Ribuan Guru PPPK Rohil Gigit Jari, Rp1,4 Miliar Tunjangan TPP Malah Dikorupsi!
Dua pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana TPP bagi Guru PPPK. (sumber: instimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Kejari Rokan Hilir mengungkap dugaan korupsi tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir. Dua pengelola anggaran ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa, 23 Juni 2026. Dua tersangka itu berinisial MA dan Y. MA memegang posisi penting sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan Y bekerja sebagai Bendahara Pengeluaran Disdikbud Rohil. Keduanya diduga bekerja sama menyelewengkan dana hak guru.
Kepala Kejari Rohil, Firdaus, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai dilakukan jaksa. Bukti permulaan perkara dinilai sudah sangat mencukupi unsur pidana. Kasus korupsi ini menjadi atensi penuh Korps Adhyaksa.
"Kami menemukan bukti kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan," kata Firdaus, Selasa, 23 Juni 2026. Penyelidikan intensif mengungkap modus operandi jahat para pelaku. Langkah tegas diambil demi menyelamatkan uang negara.
Anggaran bermasalah ini sejatinya dicairkan pada akhir tahun 2025. Proses pencairan dana terjadi sekitar November sampai Desember 2025. Alokasi TPP ditujukan khusus untuk ribuan guru PPPK. Penerima modal tunai merupakan guru SD dan SMP.
Jumlah total guru korban mencapai angka 2.138 orang. Nasib malang menimpa para pendidik di Kabupaten Rokan Hilir. Mereka tidak menerima hak upah bulanan secara penuh. Oknum dinas diduga kuat memotong dana kesejahteraan guru.
Dokumen administrasi pencairan anggaran awalnya terlihat sangat rapi. Laporan keuangan dibuat seolah semua guru sudah menerima haknya. Manipulasi data diduga dilakukan demi mengelabui sistem pengawasan internal. Kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik dengan laporan.
Penyidik mencium aroma busuk dalam laporan realisasi anggaran tersebut. Jaksa langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada saksi terkait. Proses pemeriksaan saksi berjalan maraton selama beberapa minggu terakhir. Tabir gelap penyaluran dana akhirnya berhasil dibuka oleh penyidik.
Kejaksaan menemukan total kerugian keuangan negara senilai Rp1.477.204.125. Angka kerugian fantastis ini dihitung tim ahli kejaksaan. Para tersangka tidak bisa mengelak dari temuan data objektif. "Kerugian negara riil ini timbul akibat manipulasi data pencairan TPP," ujar Firdaus.
Penyidik tidak hanya fokus pada penahanan badan para tersangka. Jaksa melakukan penyitaan uang tunai langsung dari tersangka MA. Jumlah uang sitaan bernilai tunai sebesar Rp763 juta. Lembaran uang disimpan rapi sebagai barang bukti kejahatan.
Uang sitaan menjadi bukti nyata adanya aliran dana ilegal. Dokumen penting terkait pencairan anggaran ikut diangkut tim kejaksaan. Semua barang bukti diletakkan di kantor Kejari Rokan Hilir. Pengusutan aset terafiliasi korupsi masih terus berjalan aktif.
Firdaus memastikan proses hukum tidak berhenti sampai di sini. Jaksa terus mengejar potensi keterlibatan oknum lainnya. Aliran dana haram ditelusuri sampai ke akar paling bawah. Penyelidikan baru berpotensi menyeret nama tersangka lainnya. "Setiap orang yang menikmati uang haram akan kami kejar," tegas Firdaus.
Dampak korupsi ini sangat memukul kondisi ekonomi para guru. Tambahan penghasilan menjadi tumpuan utama dapur keluarga mereka yang tetap mengepul. Hak guru dirampas secara paksa demi memperkaya diri sendiri. Kenyataan pahit menimpa pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
Banyak guru menjerit karena uang belanja bulanan tidak kunjung cair. Kebutuhan sekolah anak guru menjadi terbengkalai akibat ulah tersangka. Para pendidik menuntut keadilan nyata atas keringat mereka sendiri. Kejaksaan merespons cepat jeritan hati para guru tersebut.
Kini MA dan Y harus mendekam di sel tahanan. Jaksa menitipkan kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi. Masa penahanan badan pertama diputuskan berlaku selama 20 hari. Penahanan terhitung sejak tanggal 22 Juni sampai 11 Juli 2026.
Proses penahanan dilakukan demi kelancaran penyusunan berkas perkara sidik. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penting. Langkah penahanan subjektif-objektif terpenuhi sesuai hukum acara pidana. Rompi merah muda kejaksaan kini melekat di tubuh keduanya.
Pasal berlapis undang-undang Tipikor siap menjerat kedua tersangka tersebut. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun sudah menanti mereka. Denda materiil besar juga membayangi hidup para pelaku korupsi. Kejaksaan berkomitmen menuntut hukuman maksimal di sidang nanti. R-02

