Penyidik Segel 17.600 Motor Listrik Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
Motor Listrik MBG. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Fokus penyidikan kini mengarah pada pengadaan motor listrik untuk kebutuhan operasional program. Penyidik menemukan indikasi sejumlah unit kendaraan masih belum dirakit penyedia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan temuan tersebut kepada wartawan. Tim penyidik masih melakukan pengecekan jumlah pasti kendaraan yang belum terakit. “Sepertinya masih ada sedikit yang belum dirakit, kami sedang ngecek lagi,” ujarnya.
Sejauh ini penyidik telah menyegel sekitar 17.600 unit motor listrik dalam kondisi terakit. Ribuan kendaraan tersebut ditemukan pada dua gudang berbeda di Sentul dan Cikarang. Penyegelan dilakukan untuk mengawasi pergerakan aset selama proses penyidikan berlangsung.
Syarief menegaskan tindakan tersebut bukan penyitaan sebagai barang bukti perkara korupsi. Seluruh kendaraan telah dibayar menggunakan anggaran negara sehingga statusnya berbeda. “Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan sepeda motor itu,” katanya.
Menurut penyidik, penyitaan berpotensi menurunkan nilai ekonomi dan manfaat kendaraan tersebut. Fokus perkara saat ini berada pada dugaan penggelembungan harga pengadaan motor listrik. Karena alasan tersebut, kendaraan tetap dijaga dalam kondisi layak digunakan.
Kejagung juga membuka peluang distribusi motor listrik untuk mendukung program MBG. Penggunaan kendaraan akan dikoordinasikan bersama Badan Gizi Nasional sesuai kebutuhan operasional. “Penggunaannya kami serahkan kepada BGN,” ujar Syarief.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, selaku penyedia motor listrik. Penyidik menduga terjadi pengondisian proyek, manipulasi persyaratan, serta penggelembungan harga pengadaan.
Kejagung juga menelusuri dugaan komunikasi awal antara penyedia dan pejabat terkait proyek. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap alur pengadaan serta potensi kerugian negara. Penyidikan masih berlanjut guna melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.(R-03)

