Bareskrim Serahkan Laporan Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya ke Polda Metro
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Bareskrim Polri resmi melimpahkan laporan dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya. Terlapor dalam perkara tersebut meliputi Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya. Penyidik memutuskan penggabungan penanganan setelah menemukan laporan serupa telah berjalan sebelumnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan alasan pelimpahan perkara. Menurutnya, objek perkara, waktu kejadian, serta lokasi peristiwa memiliki kesamaan. “Sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya dijadikan satu penanganan,” ujar Wira.
Wira menegaskan Bareskrim tetap memberikan asistensi teknis selama proses penyidikan berlangsung. Dukungan diberikan guna memastikan penanganan perkara berjalan efektif dan terkoordinasi. “Kita tetap asistensi dan tetap back-up Polda Metro,” kata Wira.
Kasus tersebut bermula dari laporan gabungan 40 organisasi kemasyarakatan ke Bareskrim Polri. Laporan menyoroti unggahan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada. Para pelapor menilai isi ceramah ditampilkan secara tidak utuh kepada publik.
Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menyebut laporan telah diterima kepolisian secara resmi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor menuding unggahan para terlapor menimbulkan persepsi berbeda dari konteks sebenarnya.
LBH Syarikat Islam menilai penggalan video mengarah pada framing isi ceramah Jusuf Kalla. Menurut pelapor, ceramah lengkap berdurasi sekitar empat puluh menit memiliki konteks berbeda. Materi tersebut membahas kekeliruan pemahaman konsep syahid dalam kehidupan masyarakat.
“Pak JK menyatakan cara berpikir syahid itu keliru dan tidak disampaikan utuh,” ujar Gurun Arisastra. Pelapor menilai bagian penting ceramah tidak muncul dalam video beredar luas. Akibatnya, publik dianggap menerima pemahaman berbeda dari isi ceramah sebenarnya.
Sementara itu, Grace Natalie menegaskan unggahannya tidak melanggar ketentuan hukum berlaku. Grace menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan penyidik selama proses berjalan. “Saya optimistis tidak ada pelanggaran hukum di sana,” ujar Grace.(R-03)

