SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Tiket Sudah Di Tangan, Dua CPMI Malah Gagal Menyeberang ke Malaysia!

      Tiket Sudah Di Tangan, Dua CPMI Malah Gagal Menyeberang ke Malaysia!

      23/06/2026  ❘  17:56 WIB
    • Nekat Kirim Video Syur ke Wali Kelas, Pemuda Batam Ini Malah Pindah Tidur di Sel!

      Nekat Kirim Video Syur ke Wali Kelas, Pemuda Batam Ini Malah Pindah Tidur di Sel!

      23/06/2026  ❘  17:46 WIB
    • Polisi Sita Mobil Ormas, Enam Pelaku Pengeroyokan Maut Jaka Malau Sudah Ditahan

      Polisi Sita Mobil Ormas, Enam Pelaku Pengeroyokan Maut Jaka Malau Sudah Ditahan

      23/06/2026  ❘  14:25 WIB
    • OTK Bersamurai Bacok Dua Polisi Lalulintas, Pasar Angso Duo Mendadak Mencekam

      OTK Bersamurai Bacok Dua Polisi Lalulintas, Pasar Angso Duo Mendadak Mencekam

      23/06/2026  ❘  08:30 WIB
  • Nasional
    • Jawaban Kompak Jokowi dan Kapolri Usai Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo-Tifa

      Jawaban Kompak Jokowi dan Kapolri Usai Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo-Tifa

      23/06/2026  ❘  17:00 WIB
    • Menkes Ajukan Pasien TBC Sebagai Sasaran Baru Program Makan Bergizi Gratis

      Menkes Ajukan Pasien TBC Sebagai Sasaran Baru Program Makan Bergizi Gratis

      23/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • IHSG Melemah 1,29 Persen Menjelang Pengumuman Klasifikasi Pasar MSCI

      IHSG Melemah 1,29 Persen Menjelang Pengumuman Klasifikasi Pasar MSCI

      23/06/2026  ❘  14:16 WIB
    • Investor Patriot Bond Dapat Perlindungan Khusus, Ini Penjelasan Purbaya

      Investor Patriot Bond Dapat Perlindungan Khusus, Ini Penjelasan Purbaya

      23/06/2026  ❘  14:12 WIB
  • Ekonomi
    • Rupiah Kembali Melemah, Bayang-Bayang Dolar AS Masih Menyelimuti Pasar

      Rupiah Kembali Melemah, Bayang-Bayang Dolar AS Masih Menyelimuti Pasar

      23/06/2026  ❘  18:31 WIB
    • IHSG Nyaris Terjun Bebas ke Bawah 6.000, Saham Rumah Sakit Malah Joget Kegirangan!

      IHSG Nyaris Terjun Bebas ke Bawah 6.000, Saham Rumah Sakit Malah Joget Kegirangan!

      23/06/2026  ❘  18:11 WIB
    • Harga Sawit Swadaya Riau Menanjak, TBS Umur 9 Tahun Naik Sedikit

      Harga Sawit Swadaya Riau Menanjak, TBS Umur 9 Tahun Naik Sedikit

      23/06/2026  ❘  17:39 WIB
    • Harga Sawit Mitra Plasma Riau Terpleset, TBS Umur 9 Tahun Turun Sedikit

      Harga Sawit Mitra Plasma Riau Terpleset, TBS Umur 9 Tahun Turun Sedikit

      23/06/2026  ❘  17:26 WIB
  • Politik
    • Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      22/06/2026  ❘  19:36 WIB
    • Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      20/06/2026  ❘  12:05 WIB
    • Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      19/06/2026  ❘  08:08 WIB
    • Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      19/06/2026  ❘  01:00 WIB
  • Hukrim
    • Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TPP PPPK 2025, Kerugian Negara Rp1,47 Miliar

      Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TPP PPPK 2025, Kerugian Negara Rp1,47 Miliar

