PT Panca Surya Agrindo Digugat Pemerintah Desa Suka Maju ke PN Pasir Pangaraian, Diduga Kuasai Lahan Transmigrasi 990 Hektare Jadi Kebun Kelapa Sawit
PT Panca Surya Agrindo (PSA) digugat Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu ke Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Rabu (10/6/2026). Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - PT Panca Surya Agrindo (PSA) digugat Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu ke Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Rabu (10/6/2026). Perusahaan yang terafiliasi dengan korporasi First Resources (Surya Dumai Grup) ini, diduga mengusai lahan transmigrasi yang merupakan wilayah administrasi desa seluas 990 hektare dan telah mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit.
Gugatan Pemerintah Desa Suka Maju teregister dengan nomor perkara: 158/Pdt.G/2026/PN.Prp tanggal 10 Juni 2026. Dalam gugatan ini, Pemerintah Desa Suka Maju melalui Kepala Desa Ali Nurdin memberikan kuasa kepada pengacara Desy Handayani, SH, MH dari Law Office Desy Handayani, SH, MH & Partners.
Pemerintah Desa Suka Maju dalam perkara perbuatan melawan hukum ini, juga menyeret pihak Kementerian Transmigrasi RI sebagai turut tergugat.
"Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. Selanjutnya kami menunggu jadwal sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh pengadilan," kata Desy Handayani kepada SabangMerauke News, Sabtu (13/6/2026).
Dalam surat gugatannya, Pemerintah Desa Suka Maju menyatakan, objek gugatan merupakan lahan yang telah ditetapkan sebagai areal transmigrasi pada tahun 1980 silam. Kala itu, objek sengketa secara administratif merupakan bagian wilayah desa transmigrasi yang berada di Kabupaten Kampar. Namun, setelah terjadinya pemekaran daerah otonom, sebagian areal tersebut menjadi wilayah administratif Desa Suka Maju di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Bukti dokumen menunjukkan, wilayah transmigrasi tersebut masuk dalam areal Peta Ikhtisar Keliling Daerah Transmigrasi Provinsi Riau dengan total luas 24 ribu hektare, berdasarkan peta yang diterbitkan Gubernur KDH Tingkat I Riau tanggal 31 Oktober 1980.
Kemudian, Menteri Dalam Negeri melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor SK. 29/HPL/DA/81 tanggal 29 April 1981, menunjuk lahan tersebut menjadi areal penunjukan proyek pemukiman transmigrasi seluas 23.532 ha yang terletak di Desa Rambah Tengah, Rambah Hilir, Bangun Purba/Tembusai Tengah, Tembusai Kecamatan Rambah, Kabupaten Kampar.
Dari luasan 23.532 ha luasan lahan yang ditunjuk sebagai proyek transmigrasi, seluas 3.900 ha kemudian masuk dalam wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, sebagaimana termuat dalam titik koordinat dalam gugatan.
Dalam gugatannya, Pemerintah Desa Suka Maju menyebut pada sekitar tahun 1996, PT Panca Surya Agrindo melakukan penguasaan lahan wilayah desa transmigrasi seluas 990 ha. Bahkan perusahaan telah mengalihfungsikan lahan desa transmigrasi secara sepihak menjadi perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan kondisi aktual saat ini, diduga sebagian tanaman kelapa sawit tersebut sedang dalam proses peremajaan (replanting) oleh perusahaan.
Pemerintah desa ingin agar lahan tersebut dikembalikan seperti semula ke dalam wilayah administratif desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
"Objek sengketa seluas 990 hektare tersebut, merupakan bagian dari wilayah transmigrasi Desa Suka Maju," kata Desy.
Berikut isi permohonan amar gugatan Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu:
Primair:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa objek sengketa masuk dalam wilayah penggugat (transmigrasi Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau);
4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan objek sengketa seluas 990 hektare kepada penggugat secara natura dan in natura serta bebas dari segala beban apapun yang melekat di atasnya;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbar bij voorrad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;
6. Menghukum penggugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta setiap harinya, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak PT Panca Surya Agrindo belum dapat dikonfirmasi terkait gugatan Pemerintah Desa Suka Maju ini. (R-03)

