UU P2SK Atur Perlindungan Khusus bagi Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond
Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News – Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kebijakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Aturan itu mengatur perlindungan hukum terhadap pembelian instrumen surat utang khusus.
Patriot Bond dan Merah Putih Bond diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Lembaga tersebut lebih dikenal dengan nama Danantara dalam pengelolaan investasi nasional. Penerbitan surat utang wajib mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, serta pertimbangan bisnis.
UU P2SK menegaskan transaksi pembelian instrumen tersebut sah dalam sistem keuangan nasional. Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 50A yang mengatur mekanisme penerbitan. Investor memperoleh kepastian hukum selama transaksi berlangsung sesuai regulasi berlaku.
Perlindungan khusus diberikan terhadap risiko tuntutan pidana maupun gugatan perdata tertentu. Fasilitas tersebut juga mencakup perlindungan dari pidana perpajakan sesuai ketentuan undang-undang. Skema ini berlaku khusus untuk transaksi pembelian pada pasar primer.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus,” tulis Pasal 50A. Ketentuan tersebut tercantum dalam ayat lima Undang-Undang P2SK. Jaminan diberikan selama transaksi memenuhi persyaratan sesuai regulasi berlaku.
Selain perlindungan hukum, data pembelian surat utang memperoleh perlakuan tersendiri. Informasi transaksi tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak tertentu. Data tersebut juga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam pengadilan.
UU P2SK juga memberikan fleksibilitas bagi pemegang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Investor dapat memindahtangankan instrumen tersebut sesuai ketentuan pasar keuangan nasional. Surat utang tersebut juga dapat digunakan sebagai agunan atau jaminan.
Ketentuan lain mengatur keterlibatan peserta program pengampunan pajak dalam investasi tersebut. Investor tetap memiliki hak membeli instrumen meski pernah mengikuti tax amnesty. Aturan serupa berlaku bagi peserta program pengungkapan sukarela wajib pajak.
“Investor termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak,” tulis UU. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 50A terkait status investor. Pemerintah menegaskan akses investasi tetap terbuka sesuai aturan berlaku.
Kehadiran Patriot Bond dan Merah Putih Bond diharapkan memperkuat pembiayaan investasi nasional. Danantara menjadi pihak penerbit dengan mandat mengelola instrumen tersebut secara profesional. Regulasi baru juga memberi kepastian hukum bagi investor dalam bertransaksi.(R-03)

