Fee Proyek 1 Persen Terbongkar, Tiga Orang UKPBJ Siak Langsung Masuk Tahanan
Kejaksaan Negeri Siak menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Pemkab Siak, Kamis, 25 Juni 2026. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Dugaan praktik pemungutan fee proyek di lingkungan Pemkab Siak mulai terkuak. Kejaksaan Negeri Siak menetapkan tiga orang tersangka pada Kamis, 25 Juni 2026. Dari perkara tersebut, penyidik menyita uang Rp421 juta yang diduga berasal dari setoran para kontraktor.
Kasus ini menyeret tiga nama dari lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa atau UKPBJ Kabupaten Siak. Mereka adalah JE yang menjabat Kepala Bagian UKPBJ Tahun 2025, serta AS dan SF yang bertugas sebagai anggota Kelompok Kerja atau Pokja pengadaan barang dan jasa.
Penetapan tersangka menjadi titik awal terbukanya dugaan praktik yang selama ini bergerak di balik proses pengadaan proyek pemerintah. Penyidik menemukan indikasi adanya permintaan uang kepada penyedia barang dan jasa yang telah dinyatakan memenangkan tender.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic C Simamora, mengungkapkan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.
“Dari hasil penyidikan ditemukan dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025,” kata Frederic.
Dugaan tersebut mengarah pada pola yang cukup terstruktur. Berdasarkan temuan sementara, JE diduga memerintahkan dua anggota Pokja, yakni AS dan SF, untuk meminta sejumlah uang kepada kontraktor yang berhasil memenangkan paket pekerjaan pemerintah.
Besaran yang diminta diduga mencapai satu persen dari nilai proyek yang diperoleh masing-masing penyedia jasa. Dalam penyidikan, permintaan itu tidak sekadar bersifat ajakan. Sejumlah kontraktor disebut merasa tertekan sehingga memilih memenuhi permintaan tersebut.
Penyidik mendalami bagaimana mekanisme pungutan itu berjalan. Keterangan saksi dan dokumen yang dikumpulkan mengarah pada dugaan adanya pengumpulan dana dari berbagai proyek yang telah selesai melalui proses tender.
Di atas kertas, seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prosedur. Tender diumumkan, peserta mengikuti tahapan lelang, pemenang ditetapkan. Akan
tetapi, setelah proses itu selesai, muncul dugaan adanya permintaan tambahan yang tidak tercantum dalam aturan pengadaan. “Para penyedia barang dan jasa diduga diminta menyerahkan uang setelah memenangkan pekerjaan,” ujar Frederic.
Penyidikan kemudian menemukan aliran dana yang terkumpul mencapai Rp421 juta. Angka tersebut berasal dari beberapa penyedia jasa yang memenangkan proyek pada tahun berjalan.
Menurut hasil pendalaman sementara, uang yang terkumpul tidak berhenti pada satu tangan. Penyidik menduga dana tersebut disimpan dan kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota Pokja yang terlibat dalam proses pengadaan. “Uang yang terkumpul diduga disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya,” kata Frederic.
Temuan itu menjadi salah satu fokus utama penyidik. Sebab, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap kontraktor, tetapi juga menyangkut integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengadaan pemerintah selama ini menjadi sektor yang sangat rentan terhadap praktik penyimpangan. Setiap tahun, miliaran rupiah anggaran daerah bergerak melalui berbagai paket pekerjaan. Karena itu, proses tender dituntut berjalan transparan dan bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Dalam perkara Siak, penyidik melihat adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan dari penyedia jasa. Posisi tersangka dalam struktur pengadaan menjadi bagian penting yang sedang didalami.
Langkah hukum kemudian berlanjut pada penahanan ketiga tersangka. Penyidik menilai penahanan diperlukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif. Selain mempercepat pemeriksaan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti maupun potensi pengulangan perbuatan yang sama.
Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum sambil menunggu pengembangan penyidikan berikutnya. Penyidik masih terus memeriksa saksi, dokumen pengadaan, serta kemungkinan adanya aliran dana lain yang belum terungkap.
Perkara ini juga membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri apakah praktik serupa terjadi pada paket pekerjaan lain. Sebab jumlah uang yang berhasil diamankan diyakini berasal dari lebih dari satu proyek.
Frederic menegaskan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Setiap fakta baru yang ditemukan akan menjadi bahan pengembangan perkara. “Penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, uang Rp421 juta yang diduga berasal dari praktik pemungutan fee proyek telah diamankan sebagai barang bukti. Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian selama proses hukum berlangsung.
Di balik angka Rp421 juta itu, penyidik masih menelusuri satu pertanyaan penting. Apakah uang tersebut merupakan keseluruhan hasil pungutan, atau hanya sebagian kecil dari praktik yang lebih luas. Jawaban atas pertanyaan itu masih dicari melalui pemeriksaan lanjutan yang saat ini terus berjalan di Kejaksaan Negeri Siak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang pengadaan barang dan jasa tetap membutuhkan pengawasan ketat. Sebab ketika sebuah proyek selesai ditenderkan, pekerjaan sesungguhnya belum berakhir. Justru dari titik itulah penyidik menemukan dugaan permainan yang akhirnya membawa tiga orang pejabat pengadaan menuju ruang tahanan. R-02

