NTT Batasi BBM Subsidi, Kendaraan Luar Daerah Wajib Isi Pertalite Non-Subsidi
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan kuota BBM subsidi diprioritaskan bagi warga setempat. Foto : Istimewa
NTT, SabangMerauke News - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membatasi pembelian BBM subsidi bagi kendaraan berpelat lokal. Kendaraan dari luar daerah tetap dapat mengisi bahan bakar di SPBU. Namun pembelian hanya diperbolehkan menggunakan BBM non-subsidi sesuai ketentuan terbaru.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan kuota BBM subsidi diprioritaskan bagi warga setempat. Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan berpelat DH, EB, dan ED. “Kuota BBM NTT ditentukan pelat nomor DH, EB, dan ED,” kata Melki, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Melki, kendaraan luar daerah masih dapat membeli BBM pada seluruh SPBU wilayah NTT. Namun jenis bahan bakar yang diperbolehkan hanya kategori non-subsidi. “Pelat nomor luar tetap bisa membeli BBM, tetapi tidak bersubsidi,” ujarnya.
Pemilik kendaraan luar daerah masih berpeluang memperoleh BBM subsidi sesuai aturan berlaku. Syaratnya kendaraan harus dimutasi menjadi kendaraan terdaftar pada wilayah NTT. Langkah tersebut dilakukan agar penerima subsidi benar-benar tercatat sebagai pengguna lokal.
Melki menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan kuota subsidi bagi masyarakat NTT. Tanpa pembatasan, kuota daerah berpotensi berkurang akibat konsumsi kendaraan luar wilayah. “Bagi yang ingin BBM subsidi, silakan mutasi kendaraan masuk NTT,” tegasnya.
Ia menegaskan kepentingan masyarakat NTT menjadi prioritas utama dalam kebijakan distribusi subsidi. Pemerintah daerah ingin memastikan warga memperoleh akses energi sesuai alokasi tersedia. “Saya urus rakyat NTT lebih dahulu untuk BBM bersubsidi,” katanya.
Pemprov NTT juga memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi pada seluruh SPBU daerah. Pengawasan dilakukan bersama kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan mencegah penyalahgunaan dan menjaga ketepatan penyaluran subsidi.
Melki memastikan seluruh pengelola SPBU telah menerima informasi mengenai kebijakan terbaru tersebut. Petugas lapangan akan melakukan pemeriksaan rutin selama proses distribusi berlangsung. “Semua SPBU sudah mengetahui kebijakan ini dan siap mengawasi pelaksanaannya,” ujarnya.(R-03)

