SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Rumah Mewah Batam Ternyata Jadi Markas Judol Brasil, Rp1,3 Miliar dan Kripto Disita

      Rumah Mewah Batam Ternyata Jadi Markas Judol Brasil, Rp1,3 Miliar dan Kripto Disita

      25/06/2026  ❘  18:41 WIB
    • 3 Tahun Konsisten, Sinergi KEMARI-PHR, Manajemen PT PHR dan SPPBR Selenggarakan Khitanan 50 Anak di Rokan Hilir 

      3 Tahun Konsisten, Sinergi KEMARI-PHR, Manajemen PT PHR dan SPPBR Selenggarakan Khitanan 50 Anak di Rokan Hilir 

      25/06/2026  ❘  16:48 WIB
    • Sendirian Pasca Cerai dari Istri, Laki-Laki 47 Tahun Ditemukan Membusuk Sambil Ditemani Tumpukan Obat!

      Sendirian Pasca Cerai dari Istri, Laki-Laki 47 Tahun Ditemukan Membusuk Sambil Ditemani Tumpukan Obat!

      25/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • Kalah Cepat dari The Power of Emak-Emak, Petugas Gabungan Cuma Kebagian Bakar Gubuk Sabu Kosong!

      Kalah Cepat dari The Power of Emak-Emak, Petugas Gabungan Cuma Kebagian Bakar Gubuk Sabu Kosong!

      25/06/2026  ❘  08:30 WIB
  • Nasional
    • Pemerintah Pastikan Kerja Sama Minyak Rusia Tidak Terganggu Kebijakan Ekspor Solar

      Pemerintah Pastikan Kerja Sama Minyak Rusia Tidak Terganggu Kebijakan Ekspor Solar

      25/06/2026  ❘  18:21 WIB
    • IHSG Melonjak 2,69 Persen, Kembali Tembus Level 6.000 Setelah Sempat Terpuruk

      IHSG Melonjak 2,69 Persen, Kembali Tembus Level 6.000 Setelah Sempat Terpuruk

      25/06/2026  ❘  18:17 WIB
    • Menkes Bongkar Fakta Mengejutkan, Perundungan Jadi Keluhan Nomor Satu Dokter di Indonesia

      Menkes Bongkar Fakta Mengejutkan, Perundungan Jadi Keluhan Nomor Satu Dokter di Indonesia

      25/06/2026  ❘  15:19 WIB
    • Menkes Bongkar Kesenjangan Gaji Dokter, Selisih Penghasilan Capai Ribuan Kali Lipat

      Menkes Bongkar Kesenjangan Gaji Dokter, Selisih Penghasilan Capai Ribuan Kali Lipat

      25/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Ekonomi
    • IHSG Bangkit dari Jurang, Investor Serbu Saham Murah Sampai Nyaris Tembus 6.000

      IHSG Bangkit dari Jurang, Investor Serbu Saham Murah Sampai Nyaris Tembus 6.000

      25/06/2026  ❘  18:02 WIB
    • Rupiah Akhirnya Bernapas, Dolar Gagal Sentuh Rp18.000 Saat Minyak Dunia Tersungkur

      Rupiah Akhirnya Bernapas, Dolar Gagal Sentuh Rp18.000 Saat Minyak Dunia Tersungkur

      25/06/2026  ❘  17:55 WIB
    • Kejutan Pasar Logam Mulia! Harga Perak Antam Jatuh dari Level Rp 40.000, Investor Wajib Tahu

      Kejutan Pasar Logam Mulia! Harga Perak Antam Jatuh dari Level Rp 40.000, Investor Wajib Tahu

      25/06/2026  ❘  15:07 WIB
    • Efek Ekonomi Bergairah! Pajak Restoran dan Kafe di Pekanbaru Tumbuh 30 Persen

      Efek Ekonomi Bergairah! Pajak Restoran dan Kafe di Pekanbaru Tumbuh 30 Persen

      25/06/2026  ❘  13:33 WIB
  • Politik
    • Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      22/06/2026  ❘  19:36 WIB
    • Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      20/06/2026  ❘  12:05 WIB
    • Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      19/06/2026  ❘  08:08 WIB
    • Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      19/06/2026  ❘  01:00 WIB
  • Hukrim
    • Jawaban Menohok Abdul Wahid Soal Gubernur 1 dan 2: "Tanya Wagublah, Dia Berkeinginan Jadi Gubernur"

      Jawaban Menohok Abdul Wahid Soal Gubernur 1 dan 2: "Tanya Wagublah, Dia Berkeinginan Jadi Gubernur"

