Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Mantan Kadis PUPR Bongkar Perintah Abdul Wahid: "Semua Urusan Lewat Dani M Nursalam!"
Eks Kadis Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Kurniawan, memberi kesaksian di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, Kamis, 4 Juni 2026. (sumber: riauaktual.com)
RIAU, SabangMerauke News - Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, mengakui diperintahkan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, untuk berkoordinasi dengan Dani M Nursalam, staf ahli Gubernur Riau. Koordinasi itu mencakup semua urusan di dinas tersebut.
Pengakuan ini disampaikan Arief di depan majelis hakim dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis sore, 4 Juni 2026. Menurutnya, perintah itu disampaikan dalam sebuah pertemuan bersama sejumlah pejabat, tak lama setelah Abdul Wahid dilantik sebagai Gubernur Riau. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Dani M Nursalam dan Sekretaris Daerah Riau.
Menurut Arief, ada arahan yang disampaikan langsung saat pertemuan berlangsung. Arahan itu berkaitan dengan urusan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Semua koordinasi disebut diminta melalui Dani M Nursalam. Pesan tersebut kemudian menjadi perhatian jaksa saat pemeriksaan berlangsung.
"Kalau ada apa-apa koordinasi dengan Dani M Nursalam," kata M Arief Setiawan menirukan arahan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Jaksa kemudian memperdalam keterangan itu. Arief ditanya kembali mengenai ruang lingkup koordinasi yang dimaksud. Pertanyaan tersebut mengarah pada seluruh urusan yang berkaitan dengan Dinas PUPR. Arief memberikan jawaban singkat dan tegas. "Betul," jawab M Arief Setiawan saat ditanya jaksa.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan. Jaksa berupaya memetakan pola komunikasi yang terjadi di lingkungan pemerintahan. Setiap hubungan kerja antara pejabat mulai ditelusuri. Alur koordinasi menjadi perhatian utama dalam perkara ini.
Arief juga mengungkap hal lain yang terjadi dalam pertemuan tersebut. Ia mengaku mendapat informasi terkait posisinya sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau. Saat itu disebut belum ada sosok yang disiapkan untuk menggantikannya. Karena alasan itu, posisinya disebut masih aman.
Persidangan kemudian bergerak ke pembahasan lain. Jaksa KPK menggali informasi terkait kebutuhan operasional gubernur. Topik tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan dana yang sebelumnya pernah muncul dalam pemeriksaan.
Arief mengaku pernah menerima informasi mengenai kebutuhan tersebut. "Betul, untuk kebutuhan Pak Gubernur, operasional Pak Gubernur," kata Arief Setiawan.
Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Dani M Nursalam membuka cerita lain yang tidak kalah menarik. Saksi mahkota ini membeberkan cerita berkaitan dengan dana Rp1 miliar yang disebut berasal dari kepala UPT di Dinas PUPR Riau.
Menurut Dani, pembahasan dana tersebut muncul pada akhir Oktober 2025. Saat itu ia bertemu dengan Eri Ikhsan. Dalam pertemuan tersebut dibahas kesiapan dana yang telah dihimpun. Mekanisme penyerahan dana juga ikut dibicarakan. "Uang sudah ready dari kepala UPT. Saat itu dibahas teknis penyerahannya," kata Dani.
Rencana penyerahan dana itu dijadwalkan pada 5 November 2025. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Abdul Wahid. Sebelum menyampaikan informasi itu, Dani mengaku dipanggil ke rumah dinas gubernur. Di sana sedang dibahas agenda perjalanan luar negeri.
Perjalanan tersebut melibatkan kunjungan ke Singapura dan Malaysia. Sejumlah pejabat daerah disebut ikut dalam agenda tersebut. Unsur Forkopimda juga direncanakan bergabung. Termasuk kegiatan ziarah ke makam Tuanku Tambusai di Malaysia.
