Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Dari "Uang Saku" Jadi "Oleh-Oleh", Percakapan Rp450 Juta Gegerkan Sidang Korupsi Abdul Wahid
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPk mencerca Dani M Nursalam, mantan tenaga ahli Gubernur Riau, terkait kasus korupsi Dinas PUPR yang menjerat Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 4 Juni 2026. (sumber: riauaktual.com)
RIAU, SabangMerauke News — Ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali dipenuhi perhatian, Kamis, 4 Juni 2026. Di hadapan majelis hakim, satu per satu potongan cerita dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mulai tersusun. Cerita itu datang dari Dani M Nursalam. Tenaga Ahli Gubernur Riau tersebut hadir sebagai saksi mahkota.
Dani tidak membawa dokumen tebal. Ia juga tidak datang dengan cerita berputar-puter. Di depan hakim, jaksa, dan penasihat hukum, ia memilih menceritakan kronologi yang menurut pengakuannya pernah dialami langsung. Dari situlah nama dana Rp1 miliar kembali muncul ke permukaan.
Menurut Dani, cerita bermula pada akhir Oktober 2025. Saat itu, ia bertemu dengan Eri Ikhsan. Pertemuan tersebut membahas dana yang telah dihimpun dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis atau UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dana itu disebut sudah siap.
"Uang sudah ready dari kepala UPT. Saat itu dibahas teknis penyerahannya. Rencananya diserahkan tanggal 5 November," ujar Dani dalam persidangan.
Pertemuan tersebut menjadi awal rangkaian peristiwa yang kini dibedah di pengadilan. Setelah mendapatkan informasi itu, Dani mengaku menyimpan kabar tersebut. Tidak lama berselang, ia menerima panggilan dari Marjani, Ajudan Gubernur Riau. Ia diminta datang ke kediaman Abdul Wahid.
Di rumah dinas gubernur, suasana pembicaraan ternyata tidak hanya membahas pekerjaan rutin pemerintahan. Ada agenda lain yang sedang disiapkan. Sejumlah pejabat dijadwalkan melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia. Agenda itu juga mencakup ziarah ke makam Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai.
Dani mengaku baru mengetahui rencana tersebut saat berada di lokasi. Ia melihat persiapan perjalanan sedang dibicarakan. Nama sejumlah unsur Forkopimda ikut disebut dalam agenda keberangkatan tersebut.
"Di situ saya tahu ada rencana kunjungan ke Malaysia. Ada Pangdam, Kapolda dan unsur Forkopimda lainnya yang akan ikut," kata Dani.
Di tengah pembahasan itu, Marjani disebut memberikan pesan khusus. Dani diminta berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan. Pesannya singkat, tetapi cukup jelas. "Tolong kondisikan dengan Pak Arief," ucap Dani menirukan pesan yang diterimanya.
Tidak lama setelah itu, Dani bertemu langsung dengan Abdul Wahid. Pada momen tersebut, ia mengaku menyampaikan informasi mengenai dana Rp1 miliar yang sudah dibahas sebelumnya. Dana itu direncanakan diserahkan pada 5 November 2025.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan. Sebab Dani menegaskan informasi itu tidak berhenti di tingkat bawah. Menurut pengakuannya, informasi tersebut sudah diteruskan kepada Abdul Wahid.
"Saya menyampaikan perihal Rp1 miliar yang akan diserahkan tanggal 5 November. Pak Abdul Wahid mengetahuinya," tegas Dani.
Cerita kemudian bergerak ke arah berbeda. Sebelum tanggal penyerahan tiba, muncul kebutuhan baru. Rombongan perjalanan luar negeri membutuhkan biaya tambahan. Dari sinilah alur dana mulai berubah.
Dani mengaku menerima informasi mengenai kebutuhan dana Rp400 juta. Dana itu dibutuhkan untuk mendukung keberangkatan rombongan ke luar negeri. Permintaan tersebut datang sebelum jadwal perjalanan berlangsung.
Sehari kemudian, kebutuhan dana kembali bertambah. Ada tambahan peserta yang akan ikut dalam rombongan. Kebutuhan biaya meningkat menjadi Rp 450 juta.
Informasi itu lalu diteruskan Dani kepada M Arief Setiawan. Komunikasi berlangsung dalam waktu yang cukup cepat. Sebab jadwal keberangkatan sudah semakin dekat.
Pada sore 2 November 2025, Marjani kembali menghubunginya. Dana yang dibutuhkan ternyata belum diterima. Padahal rombongan dijadwalkan berangkat keesokan harinya.
