Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini, Nasib Kasus Penangkapan di Tangan Hakim
Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo atas penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Foto: Dol SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo atas penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Sidang ini menjadi perhatian publik karena akan menguji sah atau tidaknya tindakan aparat dalam proses hukum yang berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Persidangan perdana dijadwalkan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan di Ruang Sidang 2.
Roy Suryo sebelumnya menegaskan dirinya akan mengikuti proses hukum tersebut sebagai upaya menguji prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya.
"Hari ini, Senin, 29 Juni 2026 akan berlangsung sidang praperadilan saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Roy Suryo melalui pesan singkat.
Dalam gugatan tersebut, Roy menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung terkait penangkapan serta penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memastikan seluruh pihak yang berperkara wajib hadir dalam persidangan perdana tersebut.
"Benar, para pihak dalam perkara praperadilan wajib hadir," kata Halida.
Permohonan praperadilan diajukan Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya sejak Senin (22/6/2026). Menurut kuasa hukum Roy, terdapat dugaan cacat formil dalam prosedur penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy, Khozinudin, menyatakan praperadilan diajukan untuk menguji legalitas tindakan aparat saat melakukan penangkapan dan proses hukum berikutnya.
"Ya, memang kalau praperadilan itu kan terkait penangkapan dan penahanan. Kalau indikasi, ya tentu akan ada konsekuensi bagi penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.
Melalui mekanisme praperadilan, pengadilan nantinya akan menilai apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau justru terdapat pelanggaran prosedur.
Pengaruhi Sidang Pokok Perkara
Pengajuan praperadilan tersebut turut berdampak pada proses sidang pokok perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan majelis hakim belum dapat menetapkan jadwal persidangan Roy Suryo sampai proses praperadilan selesai.
"Untuk sidang Bapak Roy Suryo, oleh karena yang bersangkutan sampai hari ini masih mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya," kata Immanuel.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Tifauzia Tyassuma, sebelumnya telah memperoleh jadwal sidang perdana pada 2 Juli 2026.
Kronologi Penangkapan
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026).
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan langkah tersebut merupakan prosedur hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," jelasnya.
Pada Senin (22/6/2026), Roy dan Tifauzia resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, keduanya akhirnya tidak ditahan setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang didukung jaminan keluarga serta sekitar 50 tokoh publik.
Berawal dari Delapan Tersangka
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka dikenakan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dikenakan Pasal 32 Ayat (1) serta Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dan penghapusan dokumen elektronik.
Dalam perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice. Langkah serupa kemudian diikuti Rismon Sianipar yang mengakui terdapat kekeliruan dalam penelitiannya mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Sidang praperadilan yang dimulai hari ini menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah proses penangkapan Roy Suryo telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Putusan hakim nantinya berpotensi memengaruhi kelanjutan proses hukum terhadap Roy, sekaligus menjadi perhatian publik dalam penegakan hukum pada perkara yang menyita perhatian nasional tersebut. (R-05)

