Hakim Murka! Adik Bupati Rohil Akhirnya Beberkan Aliran Dana Rp6 Miliar Dari PT SPRH
Sidang lanjutan kasus korupsi dana Participating Interest (PI) PT Pertamina Rokan Hulu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, 9 Juni 2026. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, 9 Juni 2026. Salah satu saksi yang hadir adalah Jon Travolta, Direktur CV Sawit Hijau Sejahtera.
Kehadiran Jon berkaitan dengan pinjaman uang Rp6 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari pengelolaan dana PI PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tomi Jepisa dan Cindy Sihotang, menghadirkan sembilan saksi.
Sejak awal persidangan, majelis hakim langsung menggali keterangan Jon yang merupakan adik kandung Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhonny Charles. Fokus utama tertuju pada proses pinjaman uang miliaran rupiah itu. Hakim ingin memastikan siapa yang pertama kali mengajukan pinjaman.
Awalnya, Jon menyebut Makhruflis menawarkan pinjaman tersebut. Keterangan itu berbeda dengan kesaksian sebelumnya. Dalam sidang terdahulu, Makhruflis justru mengaku bahwa Jon yang datang meminta bantuan dana.
Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis kemudian mempertanyakan perbedaan itu. Hakim meminta saksi menjelaskan fakta yang sebenarnya terjadi. "Kemarin dalam keterangan Makhruflis, saksi yang meminta pinjaman uang kepadanya. Sekarang kok keterangannya berbeda pula, mana yang benar?" tanya Hakim Jonson Parancis.
Pertanyaan itu membuat suasana sidang berubah. Jon sempat bertahan dengan jawabannya. Setelah beberapa kali dicecar, ia akhirnya mengakui fakta berbeda.
Jon mengaku memang mengajukan pinjaman tersebut. Dana dibutuhkan untuk mendukung usaha perkebunan sawit yang sedang dijalankan oleh perusahaannya. Pengakuan itu dicatat dalam persidangan.
Tidak hanya meminjam uang. Jon juga mengaku menawarkan keuntungan kepada Makhruflis. Skema tersebut berasal dari hasil usaha perkebunan sawit. "Keuntungan perusahaan sekitar Rp300 juta per bulan. Saya menjanjikan Rp190 juta kepada Makhruflis," ujar Jon Travolta.
Menurut Jon, pembagian keuntungan berjalan selama lima bulan. Ia juga menjanjikan pengembalian pinjaman dalam waktu satu tahun. Pengembalian bahkan bisa lebih cepat.
Sumber pelunasan berasal dari rencana pembayaran ganti rugi lahan. Tanah tersebut milik orang tuanya. Lahan berada dalam area yang berkaitan dengan aktivitas PT Pertamina Hulu Rokan.
Majelis hakim kemudian mendalami dokumen pinjaman. Nilainya tidak kecil. Angkanya mencapai Rp6 miliar. Saat ditanya tentang dokumen pendukung, jawaban Jon membuat hakim kembali bertanya. Ia mengaku transaksi hanya didukung kwitansi. Tidak ada dokumen kerja sama yang rinci.
Jawaban itu membuat hakim terlihat kesal. Sebagai pemilik perusahaan, Jon seharusnya memahami dokumen bisnis yang digunakan. "Kamu ini yang punya perusahaan kok tidak bisa menyebutkan dokumen perjanjiannya? Itu perusahaan kamu atau tidak?" kata Hakim Jonson Parancis.
Ruang sidang kembali hening. Pertanyaan tersebut menjadi titik penting dalam persidangan. Hakim mencoba melihat sejauh mana pemahaman saksi terhadap transaksi yang dilakukan. Majelis juga menggali soal asal-usul dana. Hakim ingin mengetahui kapan Jon mengetahui uang tersebut berasal dari dana PI PT SPRH.
Jon mengaku baru mengetahui informasi itu saat menjalani pemeriksaan penyidik. Sebelum proses penyidikan berlangsung, ia tidak mengetahui sumber dana pinjaman tersebut.
Keterangan berikutnya menyangkut pengembalian uang. Hakim ingin memastikan status pinjaman yang diterima. "Sudah Yang Mulia. Uang itu saya kembalikan kepada Makhruflis," kata Jon.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan. Meski pinjaman disebut telah dilunasi, proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap aliran dana secara menyeluruh.
Kasus ini menyeret empat terdakwa. Rahman duduk sebagai terdakwa utama. Saat dana PI dikelola, Rahman menjabat sebagai Direktur Utama PT SPRH.
Tiga terdakwa lain ikut menjalani proses hukum. Mereka adalah Zulkifli selaku penasihat hukum perusahaan. Kemudian Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH. Satu nama lain adalah Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan.
Perkara ini bermula dari pengelolaan dana Participating Interest. Nilainya mencapai Rp551,47 miliar. Dana diterima PT SPRH selama periode 2023 hingga 2024.
Jaksa menduga pengelolaan dana tidak berjalan sesuai ketentuan. Sebagian dana diduga mengalir ke berbagai kepentingan di luar tujuan awal. Sejumlah nama kemudian masuk dalam pusaran perkara.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menjadi dasar penting penyidikan. Audit tersebut menghitung kerugian negara mencapai Rp64,22 miliar.
Nilai kerugian itu menjadi salah satu fokus dalam proses pembuktian. Jaksa terus menghadirkan saksi untuk menjelaskan aliran dana. Setiap kesaksian membuka potongan cerita baru.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset. Salah satunya adalah sebuah SPBU di Jalan Raya Petapahan. Lokasinya berada di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Sidang masih akan berlanjut dalam agenda berikutnya. Majelis hakim terus mengurai setiap transaksi. Setiap keterangan diuji satu per satu.
Di ruang sidang itu, angka Rp6 miliar menjadi pembahasan utama. Dari sebuah pinjaman bisnis, cerita berkembang lebih jauh. Persidangan kini berusaha menjawab satu pertanyaan besar. R-02