      23/06/2026  ❘  17:15 WIB
    • Kasus Cinta Ditolak Kampak Bertindak Mahasiswi UIN Suska Riau Segera Bergulir ke Pengadilan

      Kasus Cinta Ditolak Kampak Bertindak Mahasiswi UIN Suska Riau Segera Bergulir ke Pengadilan

      23/06/2026  ❘  17:04 WIB
    • Permohonan JC Mantan Bos BGN Sony Sonjaya Ditolak Kejagung, Ini Penyebabnya

      Permohonan JC Mantan Bos BGN Sony Sonjaya Ditolak Kejagung, Ini Penyebabnya

      23/06/2026  ❘  16:49 WIB
    • Buronan Penganiayaan Karyawan PT SBP Ditangkap di Batam, Tiga Pelaku Masih Diburu

      Buronan Penganiayaan Karyawan PT SBP Ditangkap di Batam, Tiga Pelaku Masih Diburu

      23/06/2026  ❘  13:28 WIB
  • Umum
    • Parenting VOC Bikin Anak Lebih Mandiri? Ini Fakta Mengejutkan yang Diungkap Para Ahli

      Parenting VOC Bikin Anak Lebih Mandiri? Ini Fakta Mengejutkan yang Diungkap Para Ahli

      23/06/2026  ❘  11:48 WIB
    • Terungkap! Orang Jepang Tetap Langsing Meski Makan Nasi Tiap Hari, Ini 4 Rahasia Dietnya

      Terungkap! Orang Jepang Tetap Langsing Meski Makan Nasi Tiap Hari, Ini 4 Rahasia Dietnya

      23/06/2026  ❘  08:02 WIB
    • 23 Juni 1868: Hari Bersejarah! Mesin Ketik Pertama Dipatenkan, Awal Revolusi Teknologi Sebelum Komputer

      23 Juni 1868: Hari Bersejarah! Mesin Ketik Pertama Dipatenkan, Awal Revolusi Teknologi Sebelum Komputer

      23/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Heboh! Parasit Jamur Zombi Pembunuh Ditemukan di Kalimantan, Ilmuwan Ungkap Fakta Mengejutkan

      Heboh! Parasit Jamur Zombi Pembunuh Ditemukan di Kalimantan, Ilmuwan Ungkap Fakta Mengejutkan

      22/06/2026  ❘  21:00 WIB
  • Riau
    • Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Lahan Sengketa di Selatpanjang, Satpol PP Siap Bertindak

      Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Lahan Sengketa di Selatpanjang, Satpol PP Siap Bertindak

      23/06/2026  ❘  16:54 WIB
    • 242 Tahun Pekanbaru: PAD Melejit, Parkir Murah hingga Bus Gratis, KolaborAksi Jadi Bukti Nyata!

      242 Tahun Pekanbaru: PAD Melejit, Parkir Murah hingga Bus Gratis, KolaborAksi Jadi Bukti Nyata!

      23/06/2026  ❘  16:39 WIB
    • Pemprov Riau Gelar Rapat Progres Satgas Optimalisasi Pajak Daerah

      Pemprov Riau Gelar Rapat Progres Satgas Optimalisasi Pajak Daerah

      23/06/2026  ❘  15:33 WIB
    • Wako Agung Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan dan Gerakan Perekonomian

      Wako Agung Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan dan Gerakan Perekonomian

      23/06/2026  ❘  12:54 WIB
  • Sport
    • Gol ke-15 Mbappe Bikin Dunia Heboh, Messi Kini Kalah dalam Satu Catatan

      Gol ke-15 Mbappe Bikin Dunia Heboh, Messi Kini Kalah dalam Satu Catatan

      23/06/2026  ❘  13:22 WIB
    • Mbappe Menggila! Prancis Hajar Irak 3-0 dan Amankan Tiket 32 Besar

