Permohonan JC Mantan Bos BGN Sony Sonjaya Ditolak Kejagung, Ini Penyebabnya
Permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), resmi ditolak. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), resmi ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Penolakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam perkara yang merugikan negara. Penyidik justru menilai Sony merupakan salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, khususnya terkait penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan justice collaborator dari kuasa hukum Sony pada pekan lalu. Namun setelah dilakukan kajian secara mendalam, penyidik memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
"Memang benar tim penyidik menerima surat permohonan JC atau justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS. Setelah kami pelajari, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diberikan status justice collaborator," ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Syarief, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang tersangka untuk memperoleh status justice collaborator. Di antaranya bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana dan harus mengakui seluruh perbuatannya secara terbuka.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sony justru diduga memegang peranan sentral dalam proses verifikasi dan penentuan titik-titik SPPG yang menjadi objek perkara.
"Kami menyimpulkan bahwa saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan pelaku utama," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menutup peluang Sony memperoleh status JC. Sebab, dalam ketentuan yang berlaku, justice collaborator biasanya diberikan kepada pelaku yang bukan aktor utama dan dapat membantu mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar.
Syarief menambahkan, Sony juga tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku lapis kedua atau second liner yang berperan membuka keterlibatan pihak lain yang berada di atasnya.
"Yang bersangkutan bukan pelaku second liner yang membuka pelaku di atasnya. Dalam perkara ini, yang kami sangkakan adalah tindak pidana korupsi, termasuk dugaan jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa," jelasnya.
Tak hanya itu, alasan lain yang membuat permohonan JC ditolak adalah karena Sony dinilai belum mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang diduga penyidik.
Menurut Syarief, selama proses pemeriksaan, penyidik belum memperoleh pengakuan utuh dari Sony terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
"Dalam pemeriksaan memang belum ada pernyataan yang dianggap penyidik bahwa yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang disangkakan. Atas dasar itulah kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan JC dari tersangka SS," ungkapnya.
Meski menolak permohonan JC, Kejagung memastikan tetap akan menindaklanjuti berbagai informasi yang telah disampaikan Sony selama proses penyidikan. Informasi tersebut akan menjadi bahan penting untuk mengembangkan perkara dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik sangat kami hargai. Semua itu bisa digunakan untuk membuat terang perkara ini. Namun untuk justice collaborator, kami tetap terikat pada aturan yang berlaku," kata Syarief.
Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada penyidik Jampidsus Kejagung. Permohonan itu diajukan dengan harapan kliennya dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus membantu membongkar dugaan praktik penyimpangan dalam program MBG.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Sony bahkan menyerahkan sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan titik SPPG atau dapur MBG. Awalnya terdapat 26 nama yang disebut, namun jumlah tersebut terus berkembang hingga mencapai 41 nama.
"Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, setelah dibuka kembali data percakapan dan tabel yang ada, totalnya menjadi sekitar 41 nama," ujar Krisna Murti kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, penambahan nama itu berasal dari pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pengajuan titik SPPG sebelumnya. Bahkan, menurutnya, terdapat sejumlah nama yang dikaitkan dengan tokoh maupun pejabat daerah.
"Jadi satu orang itu menyebut beberapa pihak lagi, ada yang disebut punya ini, punya itu, bahkan ada yang dikaitkan dengan kepala daerah. Total keseluruhannya menjadi 41 nama," jelas Krisna.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih akan diverifikasi dan didalami lebih lanjut. Penyidik memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG akan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Penolakan permohonan JC Sony Sonjaya sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejagung mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi. Siapa pun yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara yang merugikan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku. (R-05)