      25/06/2026  ❘  18:23 WIB
    • Setelah Djohermansyah, Kini Reza Indragiri Buka Suara Bela Abdul Wahid di Sidang Tipikor

      Setelah Djohermansyah, Kini Reza Indragiri Buka Suara Bela Abdul Wahid di Sidang Tipikor

      25/06/2026  ❘  18:13 WIB
    • Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Pekanbaru Kembali Jambret Emak-Emak Demi Sabu dan Judol

      Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Pekanbaru Kembali Jambret Emak-Emak Demi Sabu dan Judol

      25/06/2026  ❘  17:40 WIB
    • Peras Kontraktor Rp 421 Juta, Kejari Siak Tetapkan 3 ASN Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

      Peras Kontraktor Rp 421 Juta, Kejari Siak Tetapkan 3 ASN Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

      25/06/2026  ❘  17:34 WIB
  • Umum
    • Alergi Tak Kunjung Hilang? Dokter Ungkap Alasan Mengapa Alergi Sulit Sembuh Permanen

      Alergi Tak Kunjung Hilang? Dokter Ungkap Alasan Mengapa Alergi Sulit Sembuh Permanen

      25/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Waspada Bahaya BPA! Ini 3 Alasan Penting Memastikan Air Minum Keluarga Bebas Zat Berbahaya

      Waspada Bahaya BPA! Ini 3 Alasan Penting Memastikan Air Minum Keluarga Bebas Zat Berbahaya

      25/06/2026  ❘  07:39 WIB
    • Murah, Dekat dan Bebas Visa! Ini Deretan Negara Favorit yang Bisa Jadi Tujuan Liburan WNI Tahun 2026

      Murah, Dekat dan Bebas Visa! Ini Deretan Negara Favorit yang Bisa Jadi Tujuan Liburan WNI Tahun 2026

      24/06/2026  ❘  21:17 WIB
    • Batas Aman Makan Mie Instan agar Tak Kena Sakit Ginjal, Ahli: Jangan Lebih dari Ini!

      Batas Aman Makan Mie Instan agar Tak Kena Sakit Ginjal, Ahli: Jangan Lebih dari Ini!

      24/06/2026  ❘  09:24 WIB
  • Riau
    • Desa Penyagun

      Desa Penyagun 'Menang Besar', Puluhan Miliar Anggaran Pembangunan Digelontorkan, Tahun Ini Mesjid Senilai Rp 3 Miliar Selesai Dibangun

      25/06/2026  ❘  17:01 WIB
    • Diskominfotik Riau Perkuat Transformasi Digital Melalui Forum Perangkat Daerah

      Diskominfotik Riau Perkuat Transformasi Digital Melalui Forum Perangkat Daerah

      25/06/2026  ❘  16:10 WIB
    • Berbasis DTSEN, Penyaluran Bansos Pendidikan Mahasiswa Pemprov Riau 2026 Dipastikan Tepat Sasaran

      Berbasis DTSEN, Penyaluran Bansos Pendidikan Mahasiswa Pemprov Riau 2026 Dipastikan Tepat Sasaran

      25/06/2026  ❘  16:04 WIB
    • Rumah Singgah Gratis untuk Pasien Miskin Mulai Dibangun di Siak

      Rumah Singgah Gratis untuk Pasien Miskin Mulai Dibangun di Siak

      25/06/2026  ❘  16:00 WIB
  • Sport
    • Sebanyak 13 Tim Pastikan Tiket Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

      Sebanyak 13 Tim Pastikan Tiket Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

      25/06/2026  ❘  14:08 WIB
    • Brasil Tak Terbendung! Skotlandia Dibantai 3-0, Vinicius Jadi Bintang Lapangan

      Brasil Tak Terbendung! Skotlandia Dibantai 3-0, Vinicius Jadi Bintang Lapangan

      25/06/2026  ❘  11:35 WIB
    • PSPS Pekanbaru Tunjuk Akhyar Ilyas jadi Pelatih Kepala

      PSPS Pekanbaru Tunjuk Akhyar Ilyas jadi Pelatih Kepala

      24/06/2026  ❘  20:21 WIB
    • Kejurnaswil Kempo Sumatera 2026 di Sawahlunto Dibuka Gubernur Sumbar, 426 Atlet dari 29 Daerah Berkompetisi

      Kejurnaswil Kempo Sumatera 2026 di Sawahlunto Dibuka Gubernur Sumbar, 426 Atlet dari 29 Daerah Berkompetisi

      24/06/2026  ❘  13:03 WIB
  • Opini
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
  • Internasional
    • AC Sampai Jebol, Suhu Ekstrem Prancis Tembus 44 Derajat Bikin Puluhan Nyawa Melayang Seketika!

