Akhir Pelarian Taufik Hidayat! Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih Selama 3 Tahun Ditangkap Polisi di Bandung
Taufik Hidayat (30), pria yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya. Foto: Dok SM News
JAWA BARAT, SabangMerauke News– Akhir pelarian Taufik Hidayat (30), pria yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), akhirnya berakhir. Setelah menjadi buronan dan menyita perhatian publik, Taufik berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Bandung Raya.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (23/6/2026). Meski belum mengungkap secara rinci lokasi penangkapan, pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya," ujar Hendra saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pelaku diamankan di kawasan Bandung Raya. Namun, kepolisian masih akan menyampaikan informasi lebih lengkap terkait kronologi penangkapan maupun perkembangan penyidikan dalam waktu dekat.
"Di daerah Bandung Raya (ditangkapnya)," katanya singkat.
Penangkapan Taufik menjadi titik terang dari kasus yang mengundang kemarahan publik. Pasalnya, korban yang merupakan kekasih pelaku diduga mengalami penyiksaan dan penyekapan dalam waktu yang sangat lama, yakni sekitar tiga tahun.
Kasus ini bermula dari terungkapnya kondisi mengenaskan yang dialami Yuvita Tri Rezeki. Perempuan berusia 29 tahun itu diduga menjadi korban kekerasan fisik dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik di sebuah kamar indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, terutama kepala, wajah, dan kaki. Kondisi tersebut membuat korban mengalami gangguan serius hingga tidak dapat melihat, berjalan, maupun berbicara secara normal.
Fakta tersebut sontak memicu keprihatinan luas. Banyak pihak mengecam tindakan pelaku yang diduga tega melakukan kekerasan terhadap orang terdekatnya sendiri dalam kurun waktu yang sangat panjang.
Sebelum ditangkap, polisi telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka. Status itu diberikan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Taufik dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seseorang dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami penderitaan berat.
Penetapan tersangka sekaligus penangkapan Taufik dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan pribadi dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan sering kali berlangsung dalam waktu lama tanpa diketahui lingkungan sekitar. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap kondisi orang-orang di sekitarnya dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kekerasan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus mendalami motif pelaku melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. Penyidik juga akan menggali lebih jauh bagaimana aksi tersebut bisa berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terungkap lebih awal.
Sementara itu, kondisi korban menjadi perhatian utama. Upaya pemulihan kesehatan fisik dan psikologis terus dilakukan agar Yuvita dapat kembali menjalani kehidupannya secara normal setelah mengalami trauma dan penderitaan berkepanjangan.
Penangkapan Taufik Hidayat sekaligus menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang mengguncang Bandung tersebut. Publik kini menanti proses hukum berjalan tuntas dan pelaku mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi salah satu peringatan keras bahwa tindakan kekerasan, terlebih yang dilakukan secara berulang dan menyebabkan korban menderita luka berat, tidak dapat ditoleransi. Kepolisian menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas. (R-05)

