Jawaban Kompak Jokowi dan Kapolri Usai Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo-Tifa
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memicu perhatian luas publik. Menanggapi hal itu, Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kompak menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan yang harus dihormati.
Pernyataan senada dari keduanya memperlihatkan sikap untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga yang berwenang, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tugas Polri dalam perkara ini telah selesai setelah dilakukan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026), Sigit menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II mencakup penyerahan administrasi penyidikan, barang bukti, serta tersangka kepada pihak kejaksaan.
"Penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan, berikut penyerahan tersangka. Jadi, tentunya kewajiban kami sudah selesai," ujar Sigit.
Ia menambahkan, keputusan mengenai penahanan maupun penangguhan penahanan kini sepenuhnya berada dalam kewenangan Kejaksaan.
"Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," katanya.
Sikap serupa juga disampaikan mantan Presiden Joko Widodo. Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
"Itu kewenangan penuh kejaksaan. Kita harus hargai itu," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa (23/6/2026).
Jokowi menilai, yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga persidangan selesai.
"Yang penting ikuti proses hukum yang ada sampai ke persidangan," ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya kecewa atas keputusan tersebut, Jokowi kembali menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan.
"Itu kewenangan penuh Kejaksaan," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.
"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo kepada wartawan di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Salah satunya adalah adanya jaminan dari keluarga yang siap bertanggung jawab apabila para tersangka tidak memenuhi kewajibannya selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah membuat surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berlanjut. Kejaksaan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Marcelo menyebut perkara tersebut merupakan kasus yang penting karena telah menyita perhatian publik dalam waktu yang cukup panjang dan memunculkan beragam respons di tengah masyarakat.
"Sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," katanya.
Karena itu, Kejaksaan akan segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke pengadilan yang berwenang agar proses persidangan dapat segera digelar.
Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut. Penunjukan itu dilakukan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan demikian, meskipun Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak menjalani penahanan, keduanya tetap akan menghadapi proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Sementara itu, sikap Jokowi dan Kapolri yang kompak menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Kejaksaan dinilai menjadi pesan penting bahwa setiap tahapan penegakan hukum harus dihormati dan dijalankan secara independen sesuai aturan yang berlaku. (R-03)

