Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Lembaga antirasuah itu menyebut nilai dugaan pemerasan yang terungkap dalam perkara tersebut mencapai angka fantastis, yakni ratusan miliar rupiah.
Meski belum membeberkan jumlah pasti uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut, KPK memastikan angka kerugian dan aliran dana yang ditemukan penyidik sangat besar. Detail lengkapnya akan diumumkan dalam konferensi pers lanjutan setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.
“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Totalnya mencapai ratusan miliar,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi yang terjadi tidak berlangsung dalam skala kecil, melainkan melibatkan perputaran dana yang sangat besar dalam proses pelayanan keimigrasian.
KPK Sita Valuta Asing, Emas, Mobil hingga Sepeda Brompton
Selain menetapkan para tersangka, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang disita tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga aset bernilai tinggi.
Menurut Budi, uang yang diamankan sebagian berada dalam bentuk valuta asing, baik dolar Amerika Serikat maupun dolar Singapura. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan dana yang tersimpan di sejumlah rekening.
“Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dollar, ada Singapore dollar,” ujar Budi.
Tak hanya itu, KPK juga menyita berbagai kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Total terdapat tujuh unit mobil dan 15 unit sepeda motor yang diamankan penyidik.
Yang menarik perhatian, penyidik juga menyita 11 unit sepeda dengan nilai yang tidak sedikit. Dari jumlah tersebut, enam merupakan sepeda gunung (MTB), sementara empat lainnya adalah sepeda lipat merek Brompton yang dikenal memiliki harga premium.
“Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, enam MTB dan juga empat Brompton,” jelasnya.
Selain kendaraan, tim penyidik turut mengamankan logam mulia berupa emas dengan berat mencapai ratusan gram. Seluruh barang bukti tersebut saat ini tengah didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Delapan Orang Resmi Menjadi Tersangka
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, sebanyak 18 orang sempat diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Salah satu nama yang paling menyita perhatian publik adalah Silmy Karim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026. Saat dugaan tindak pidana terjadi, Silmy diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Berikut daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Menurut Budi, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para pihak yang diduga terlibat.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, delapan orang tersebut langsung menjalani penahanan. Langkah ini dilakukan guna kepentingan penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya memengaruhi saksi.
KPK memutuskan menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penahanan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Diduga Terkait Pengurusan Dokumen Keimigrasian
KPK menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam proses pelayanan itu diduga terjadi praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus dokumen tertentu.
Selain dugaan pemerasan, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang diterima oleh para tersangka.
“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” terang Budi.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret jajaran pejabat di lingkungan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. Dengan nilai dugaan pemerasan yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah serta banyaknya aset yang berhasil disita, KPK diperkirakan masih akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun aliran dana yang belum terungkap.
Publik kini menantikan pengumuman resmi KPK terkait total nilai dugaan pemerasan dan konstruksi lengkap perkara yang disebut telah mengungkap praktik korupsi sistematis dalam pengurusan dokumen keimigrasian tersebut. (R-05)