Di tengah pembahasan agenda itu, Dani mengaku menerima pesan dari Marjani. Pesan tersebut berkaitan dengan komunikasi bersama Arief Setiawan. Dani lalu diminta menjalin koordinasi lebih lanjut.
Permintaan itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian peristiwa berikutnya. "Tolong kondisikan dengan Pak Arief," ujar Dani menirukan pesan yang diterimanya.
Tidak lama sesudah itu, Dani bertemu Abdul Wahid. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan informasi mengenai dana Rp1 miliar yang akan diserahkan pada awal November. Dani menegaskan informasi itu diketahui Abdul Wahid. "Saya menyampaikan perihal Rp1 miliar yang akan diserahkan tanggal 5 November. Pak Abdul Wahid mengetahuinya," kata Dani.
Sebelum rencana penyerahan dana terlaksana, muncul kebutuhan lain. Rombongan yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia memerlukan biaya tambahan. Awalnya, kebutuhan dana disebut mencapai Rp 400 juta. Angka tersebut kemudian berubah.
Keesokan harinya, jumlah kebutuhan meningkat menjadi Rp 450 juta. Dani mengaku menerima informasi tersebut setelah adanya tambahan peserta perjalanan. Situasi itu membuat kebutuhan biaya ikut bertambah. Dana tersebut kemudian diminta untuk segera disiapkan.
Dani lalu menghubungi Arief Setiawan. Komunikasi dilakukan untuk menyampaikan kebutuhan dana tersebut. Pada 2 November 2025 sore, Marjani kembali menghubunginya. Dana yang dibutuhkan saat itu disebut belum diterima.
Dani kemudian melakukan panggilan video dengan Arief. Dalam komunikasi itu, Marjani juga ikut diperlihatkan. Arief disebut menyatakan kesiapannya. Malam harinya, pertemuan pun terjadi.
Menurut Dani, dana Rp450 juta diserahkan di area parkir. Penyerahan dilakukan langsung dari Arief kepada Marjani. Setelah proses tersebut selesai, Dani mengaku segera memberikan informasi kepada Abdul Wahid. "Saya sampaikan ke Pak Wahid bahwa Rp450 juta sudah diserahkan Pak Arief ke Marjani," ujar Dani.
Dalam percakapan setelah penyerahan dana, muncul pembahasan mengenai istilah yang digunakan. Dani mengaku mendengar Abdul Wahid menyebut dana tersebut sebagai uang saku. Marjani kemudian memberikan usulan istilah lain. Percakapan itu ikut disampaikan dalam persidangan.
Perjalanan perkara kemudian mengarah pada dana Rp1 miliar yang sebelumnya dijanjikan. Menurut Dani, Arief memberi kabar bahwa dana tersebut tidak lagi utuh. Sebagian dana disebut telah digunakan untuk kebutuhan perjalanan ke Malaysia. Nilainya mencapai Rp250 juta.
Akibat kondisi tersebut, dana yang tersisa tinggal Rp750 juta. Arief disebut akan berupaya memenuhi kekurangan tersebut. Informasi itu kembali diteruskan Dani kepada Abdul Wahid. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.
Akan tetapi, dana Rp750 juta itu tidak pernah sampai diserahkan. Rencana tersebut terhenti setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan. Peristiwa itu mengubah seluruh rangkaian yang sedang berjalan. Dana yang ada kemudian ikut diamankan penyidik. "Sisa Rp750 juta itu belum tersampaikan karena terjadi OTT," kata Dani M Nursalam.
Hingga Kamis, 4 Juni 2026, persidangan masih terus berlanjut. Jaksa KPK terus mendalami hubungan komunikasi antarpejabat. Aliran dana serta proses penganggaran juga masih ditelusuri. Setiap kesaksian menjadi kepingan penting dalam mengungkap perkara yang kini menyita perhatian publik Riau. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Dari "Uang Saku" Jadi "Oleh-Oleh", Percakapan Rp450 Juta Gegerkan Sidang Korupsi Abdul Wahid

