Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Ungkap Tiga Pertimbangan Penting
Kejaksaan Agung masih menelaah permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kejaksaan Agung masih menelaah permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya. Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis. Penyidik mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menentukan status permohonan tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan terdapat tiga pertimbangan utama. Penyidik lebih dahulu menilai kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan. “Perlu atau tidak keterangan tambahan dari dia masih kami pertimbangkan,” katanya.
Pertimbangan berikutnya menyangkut kontribusi tersangka dalam mengungkap fakta perkara secara menyeluruh. Penyidik menilai sejauh mana kapasitas Sony membantu pengembangan penyidikan. “Sampai sebatas apa perannya dalam kapasitas justice collaborator akan dinilai,” ujarnya.
Febrie mengaku belum memperoleh jumlah pasti nama yang disebutkan Sony selama pemeriksaan. Namun, seluruh informasi tersebut diduga berkaitan dengan para tersangka perkara MBG. Penyidik masih mendalami keterkaitan setiap pihak dalam rangkaian dugaan penyimpangan program.
Menurut Febrie, penyelidikan juga menyentuh pengelolaan SPPG serta proses pengadaan barang. Dugaan praktik jual beli titik menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. Pengadaan barang dalam program tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak berbeda.
Saat ini penyidik memprioritaskan penyelesaian berkas perkara lima tersangka yang telah ditahan. Langkah tersebut dilakukan agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan. “Penyidik sedang fokus terhadap tersangka yang ditahan agar segera disidangkan,” kata Febrie.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus tata kelola MBG periode 2025-2026. Mereka terdiri dari mantan petinggi Badan Gizi Nasional dan pihak swasta. Penyidik menduga terjadi afiliasi pengelola SPPG serta penggelembungan harga sejumlah pengadaan.
Kelima tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Andri Mulyono. Dugaan penyimpangan mencakup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Nilai kerugian negara masih terus dihitung dalam proses penyidikan berjalan.(R-03)

