salah satu contohnya terkait perpindahan pejabat. Proses itu disebut berjalan tanpa pertimbangan atasan langsung. "Seharusnya ada prosedur administrasi yang dilalui," ujar Meyer.
Keterangan tersebut memperkuat pandangan jaksa mengenai pola penggunaan kewenangan. Dugaan tekanan tidak selalu muncul dalam bentuk perintah langsung. Kadang pesan tersampaikan melalui tindakan tertentu. Efeknya tetap sama bagi pejabat di bawah.
Jaksa kemudian menghubungkan fakta-fakta itu dengan dakwaan utama. Menurut mereka, seluruh keterangan saling mengunci. Tidak ada lagi bagian yang berdiri sendiri. Setiap saksi menambah detail baru.
Perkara ini berawal dari pergeseran anggaran APBD Riau. Nilainya mencapai Rp271 miliar. Dana itu masuk ke lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Dari sana muncul dugaan permintaan setoran.
Dalam dakwaan disebut terdapat permintaan fee. Angkanya berkisar 2,5 persen hingga 5 persen. Nilai total yang dibidik mencapai sekitar Rp7 miliar. Pengumpulan dilakukan secara bertahap.
Jaksa menyebut dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Uang tersebut diduga bergerak melalui sejumlah perantara. Alur penyaluran masih menjadi fokus pemeriksaan. Persidangan berikutnya diperkirakan mengurai bagian tersebut lebih jauh.
Nama Abdul Wahid menjadi pusat perkara ini. Selain dirinya, ada Dani M Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan. Ketiganya masuk dalam konstruksi dakwaan KPK. Peran masing-masing masih diuji melalui persidangan.
Jaksa menjerat para terdakwa menggunakan pasal tindak pidana korupsi. Dakwaan mencakup Pasal 12 huruf e. Dakwaan juga mencakup Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B. Seluruh pasal dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP.
Persidangan masih akan berlanjut dalam beberapa agenda berikutnya. Jaksa berupaya memperkuat seluruh rangkaian peristiwa. Tim penasihat hukum juga terus menguji kesaksian para saksi. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang muncul.
Di luar ruang sidang, perkara ini terus menyisakan pertanyaan. Bagaimana aliran dana bergerak. Siapa saja yang mengetahui proses tersebut? Seberapa jauh perintah itu dijalankan dalam struktur birokrasi.
Jawaban atas pertanyaan itu belum selesai dicari. Persidangan masih membuka ruang bagi fakta baru. Setiap saksi membawa cerita berbeda. Setiap cerita memberi arah baru dalam perkara yang sedang bergulir di Pekanbaru. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Jaksa KPK Tuding Abdul Wahid Lakukan Kejahatan Kerah Putih yang Tertutup dan Terorganisir
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Mantan Kadis PUPR Bongkar Perintah Abdul Wahid: "Semua Urusan Lewat Dani M Nursalam!"

