POPSI Kritik Langkah Amran Sulaiman Laporkan 300 Pabrik Sawit ke Kapolri
Mentan Andi Amran Sulaiman bersama petani sawit seusai rapat koordinasi di Kementerian Pertanian. (sumber: istimewa)
JAKARTA, SabangMerauke News - Rencana Kementerian Pertanian untuk memeriksa hingga 300 perusahaan sawit terkait penurunan harga TBS memicu perdebatan. Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) menilai langkah tersebut terlalu tergesa. Organisasi petani meminta pendekatan dialog lebih diutamakan.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menilai akar persoalan tidak sesederhana harga pembelian TBS. Menurutnya, terdapat ketidakpastian kebijakan yang memengaruhi perilaku pasar. Kondisi tersebut memicu kegelisahan pelaku usaha. Dampaknya menjalar hingga tingkat petani.
Darto mengatakan Kementerian Pertanian memiliki peran penting menjaga keseimbangan sektor sawit nasional. Peran tersebut mencakup seluruh rantai usaha sawit. Mulai dari kebun hingga industri hilir. "Kementan harus mampu mengonsolidasi sektor hulu," kata Darto, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Darto, sektor sawit bukan hanya urusan perusahaan besar. Di dalamnya terdapat jutaan petani. Ada pemilik pabrik kelapa sawit. Ada pengepul dan pemilik loading ramp. Ada industri pengolahan hingga lembaga pembiayaan.
Seluruh komponen tersebut saling terhubung. Jika satu bagian terguncang, bagian lain ikut terdampak. Kondisi inilah yang sedang terjadi. Penurunan harga TBS menjadi contoh paling nyata.
Darto menjelaskan bahwa gejolak harga tidak muncul tiba-tiba. Pasar merespons berbagai informasi yang berkembang. Salah satunya terkait wacana kebijakan satu pintu sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI. Wacana tersebut menimbulkan banyak pertanyaan.
Menurut Darto, pasar membutuhkan kepastian. Investor membutuhkan arah kebijakan jelas. Pelaku usaha memerlukan aturan tertulis. Ketika kepastian belum tersedia, pasar bergerak lebih hati-hati. "Pasar mempertanyakan kebijakan satu pintu tersebut," ujar Darto.
Kondisi tersebut memunculkan efek berantai. Aktivitas perdagangan minyak sawit mentah mulai terganggu. Sejumlah transaksi tidak berjalan mulus. Beberapa kesepakatan harga gagal tercapai.
Fenomena itu terlihat pada mekanisme tender CPO di Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara atau KPBN. Dalam beberapa kesempatan terjadi pembatalan transaksi. Dunia usaha mulai menahan diri. Mereka memilih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Bagi pelaku industri, langkah tersebut dianggap wajar. Mereka berusaha menghindari risiko. Mereka tidak ingin mengambil keputusan di tengah ketidakpastian. Akan tetapi dampaknya terasa hingga tingkat kebun.
Petani swadaya menjadi kelompok paling rentan. Mereka berada di ujung rantai perdagangan. Ketika harga CPO bergerak turun, harga TBS ikut terkoreksi. Pendapatan petani pun berkurang. "Petani swadaya akhirnya menanggung dampaknya," kata Darto.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian mengambil langkah berbeda. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap ratusan perusahaan sawit. Pemeriksaan dilakukan karena perusahaan dinilai belum menyesuaikan harga pembelian TBS.
Pernyataan tersebut disampaikan Amran pada Senin, 8 Juni 2026. Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai unsur. Mulai dari asosiasi sawit hingga aparat penegak hukum. Tujuannya menjaga harga TBS tetap stabil.
Amran menilai kondisi pasar sebenarnya mendukung kenaikan harga sawit. Salah satu faktor utama berasal dari penguatan nilai dolar Amerika Serikat. Nilai tukar rupiah yang melemah dianggap memberi keuntungan bagi sektor ekspor.
Menurut Amran, logika pasar seharusnya bekerja secara sederhana. Ketika nilai dolar meningkat, nilai ekspor ikut terdorong. Perusahaan memperoleh keuntungan lebih besar. Petani semestinya merasakan dampak positif tersebut.
"Ada sekitar 270 sampai 300 perusahaan yang akan diperiksa," kata Andi Amran Sulaiman.
Langkah pemeriksaan itu menjadi perhatian pelaku usaha. Sebab jumlah perusahaan sawit nasional mencapai sekitar 1.900 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 perusahaan disebut belum menaikkan harga pembelian TBS.
Amran menegaskan harga sawit di tingkat petani tidak boleh turun. Apalagi saat faktor pasar justru mendukung kenaikan. Situasi tersebut dianggap tidak masuk akal.
Menurut perhitungan pemerintah, selisih kurs dolar memberikan ruang kenaikan harga. Nilai tukar yang mendekati Rp18 ribu per dolar dianggap cukup signifikan. Peluang ekspor juga meningkat. "Kita harus menjaga petani sawit," ujar Amran.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari sebagian petani. Mereka berharap harga TBS kembali pulih. Dalam beberapa daerah, harga sawit mengalami tekanan cukup besar. Kondisi tersebut mengurangi pendapatan petani.
Sawit masih menjadi tulang punggung ekonomi di banyak wilayah. Termasuk Riau sebagai salah satu sentra produksi terbesar nasional. Jutaan keluarga bergantung pada komoditas ini. Setiap perubahan harga langsung terasa.
Di kebun-kebun rakyat, cerita serupa terus berulang. Ketika harga naik, petani bernapas lega. Ketika harga turun, roda ekonomi desa ikut melambat. Warung hingga jasa angkutan merasakan efeknya.
Karena itu, polemik harga sawit selalu menjadi isu sensitif. Bukan sekadar urusan perdagangan. Sawit berkaitan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Terutama di daerah penghasil utama.
Darto menilai pendekatan hukum bukan satu-satunya jalan. Sebelum melangkah lebih jauh, pemerintah perlu mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan. Dialog dianggap lebih efektif meredam gejolak.
Menurutnya, konsolidasi menjadi kebutuhan mendesak. Semua pihak harus duduk bersama. Petani, pabrik, eksportir, asosiasi, hingga regulator perlu menyamakan persepsi. Tujuannya menjaga stabilitas pasar.
Tanpa komunikasi yang baik, gejolak dapat terus berlanjut. Ketidakpastian akan melahirkan spekulasi baru. Spekulasi kemudian memengaruhi keputusan bisnis. Siklus tersebut berpotensi menekan harga kembali.
Sementara itu, pemerintah tetap berpegang pada perlindungan petani. Amran menegaskan harga TBS harus kembali mengikuti ketentuan masing-masing daerah. Acuan harga tetap mengacu pada regulasi gubernur.
Di sejumlah wilayah, harga TBS sebelumnya berada pada level Rp3.200 hingga Rp3.600 per kilogram. Pemerintah berharap harga tersebut dapat dipertahankan. Penurunan tanpa alasan kuat dianggap merugikan petani. "Kalau Rp3.200 harus tetap Rp3.200," kata Amran.
Perdebatan antara regulator dan pelaku usaha kini terus berlangsung. Masing-masing memiliki sudut pandang berbeda. Pemerintah fokus pada perlindungan petani. Pelaku usaha menyoroti ketidakpastian kebijakan.
Di tengah tarik-menarik tersebut, petani kembali menjadi pusat perhatian. Mereka menunggu harga kembali stabil. Mereka menunggu kepastian pasar. Mereka menunggu hasil langkah pemerintah. R-02