Situasi tersebut membuat komunikasi berjalan lebih intens. Dani kemudian melakukan panggilan video kepada Arief. Dalam sambungan itu, Marjani ikut diperlihatkan.
"Saya kemudian melakukan video call dengan Pak Arief dan memperlihatkan Marjani. Pak Arief menyampaikan siap dan malam itu juga datang," tuturnya.
Malam harinya, pertemuan kembali terjadi. Lokasinya bukan di ruang rapat. Bukan juga di kantor pemerintahan. Menurut kesaksian Dani, penyerahan uang berlangsung di area parkir.
Arief disebut menyerahkan dana Rp450 juta kepada Marjani. Proses itu berlangsung pada malam hari. Setelah penyerahan selesai, Dani mengaku langsung memberikan laporan.
Laporan tersebut disampaikan kepada Abdul Wahid. Dani mengaku memberitahukan perkembangan terbaru mengenai dana yang baru saja diserahkan. "Saya sampaikan ke Pak Wahid bahwa Rp450 juta sudah diserahkan Pak Arief ke Marjani," ujarnya.
Di titik inilah persidangan mulai menarik perhatian banyak pengunjung. Sebab muncul cerita mengenai istilah yang digunakan untuk dana tersebut. Dani mengaku mendengar percakapan terkait penyebutan uang itu.
Menurut keterangannya, Abdul Wahid menyebut dana tersebut sebagai uang saku bagi rombongan yang berangkat. Marjani kemudian memberi usulan lain. Ia menyarankan penggunaan istilah yang terdengar lebih halus.
"Pak Wahid menyampaikan uang itu sebagai uang saku untuk yang berangkat. Marjani menyarankan disebut oleh-oleh saja. Pak gubernur menjawab terserah," kata Dani.
Rangkaian cerita belum berhenti sampai di situ. Dana Rp1 miliar yang semula direncanakan ternyata tidak lagi utuh. Arief kemudian menyampaikan informasi baru kepada Dani.
Menurut pengakuan Dani, sebagian dana telah digunakan. Nilainya mencapai Rp250 juta. Dana tersebut dipakai untuk kebutuhan perjalanan ke Malaysia.
Akibat penggunaan itu, jumlah yang akan diserahkan berkurang. Dari semula Rp1 miliar, dana yang tersisa menjadi lebih sedikit. Arief disebut akan mengupayakan sisanya.
"Pak Arief bilang uang Rp1 miliar yang dijanjikan sebelumnya terpakai Rp250 juta karena untuk ke Malaysia, dan dia akan mengusahakan sisanya," ungkap Dani.
Informasi tersebut kembali diteruskan kepada Abdul Wahid. Dani mengaku tidak menyimpan kabar itu sendirian. Ia memilih menyampaikan perkembangan terbaru tersebut kepada gubernur nonaktif itu.
Menurut keterangannya, Abdul Wahid memahami kondisi tersebut. Dana yang akan diserahkan kemungkinan tidak lagi sesuai dengan rencana awal.
"Saya sampaikan ke Pak Gubernur bahwa Rp1 miliar itu kemungkinan kurang karena sudah terpakai untuk yang Malaysia. Pak Gubernur bilang iya," tuturnya.
Sisa dana yang disebut masih akan diupayakan mencapai Rp750 juta. Akan tetapi, uang tersebut tidak pernah sampai pada tahap penyerahan. Sebuah peristiwa besar lebih dulu datang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Operasi tersebut menghentikan seluruh rencana yang sedang berjalan. Dana yang belum sempat diserahkan akhirnya disita.
"Sisa Rp750 juta itu belum tersampaikan karena terjadi OTT. Uang itu kemudian disita. Saya mengetahui hal itu setelah OTT," kata Dani.
Kini, seluruh cerita tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Jaksa KPK terus menggali keterangan para saksi. Tim penasihat hukum terdakwa juga aktif mengajukan pertanyaan.
Sementara itu, majelis hakim mendengarkan setiap detail yang muncul dalam persidangan. Dari pertemuan akhir Oktober, rencana dana Rp1 miliar, perjalanan luar negeri, hingga penyerahan Rp450 juta di area parkir, semuanya kini menjadi kepingan puzzle yang sedang dirangkai di ruang sidang.
Perkara ini masih jauh dari garis akhir. Sidang berikutnya diperkirakan kembali menghadirkan fakta-fakta baru. Sebab setiap saksi yang datang membawa cerita berbeda. Dan dari cerita-cerita itulah arah perkara Abdul Wahid perlahan mulai terlihat. R-02