      Mbappe Menggila! Prancis Hajar Irak 3-0 dan Amankan Tiket 32 Besar

      23/06/2026  ❘  09:21 WIB
    • NPC Riau Buka Penjaringan Calon Ketua, Cek Tanggalnya

      NPC Riau Buka Penjaringan Calon Ketua, Cek Tanggalnya

      22/06/2026  ❘  17:27 WIB
    • Bupati Ahmad Tegaskan Kejurkab 2026 Jadi Batu Loncatan Kampar Menuju Juara Porprov Riau 2027

      Bupati Ahmad Tegaskan Kejurkab 2026 Jadi Batu Loncatan Kampar Menuju Juara Porprov Riau 2027

      22/06/2026  ❘  16:20 WIB
  • Opini
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
  • Internasional
    • Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan Divonis 25 Tahun Penjara dalam Kasus Darurat Militer

      Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan Divonis 25 Tahun Penjara dalam Kasus Darurat Militer

      22/06/2026  ❘  17:16 WIB
    • Panas! China Blokir Puluhan Produk AS dan Sanksi 10 Perusahaan, Hubungan Trump-Xi Kembali Memanas

      Panas! China Blokir Puluhan Produk AS dan Sanksi 10 Perusahaan, Hubungan Trump-Xi Kembali Memanas

      22/06/2026  ❘  13:41 WIB
    • Hasil Resmi Pembicaraan AS-Iran di Swiss Terungkap! Ada Peta Jalan 60 Hari, Dunia Kini Menanti Langkah Berikutnya

      Hasil Resmi Pembicaraan AS-Iran di Swiss Terungkap! Ada Peta Jalan 60 Hari, Dunia Kini Menanti Langkah Berikutnya

      22/06/2026  ❘  12:50 WIB
    • Raja Inggris Bikin Kejutan! Pajak Pribadi Akan Diungkap ke Publik, Transparansi Kerajaan Masuk Babak Baru

      Raja Inggris Bikin Kejutan! Pajak Pribadi Akan Diungkap ke Publik, Transparansi Kerajaan Masuk Babak Baru

      22/06/2026  ❘  11:51 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Permohonan JC Mantan Bos BGN Sony Sonjaya Ditolak Kejagung, Ini Penyebabnya

23/06/2026  ❘  16:49 WIB • Hukrim
Bagikan :
Permohonan JC Mantan Bos BGN Sony Sonjaya Ditolak Kejagung, Ini Penyebabnya

Permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), resmi ditolak. Foto: Dok SM News

JAKARTA, SabangMerauke News - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), resmi ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Penolakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam perkara yang merugikan negara. Penyidik justru menilai Sony merupakan salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, khususnya terkait penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan justice collaborator dari kuasa hukum Sony pada pekan lalu. Namun setelah dilakukan kajian secara mendalam, penyidik memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

"Memang benar tim penyidik menerima surat permohonan JC atau justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS. Setelah kami pelajari, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diberikan status justice collaborator," ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang tersangka untuk memperoleh status justice collaborator. Di antaranya bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana dan harus mengakui seluruh perbuatannya secara terbuka.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sony justru diduga memegang peranan sentral dalam proses verifikasi dan penentuan titik-titik SPPG yang menjadi objek perkara.

"Kami menyimpulkan bahwa saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan pelaku utama," tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menutup peluang Sony memperoleh status JC. Sebab, dalam ketentuan yang berlaku, justice collaborator biasanya diberikan kepada pelaku yang bukan aktor utama dan dapat membantu mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar.

Syarief menambahkan, Sony juga tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku lapis kedua atau second liner yang berperan membuka keterlibatan pihak lain yang berada di atasnya.

"Yang bersangkutan bukan pelaku second liner yang membuka pelaku di atasnya. Dalam perkara ini, yang kami sangkakan adalah tindak pidana korupsi, termasuk dugaan jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

Tak hanya itu, alasan lain yang membuat permohonan JC ditolak adalah karena Sony dinilai belum mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang diduga penyidik.

