Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut
Areal kelola lindung di konsesi PT Arara Abadi wilayah Teluk Meranti, Riau. Foto: Istimewa
*Penulis: Hamka, S.Si
SABANGMERAUKE NEWS - Salah satu hal yang belum terjawab dalam proses remedy FSC terhadap APP Group dan APRIL Group adalah mengapa ruang lingkup penilaian dibatasi hanya pada periode 1994 - 2020. Batasan waktu ini menyangkut substansi dan kredibilitas proses itu sendiri, jika tujuan remedy adalah memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan yang telah ditimbulkan sekaligus membuktikan adanya perubahan perilaku, maka penilaian seharusnya tidak berhenti pada masa lalu ketika berbagai persoalan lingkungan dan sosial masih terus terjadi hingga saat ini.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa konflik sosial, deforestasi, degradasi ekosistem gambut, kerusakan habitat satwa liar, hingga kematian satwa dilindungi tidak berhenti pada tahun 2020. Berbagai laporan dan temuan setelah periode tersebut mengindikasikan bahwa persoalan lingkungan dan sosial yang selama ini menjadi perhatian publik terhadap APP Group dan APRIL Group masih terus terjadi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai dasar dan relevansi pembatasan ruang lingkup penilaian FSC hanya sampai tahun 2020.
Jika dampak yang menjadi alasan lahirnya skema remedy masih berlangsung setelah periode tersebut, maka sulit untuk memahami mengapa fakta-fakta yang lebih mutakhir tidak ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses evaluasi. Pada titik ini, pertanyaannya bukan lagi apakah pelanggaran historis telah diidentifikasi dengan baik, melainkan apakah FSC mampu memastikan bahwa praktik-praktik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial benar-benar telah dihentikan setelah tahun 2020?
Pertanyaan ini relevan karena tujuan utama proses remedy bukan hanya menyelesaikan konsekuensi dari pelanggaran masa lalu, tetapi juga memastikan bahwa praktik-praktik yang menimbulkan dampak negatif kepada lingkungan dan sosial tidak terus berulang.
Deforestasi Oleh APP Group Pasca-2020: Ketika Kelola Lindung Berubah Menjadi Kelola Produksi
Salah satu isu yang layak mendapat perhatian serius dalam konteks ini adalah perubahan tata ruang pada sejumlah areal konsesi APP Group yang berdampak pada berkurangnya kawasan berhutan. Dalam beberapa kasus, kawasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai areal kelola lindung atau memiliki fungsi perlindungan ekologis dilaporkan mengalami perubahan status menjadi areal kelola produksi.
Salah satu contoh yang patut dicermati adalah perubahan fungsi areal kelola lindung di konsesi PT Arara Abadi wilayah Teluk Meranti, Riau. Berdasarkan dokumen tata ruang perusahaan, sekitar 1.000 hektare kawasan yang sebelumnya dikategorikan sebagai areal kelola lindung mengalami perubahan status menjadi areal kelola produksi. Perubahan ini tidak hanya menunjukkan berkurangnya luas kawasan yang dialokasikan untuk fungsi perlindungan, tetapi juga membuka ruang bagi pemanfaatan yang lebih intensif pada kawasan yang sebelumnya ditujukan untuk menjaga nilai-nilai ekologis.
Kawasan lindung pada dasarnya memiliki fungsi penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, mempertahankan keseimbangan hidrologis, serta melindungi berbagai nilai konservasi yang terdapat di dalamnya. Ketika kawasan dengan fungsi tersebut dialihkan menjadi area produksi, maka ruang bagi aktivitas eksploitasi sumber daya secara otomatis menjadi lebih terbuka. Oleh karena itu, perubahan tata ruang semacam ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan klasifikasi kawasan di atas peta, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi ekologis di lapangan.
Dalam konteks ini, deforestasi tidak selalu terjadi melalui pembukaan hutan secara langsung. Deforestasi juga dapat berlangsung melalui perubahan kebijakan tata ruang yang secara sistematis mengurangi luas kawasan yang sebelumnya dialokasikan untuk fungsi perlindungan. Hilangnya hutan sering kali diawali oleh perubahan status kawasan sebelum kemudian diikuti oleh perubahan tutupan lahan. Perubahan sekitar 1.000 hektare areal kelola lindung PT Arara Abadi di Teluk Meranti menjadi areal produksi merupakan contoh bagaimana keputusan tata ruang dapat menjadi faktor yang mendorong meningkatnya tekanan terhadap kawasan berhutan.
