Heboh Baliho Ultah Jokowi Berlogo Pemkot Solo, Asal Anggaran Dipertanyakan
Pemerintah Kota Solo menegaskan baliho ucapan ulang tahun Joko Widodo tidak menggunakan APBD. Foto : Istimewa
SOLO, SabangMerauke News - Pemerintah Kota Solo menegaskan baliho ucapan ulang tahun Joko Widodo tidak menggunakan APBD. Baliho tersebut terpasang pada beberapa titik reklame milik pemerintah daerah. Polemik kemudian muncul setelah publik mempertanyakan sumber pendanaan pemasangan baliho.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, mengaku belum menerima laporan lengkap terkait pemasangan. Pemkot masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas publikasi tersebut. “Saya belum dapat laporan dari perangkat daerah yang menangani,” ujar Budi.
Budi membenarkan baliho dipasang pada fasilitas reklame yang dikelola Diskominfo Solo. Menurutnya, penggunaan titik reklame milik pemerintah tidak dikenakan biaya tertentu. “Tidak, nggak bayar, itu kan titik-titik reklamenya milik Pemkot,” katanya.
Pemkot juga membuka kesempatan penggunaan fasilitas publikasi untuk kepentingan masyarakat dan instansi. Penggunaan videotron maupun reklame diperbolehkan setelah memperoleh izin sesuai prosedur. Fasilitas tersebut berada di bawah pengelolaan Diskominfo Kota Surakarta.
Sebelumnya baliho ucapan ulang tahun Jokowi terpasang pada sejumlah lokasi strategis Kota Solo. Materi tersebut menampilkan foto Jokowi disertai logo Pemerintah Kota Surakarta. Keberadaan baliho kemudian memicu respons dari sejumlah kalangan politik setempat.
Ketua DPC Gerindra Solo, Ardianto, mengaku kecewa atas pemasangan baliho tersebut. Ia menerima laporan terdapat sekitar tujuh titik reklame yang menampilkan ucapan serupa. “Saya juga merasa cukup kecewa selaku Ketua DPC Gerindra,” ucap Ardianto.
Sorotan juga datang dari Fraksi PDIP DPRD Solo terkait sumber pendanaan baliho. Anggota Komisi II DPRD Solo, Silvester Rony Kamtoro, meminta penjelasan resmi pemerintah. “Kalau memang anggaran itu pakai APBD, jelas menyalahi aturan,” tegas Rony.
Rony juga mempertanyakan penggunaan logo pemerintah pada baliho yang bersifat personal. Menurutnya, simbol resmi pemerintah harus digunakan sesuai ketentuan dan peruntukan. Pemkot Solo kini masih menelusuri pihak yang memasang baliho tersebut.(R-04)

