Polda Jabar Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri
Polda Jawa Barat menegaskan Taufik Hidayat berstatus tersangka berhasil ditangkap petugas kepolisian. Foto : Istimewa
BANDUNG, SabangMerauke News - Polda Jawa Barat menegaskan Taufik Hidayat berstatus tersangka berhasil ditangkap petugas kepolisian. Tersangka diduga terlibat kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR. Polisi memastikan proses hukum berlangsung setelah penangkapan dilakukan di wilayah Bandung Raya.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan penangkapan berlangsung di Ciparay. Petugas menemukan tersangka saat berada di kediaman salah seorang kerabatnya. “Bukan menyerahkan diri, ini ditangkap di sekitar Bandung Raya,” ujar Hendra.
Pernyataan tersebut menjawab informasi berbeda yang sebelumnya disampaikan mantan atasan tersangka. Dadang Ahyar Ismail mengaku menjadi perantara komunikasi sebelum tersangka diamankan aparat. Polisi kini mendalami seluruh keterangan guna memastikan kronologi secara lengkap.
Hendra menyebut Dadang berstatus saksi dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk mencocokkan keterangan dengan fakta penyidikan. “Salah satu saksi akan dilakukan pemeriksaan dan ada tindak lanjut lagi,” katanya.
Sebelumnya Dadang mengaku beberapa kali dihubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Komunikasi berlangsung menggunakan nomor berbeda selama Taufik berada dalam pelarian. Tersangka disebut merasa tertekan setelah kasusnya ramai diperbincangkan publik.
Dalam percakapan tersebut, Dadang mengingatkan risiko bersembunyi dari proses hukum berkepanjangan. Ia menilai pelarian hanya memperbesar tekanan dan kemungkinan penangkapan paksa. “Kalau lari terus pasti capek, saya bilang begitu,” ujar Dadang.
Dadang juga menyarankan tersangka menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Menurutnya, menyerahkan diri lebih aman dibanding menghadapi kemungkinan tindakan warga. Hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.(R-04)

