Gawat! Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Bikin Negara Rugi Hampir Rp 10 Miliar
Ahli auditor Kejaksaan Tinggi Riau mengungkap kerugian negara mencapai Rp9.951.315.175 dalam sidang. Foto : Istimewa
PEKANBARU, SabangMerauke News - Ahli auditor Kejaksaan Tinggi Riau mengungkap kerugian negara mencapai Rp9.951.315.175 dalam sidang. Keterangan tersebut disampaikan Putri Bunga Lestari di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis dengan agenda pemeriksaan ahli.
Putri menjelaskan kerugian muncul akibat pencairan kredit melalui prosedur tidak sesuai aturan. Audit menemukan tindakan melawan hukum sejak proses pengajuan hingga pencairan dana. “Kerugian keuangan negara terjadi karena uang pinjaman kredit keluar melalui proses yang salah,” ujarnya.
Menurut Putri, audit menemukan rekayasa persyaratan calon debitur demi memenuhi ketentuan administrasi. Dokumen usaha dan agunan dibuat seolah memenuhi standar perbankan berlaku. “Terdapat persyaratan yang direkayasa sehingga debitur terlihat layak memperoleh pinjaman,” katanya.
Ia menegaskan kerugian tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis perbankan. Penyaluran kredit bermasalah sejak awal menghilangkan dasar penerapan business judgment rule. Kerugian negara dihitung berdasarkan kredit macet dari 88 debitur bermasalah.
Debitur dengan status kredit lancar maupun lunas tidak masuk perhitungan kerugian negara. Audit menilai dana negara telah kembali melalui pembayaran pinjaman tersebut. “Yang lancar dan sudah lunas tidak kami hitung sebagai kerugian negara,” jelasnya.
Jaksa juga menanyakan pihak yang bertanggung jawab atas kredit bermasalah tersebut. Putri menyebut penentuan pelaku pidana menjadi kewenangan penyidik dan ahli. Namun, proses penyaluran kredit melibatkan sejumlah pejabat bank dalam berbagai tahapan.
“Proses penyaluran kredit melibatkan mantri, kepala unit, AMBM, AMPM, hingga pimpinan cabang,” ujarnya. Keterlibatan tersebut berlangsung sejak verifikasi dokumen sampai pencairan dana kredit. Pertanggungjawaban melekat pada pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara bermula dari pengajuan Kupedes pembelian lahan sawit. Pengurus Kelompok Tani MSKB merekrut 117 calon debitur dari dua kabupaten. Mereka dijanjikan memperoleh lahan sawit tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan.
Verifikasi awal menemukan banyak calon debitur tidak memenuhi syarat perbankan berlaku. Sejumlah pemohon tidak memiliki NPWP serta berdomisili di luar wilayah layanan. Meski demikian, pengajuan kredit tetap diproses hingga memperoleh persetujuan.
Jaksa menduga data dan dokumen pendukung sengaja dimanipulasi demi meloloskan pengajuan. Sejumlah pejabat bank diduga memberi tekanan terhadap petugas yang menolak. Agunan kredit juga disebut disiapkan tanpa memenuhi ketentuan perbankan berlaku.
Kredit akhirnya disetujui dengan plafon Rp125 juta untuk setiap debitur terdaftar. Total dana kredit yang dicairkan mencapai Rp14,625 miliar dalam program tersebut. Dana bersih masuk rekening penampung tercatat sebesar Rp13,86 miliar setelah pemotongan.
Lima terdakwa menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kupedes tersebut. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Sidang masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa secara menyeluruh.(R-04)