      AC Sampai Jebol, Suhu Ekstrem Prancis Tembus 44 Derajat Bikin Puluhan Nyawa Melayang Seketika!

      25/06/2026  ❘  15:01 WIB
    • 3 Gempa Besar Guncang Dunia Dalam 12 Jam, Benarkah Saling Berkaitan dan Dipicu Megathrust?

      3 Gempa Besar Guncang Dunia Dalam 12 Jam, Benarkah Saling Berkaitan dan Dipicu Megathrust?

      25/06/2026  ❘  13:50 WIB
    • Ramalan Mengerikan USGS: Seratus Ribu Nyawa Melayang Pasca Venezuela Diguncang Gempa Kembar!

      Ramalan Mengerikan USGS: Seratus Ribu Nyawa Melayang Pasca Venezuela Diguncang Gempa Kembar!

      25/06/2026  ❘  11:16 WIB
    • Sayap Retak Gegerkan Airbus! Belasan Pesawat A380 Emirates dan Qantas Jalani Inspeksi Mendesak

      Sayap Retak Gegerkan Airbus! Belasan Pesawat A380 Emirates dan Qantas Jalani Inspeksi Mendesak

      24/06/2026  ❘  17:50 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Peras Kontraktor Rp 421 Juta, Kejari Siak Tetapkan 3 ASN Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

25/06/2026  ❘  17:34 WIB • Hukrim
Bagikan :
Peras Kontraktor Rp 421 Juta, Kejari Siak Tetapkan 3 ASN Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Tahun Anggaran 2025. Foto: Istimewa

RIAU, SabangMerauke News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Tahun Anggaran 2025. 

Dari praktik dugaan pemungutan fee proyek sebesar 1 persen tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp421 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap para kontraktor pemenang tender.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.

Kepala Kejari (Kajari) Siak, Heri Yulianto melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic C Simamora, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025,” ujar Frederic dalam keterangan resminya, Kamis (25/6).

Dari hasil penyidikan, tersangka JE diduga memerintahkan tersangka AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah agar menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh.

Menurut penyidik, praktik tersebut tidak dilakukan secara sukarela. Permintaan uang kepada kontraktor diduga disertai tekanan dan ancaman sehingga para penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.

"Uang yang terkumpul selanjutnya diduga disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya,” kata Frederic.

Penyidik mengungkapkan, dari praktik yang berlangsung selama pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2025 tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp421 juta. Seluruh uang yang diduga berasal dari hasil pemerasan itu telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Frederic menegaskan, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka guna memperlancar proses hukum dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 12 huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kejari Siak menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan. (R-04/Adri) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PemerasanKontraktorPemkab SiakKejari SiakSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Fee Proyek 1 Persen Terbongkar, Tiga Orang UKPBJ Siak Langsung Masuk Tahanan

    Fee Proyek 1 Persen Terbongkar, Tiga Orang UKPBJ Siak Langsung Masuk Tahanan

    Hukrim •
    25/06/2026 ❘ 17:32 WIB
  • 3 Tahun Konsisten, Sinergi KEMARI-PHR, Manajemen PT PHR dan SPPBR Selenggarakan Khitanan 50 Anak di Rokan Hilir 

    3 Tahun Konsisten, Sinergi KEMARI-PHR, Manajemen PT PHR dan SPPBR Selenggarakan Khitanan 50 Anak di Rokan Hilir 

    Daerah •
    25/06/2026 ❘ 16:48 WIB
  • Desa Penyagun

    Desa Penyagun 'Menang Besar', Puluhan Miliar Anggaran Pembangunan Digelontorkan, Tahun Ini Mesjid Senilai Rp 3 Miliar Selesai Dibangun

    Riau •
    25/06/2026 ❘ 17:01 WIB
  • Diskominfotik Riau Perkuat Transformasi Digital Melalui Forum Perangkat Daerah

    Diskominfotik Riau Perkuat Transformasi Digital Melalui Forum Perangkat Daerah

    Riau •
    25/06/2026 ❘ 16:10 WIB
  • Berbasis DTSEN, Penyaluran Bansos Pendidikan Mahasiswa Pemprov Riau 2026 Dipastikan Tepat Sasaran

    Berbasis DTSEN, Penyaluran Bansos Pendidikan Mahasiswa Pemprov Riau 2026 Dipastikan Tepat Sasaran

    Riau •
    25/06/2026 ❘ 16:04 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
  • Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    21/06/2026  ❘  21:17 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan