Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Jalani Pelimpahan Tahap II ke Kejari Jaksel
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo memasuki tahapan lanjutan. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo memasuki tahapan lanjutan. Roy Suryo dan dr Tifa dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Keduanya telah dipindahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Minggu malam. Pemindahan dilakukan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju rutan Polda Metro Jaya. Penyidik menyiapkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pelimpahan berlangsung Senin pagi. Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit sebelum proses dilakukan. “Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan pengamanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian proses hukum. Langkah tersebut dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap. Status P-21 menjadi dasar pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
Budi menjelaskan penangkapan bukan tindakan terpisah dari proses penyidikan. Seluruh alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi persyaratan hukum. “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik menjalankan seluruh tahapan sesuai hukum acara pidana berlaku. Proses tersebut juga menjunjung prinsip kesetaraan setiap warga di hadapan hukum. “Langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pengamanan tersebut. Pengamanan dilakukan untuk memastikan pelimpahan tersangka berjalan lancar sesuai jadwal. Roy Suryo dan dr Tifa kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Iman mengatakan penyidik wajib memastikan keberadaan tersangka selama proses pelimpahan. Pemeriksaan kesehatan jasmani serta rohani juga dilakukan sebelum tahap berikutnya. Langkah tersebut bertujuan memastikan tersangka dapat mengikuti proses hukum secara penuh.
Selain itu, jaksa melakukan verifikasi terhadap barang bukti hasil penyidikan. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kesesuaian barang bukti dengan berkas perkara. Penyidik juga menjamin seluruh hak tersangka tetap terlindungi selama proses berlangsung.
Iman menegaskan penyidikan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Standar operasional penyidikan menjadi pedoman dalam setiap tahapan pemeriksaan. “Penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan tersedia mekanisme praperadilan dalam sistem hukum. Jalur tersebut dapat digunakan tersangka maupun kuasa hukum untuk menguji proses. Mekanisme itu menjadi instrumen pengawasan terhadap jalannya penyidikan dan penegakan hukum.(R-03)