Apabila praktik semacam ini terjadi setelah tahun 2020, maka hal tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap kawasan berhutan dan kawasan bernilai konservasi tinggi masih terus berlangsung. Lebih dari sekadar persoalan dampak lingkungan, perubahan tata ruang tersebut juga mencerminkan arah kebijakan dan prioritas pengelolaan perusahaan pasca-2020. Karena itu, dalam proses remedy FSC, perubahan kawasan lindung menjadi kawasan produksi seharusnya tidak dipandang sebagai isu yang berada di luar ruang lingkup evaluasi. Sebaliknya, hal tersebut perlu dipertimbangkan sebagai indikator penting untuk menilai sejauh mana komitmen APP Group terhadap prinsip perlindungan lingkungan benar-benar telah mengalami perubahan.
Deforestasi oleh Pemasok APRIL Group Pasca-2020: Menunggu Tindakan FSC
Pertanyaan mengenai batas waktu penilaian FSC juga semakin menguat ketika terdapat dugaan pembukaan hutan alam oleh PT Industrial Forest Plantation (IFP), pemasok yang terafiliasi dengan rantai pasok APRIL Group. Jika aktivitas tersebut terjadi setelah tahun 2020, maka kasus ini menunjukkan bahwa persoalan yang menjadi dasar skema remedy tidak sepenuhnya berada di masa lalu.
Pembukaan hutan alam oleh pemasok bukan hanya persoalan tanggung jawab satu perusahaan, tetapi juga mencerminkan tata kelola lingkungan dalam jaringan bisnis yang terkait dengan APRIL Group. Oleh karena itu, dugaan deforestasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari proses evaluasi yang sedang dijalankan FSC. Sebab, jika konversi hutan alam masih terjadi dalam rantai pasok yang berhubungan dengan perusahaan yang sedang menjalani proses reintegrasi, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen perubahan yang diklaim benar-benar telah dijalankan.
Kasus APP Group dan APRIL Group menunjukkan satu hal yang sama: persoalan yang menjadi dasar remedy FSC tidak berhenti pada tahun 2020. Karena itu, membatasi penilaian hanya pada periode 1994 - 2020 berisiko menciptakan kesan bahwa FSC lebih fokus menyelesaikan catatan masa lalu dibandingkan memastikan pelanggaran yang sama tidak kembali terjadi pada masa kini.
Lebih jauh lagi, pelanggaran yang terjadi setelah tahun 2020 memiliki bobot yang jauh lebih serius dibandingkan pelanggaran historis. Pada periode ini, APP Group dan APRIL Group telah mengetahui secara penuh standar, prinsip, dan ekspektasi yang ditetapkan FSC. Dengan demikian, apabila masih ditemukan deforestasi, konflik sosial atau kerusakan lingkungan lainnya setelah tahun 2020, maka hal itu bukan lagi persoalan ketidaktahuan atau warisan masa lalu. Sebaliknya, hal itu menunjukkan bahwa risiko pelanggaran masih terus berlangsung bahkan ketika perusahaan sedang berupaya memperoleh kembali legitimasi melalui sistem FSC.
Karena itu, FSC perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana pelanggaran yang terjadi setelah tahun 2020 diperlakukan dalam proses penilaian yang sedang berjalan. Apakah deforestasi pasca 2020 akan mempengaruhi kelayakan APP Group dan APRIL Group untuk kembali memperoleh sertifikasi? Apakah konflik sosial yang belum terselesaikan akan menjadi faktor penentu dalam evaluasi? Ataukah seluruh persoalan tersebut dianggap berada di luar ruang lingkup penilaian hanya karena terjadi setelah batas waktu yang telah ditentukan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan kredibilitas FSC di mata publik. Jika terbukti terdapat deforestasi, konflik sosial atau pelanggaran serius lainnya yang terus berlangsung setelah tahun 2020, maka respons yang dibutuhkan tidak cukup hanya berupa rekomendasi perbaikan. FSC harus menunjukkan integritas dan konsistensi dengan menghentikan proses sertifikasi, menunda reintegrasi atau menolak keanggotaan hingga perusahaan dapat membuktikan bahwa seluruh praktik yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial benar-benar telah dihentikan. (R-03)
*Penulis merupakan Direktur Perkumpulan Penyelamatan Ruang Hidup-Satwa Liar (PERISAI)

