Camat Pusako dan 2 Kasi Dicecar Penyidik Kejati Riau, Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat Kabupaten Siak
SabangMeraukenews, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memanggil 3 orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak-anak cacat bersumber dari APBD Siak 2014-2019, Selasa (28/6/2022). Ini merupakan pemeriksaan kesekian kalinya yang digencarkan penyidik pidana khusus dalam penyidikan kasus tersebut.
Pemeriksaan 3 orang saksi dilakukan di ruang pemeriksaan pidsus Kejati Riau.
"Ketiga saksi diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. Bertujuan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH, Senin sore.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni inisial M yang merupakan Kepala Seksi Kesejahtaraan Sosial Pusako dan inisial D, selaku Kepala Bagian Kesra Pusako.
"Pemeriksaan keduanya untuk mendalami penyaluran dana bantuan sosial kepada pihak penerima bantuan sosial di Kecamatan Pusako," jelas Bambang.
Penyidik juga memeriksa SM yang merupakan Camat Pusako. SM dicecar seputar fakta tentang berapa penyaluran dana bantuan sosial kepada pihak penerima bantuan sosial di Kecamatan Pusako.
Kasus dugaan korupsi bansos Kabupaten Siak terjadi saat Bupati Siak dijabat oleh Syamsuar yang kini merupakan Gubernur Riau. Pemeriksaan berkelanjutan digelar di tengah banyaknya aksi demo menuntut penuntasan secara cepat kasus yang menjadi buah bibir di tengah masyarakat tersebut.
Mantan Kabag Kesra Yurnalis Telah Diperiksa
Sebelumnya, akhir Mei lalu, Kejati Riau telah memeriksa 4 orang mantan camat di Kabupaten Siak terkait penyidikan kasus ini. Penyidik telah juga memeriksa mantan Kepala Bagian Kesra Setdakab Siak Yurnalis (Y).
Nama Yurnalis masuk dalam salah satu orang yang disebut massa demonstran saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor perwakilan Bank Indonesia di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa tiga pekan lalu.
Massa menyebut Yurnalis terkait dengan dana hibah untuk sejumlah organisasi kepemudaan di Siak. Tiga nama lain yang disebut pendemo yakni Indra Gunawan, Ulil Amri dan Ikhsan.
Yurnalis hingga kini belum pernah mengklarifikasi kepada media ikhwal dugaan keterlibatannya dalam pendistribusian dana bansos Siak yang disebut-sebut mencapai Rp 57 miliar lebih tersebut. Posisi Kabag Kesra sebagai pengelola teknis dana bansos tersebut membuat nama dirinya terus disebut-sebut.
Namun, hingga dua tahun proses penyidikan berlangsung sejak September 2020 lalu, hingga kini penyidik pidana khusus Kejati Riau tak kunjung menetapkan tersangka. Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyebut kalau pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dalam perkara yang disidik tersebut.
Promosi ke Pemprov Riau
Yurnalis tercatat sebagai salah satu birokrat karir yang bertugas di Pemkab Siak saat Bupati Siak dijabat oleh Syamsuar yang sejak 2019 lalu menjadi Gubernur Riau. Ia sempat menduduki jabatan tinggi pratama (eselon dua) di Pemprov Riau sebagai Kepala Badan PMD Capil Provinsi Riau. Belakang, Yurnalis dimutasi sebagai salah satu Staf Ahli Gubernur Riau.
Penanganan dugaan perkara rasuah bansos Siak ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu.
Informasi yang diperoleh menyebut ada sebanyak 15 jenis alokasi dana bansos Siak yang tengah disidik. Yakni tersebut bansos untuk rumah tangga miskin. Kemudian bansos untuk penyandang cacat, fakir miskin, yatim piatu, suku terasing dan mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Selain itu, juga ada bansos untuk mahasiswa luar negeri, rombongan belajar, beasiswa S1, beasiswa S2 dan bansos untuk beasiswa D3.
Juga bansos untuk beasiswa S1 akhir (skripsi), beasiswa S2 akhir (tesis), beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
Sementara, pendemo dari ormas dan mahasiswa Selasa kemarin, menyebut ada alokasi dana hibah untuk organisasi sosial dan kepemudaan. (cr1)