Menurut Syarief, selama proses pemeriksaan, penyidik belum memperoleh pengakuan utuh dari Sony terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

"Dalam pemeriksaan memang belum ada pernyataan yang dianggap penyidik bahwa yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang disangkakan. Atas dasar itulah kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan JC dari tersangka SS," ungkapnya.

Meski menolak permohonan JC, Kejagung memastikan tetap akan menindaklanjuti berbagai informasi yang telah disampaikan Sony selama proses penyidikan. Informasi tersebut akan menjadi bahan penting untuk mengembangkan perkara dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik sangat kami hargai. Semua itu bisa digunakan untuk membuat terang perkara ini. Namun untuk justice collaborator, kami tetap terikat pada aturan yang berlaku," kata Syarief.

Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada penyidik Jampidsus Kejagung. Permohonan itu diajukan dengan harapan kliennya dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus membantu membongkar dugaan praktik penyimpangan dalam program MBG.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Sony bahkan menyerahkan sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan titik SPPG atau dapur MBG. Awalnya terdapat 26 nama yang disebut, namun jumlah tersebut terus berkembang hingga mencapai 41 nama.

"Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, setelah dibuka kembali data percakapan dan tabel yang ada, totalnya menjadi sekitar 41 nama," ujar Krisna Murti kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, penambahan nama itu berasal dari pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pengajuan titik SPPG sebelumnya. Bahkan, menurutnya, terdapat sejumlah nama yang dikaitkan dengan tokoh maupun pejabat daerah.

"Jadi satu orang itu menyebut beberapa pihak lagi, ada yang disebut punya ini, punya itu, bahkan ada yang dikaitkan dengan kepala daerah. Total keseluruhannya menjadi 41 nama," jelas Krisna.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih akan diverifikasi dan didalami lebih lanjut. Penyidik memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG akan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Penolakan permohonan JC Sony Sonjaya sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejagung mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi. Siapa pun yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara yang merugikan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku. (R-05)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :SonySonjayaKasusKorupsiMBGJusticeCollaboratorSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • 242 Tahun Pekanbaru: PAD Melejit, Parkir Murah hingga Bus Gratis, KolaborAksi Jadi Bukti Nyata!

    242 Tahun Pekanbaru: PAD Melejit, Parkir Murah hingga Bus Gratis, KolaborAksi Jadi Bukti Nyata!

    Riau •
    23/06/2026 ❘ 16:39 WIB
  • Pemprov Riau Gelar Rapat Progres Satgas Optimalisasi Pajak Daerah

    Pemprov Riau Gelar Rapat Progres Satgas Optimalisasi Pajak Daerah

    Riau •
    23/06/2026 ❘ 15:33 WIB
  • BRK Syariah Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Fondasi Perekonomian Riau

    BRK Syariah Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Fondasi Perekonomian Riau

    Ekonomi •
    23/06/2026 ❘ 15:24 WIB
  • PLN UPT Pekanbaru Edukasi Siswa SMA Negeri 17 Pekanbaru tentang Bahaya Beraktivitas di Sekitar Tower SUTT 150 kV

    PLN UPT Pekanbaru Edukasi Siswa SMA Negeri 17 Pekanbaru tentang Bahaya Beraktivitas di Sekitar Tower SUTT 150 kV

    Ekonomi •
    23/06/2026 ❘ 15:21 WIB
  • Purbaya Tegas! Kemenkeu Belum Berniat Pegang Saham BEI Meski Sudah Dapat Lampu Hijau UU P2SK

    Purbaya Tegas! Kemenkeu Belum Berniat Pegang Saham BEI Meski Sudah Dapat Lampu Hijau UU P2SK

    Nasional •
    23/06/2026 ❘ 13:14 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
  • Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    21/06/2026  ❘  21:17 WIB
  • Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    20/06/2026  ❘  15:43 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan