Bombeng Akhirnya Menyerah! Buronan Perambah Hutan Datang Sendiri ke Kejari Bengkalis
Novrianto alias Bombeng, pelaku perambah hutan, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Terpidana kasus perambahan kawasan hutan Novrianto alias Bombeng akhirnya mengakhiri pelariannya. Ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jumat, 26 Juni 2026. Buronan yang sempat masuk DPO itu langsung dieksekusi menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.
Langkah Bombeng datang ke kantor kejaksaan menutup pencarian yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Sebelumnya, tim kejaksaan berulang kali mendatangi sejumlah lokasi untuk mencari keberadaannya, termasuk rumah yang bersangkutan di Kota Pekanbaru. Seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil hingga akhirnya Bombeng memilih datang secara sukarela dengan didampingi istrinya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan Bombeng bersama dua terpidana lain dikenal beberapa kali berhasil menghindari pengejaran aparat.
"Ketiga terpidana dikenal sangat licik menghindari pengejaran aparat kejaksaan. Novrianto alias Bombeng akhirnya datang menyerahkan diri setelah sebelumnya beberapa kali tidak berhasil ditemukan," ujar Wahyu Ibrahim, Jumat, 26 Juni 2026.
Setelah seluruh administrasi selesai, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Bombeng dibawa menuju Lapas Kelas IIA Bengkalis tanpa penundaan untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana kehutanan. Pengadilan menyatakan Bombeng terbukti sengaja menguasai, menggunakan, mengerjakan, serta menduduki kawasan hutan negara tanpa hak.
Perjalanan perkara berlangsung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun penuntut umum. Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR akhirnya tetap berlaku.
Dalam amar putusan tersebut, Bombeng dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Meski satu terpidana telah menjalani eksekusi, pekerjaan kejaksaan belum selesai. Dua nama lain dalam perkara yang sama masih berstatus buronan.
Mereka adalah Muhammad Yusuf alias Usuf serta Paijo Riswandi. Hingga Jumat, 26 Juni 2026, keduanya masih masuk Daftar Pencarian Orang dan terus diburu Tim Intelijen bersama jaksa. Menurut Wahyu Ibrahim, ketiga terpidana memiliki peran dalam penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal di Kabupaten Bengkalis.
Hasil penyelidikan menunjukkan lahan yang menjadi objek perkara berada di kawasan Hutan Produksi Tetap setelah dilakukan pencocokan titik koordinat menggunakan peta kawasan hutan Provinsi Riau.
Lokasi tersebut berada di area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri milik PT Balai Kayang Mandiri, tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Aktivitas penguasaan kawasan hutan berlangsung cukup lama. Penyidik menemukan penggunaan lahan berlangsung sejak pertengahan 2018 hingga Agustus 2023. Selama rentang waktu tersebut, kawasan hutan diduga dimanfaatkan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam berkas perkara, Paijo Riswandi memiliki peran berbeda dibanding dua terpidana lainnya. Penyidik menyebut Paijo diduga menjadi penjual sekaligus perantara transaksi lahan yang berada di kawasan hutan negara.
Selain itu, Paijo juga diduga menyewa alat berat untuk membuka kawasan hutan sebelum dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit, meski mengetahui lokasi tersebut berstatus kawasan Hutan Produksi Tetap.
"Paijo Riswandi berperan sebagai penjual lahan sekaligus perantara transaksi. Ia juga tercatat sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Laskar Melayu Bersatu dengan jabatan Panglima Muda," kata Wahyu Ibrahim.
Sementara itu, Bombeng bersama Muhammad Yusuf alias Usuf dinilai menguasai kawasan hutan dalam area konsesi perusahaan kehutanan tersebut. Aktivitas itu menjadi dasar pembuktian dalam persidangan hingga berujung putusan bersalah.
Kejaksaan menegaskan pencarian terhadap Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi tetap menjadi prioritas. Tim Intelijen bersama tim jaksa akan terus melakukan pelacakan di berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian kedua buronan.
Wahyu Ibrahim berharap masyarakat turut membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan dua terpidana tersebut.
"Kami mengharapkan peran aktif masyarakat. Jika mengetahui keberadaan Muhammad Yusuf alias Usuf maupun Paijo Riswandi, segera laporkan kepada kejaksaan atau aparat penegak hukum terdekat agar putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan," ujar Wahyu Ibrahim.
Penyerahan diri Bombeng menjadi satu langkah penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan kasus perambahan kawasan hutan di Bengkalis. Di sisi lain, aparat masih memiliki pekerjaan besar untuk membawa dua buronan lain menjalani hukuman agar seluruh putusan berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara menyeluruh. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Jaksa KPK Balikkan Arah Sidang, Reza Indragiri Justru Disebut Menguntungkan Dakwaan

