BNN Tangkap 10 Orang Usai Pulang dari Thailand, Benarkah Rombongan HIPMI?
Ilustrasi. Foto: SM News/Created by Al
JAKARTA, SabangMerauke News – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menangkap dan memeriksa belasan warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari Bangkok, Thailand, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 10 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan zat adiktif lainnya.
Penindakan tersebut langsung menyita perhatian publik setelah muncul isu di media sosial yang menyebut para penumpang itu merupakan bagian dari rombongan organisasi pengusaha muda atau HIPMI. Namun hingga kini, BNN belum memberikan pernyataan resmi terkait keterkaitan para penumpang dengan organisasi tertentu.
Operasi penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Sekuens “Sapu Bersih Narkotika” yang digelar terpadu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (8/6/2026) malam.
“Sepuluh orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya,” demikian keterangan resmi BNN, Rabu (10/6/2026).
Pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus dua warga negara Rusia yang sebelumnya ditangkap karena membawa hashish ke Bali. Selain itu, BNN juga menerima informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terkait kedatangan sejumlah WNI dari Bangkok yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lanjutan.
Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan terhadap penerbangan yang mendarat sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil identifikasi awal, terdapat 14 WNI yang langsung diarahkan menjalani pemeriksaan mendalam.
Setelah dilakukan tes urine, empat orang dinyatakan negatif narkoba. Sementara 10 lainnya terbukti positif menggunakan zat terlarang dan zat adiktif tertentu.
Kesepuluh orang tersebut masing-masing berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Seluruhnya kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN RI guna menjalani asesmen lebih lanjut.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper milik salah satu penumpang berinisial HP.
“Ketamin bukan tergolong narkotika, namun petugas tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium,” tulis BNN.
Meski ditemukan positif narkoba, hasil asesmen menyimpulkan bahwa kesepuluh orang tersebut masuk kategori penyalah guna ringan atau coba pakai. Karena itu, langkah yang diambil BNN bukan penahanan pidana, melainkan rehabilitasi rawat jalan.
Mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi di Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN RI di Cawang serta menjalani wajib lapor secara berkala.
Pada Rabu (10/6/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB, seluruh penyalah guna tersebut dipulangkan setelah menyelesaikan proses pemeriksaan awal.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin masif, terutama melalui jalur internasional.
“Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa,” ujar Komjen Suyudi.
Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas lembaga yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, sinergi antara BNN, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta kepolisian menjadi kunci penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba internasional.
Ke depan, BNN memastikan pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang di pintu masuk negara akan diperketat. Operasi gabungan serupa disebut akan terus dilakukan secara rutin, terutama menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 2026.
Operasi “Sapu Bersih Narkotika” sendiri merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus besar pada 3 Juni 2026 lalu. Dalam kasus tersebut, tim gabungan berhasil menangkap dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram bruto yang diduga berasal dari Thailand.
Kasus ini kembali menyoroti Thailand sebagai salah satu jalur yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum Indonesia terkait lalu lintas narkotika dan zat adiktif. Apalagi setelah negara tersebut melonggarkan sejumlah aturan terkait penggunaan ganja dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, BNN menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum tetap dilakukan berdasarkan aturan hukum Indonesia yang berlaku. Setiap warga negara yang masuk ke Indonesia tetap wajib mematuhi ketentuan hukum nasional, termasuk terkait penyalahgunaan narkotika.
Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai isu yang mengaitkan para penumpang tersebut dengan rombongan organisasi tertentu. Namun BNN menegaskan fokus utama saat ini adalah penanganan penyalahgunaan narkotika serta pencegahan peredaran gelap lintas negara. (R-03)

