Daftar Lengkap 12 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 yang Diciduk KPK, Satu dari Riau
Abdul Wahid. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Bupati Muara Enim Edison telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim. Edison menjadi kepala daerah ke-12 yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak dilantik pada 2025.
Dirangkum media, Selasa (9/6/2026), pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak pada Februari 2025. Setelah itu, sejumlah kepala daerah kena OTT KPK.
Berikut ini daftar kepala daerah yang kena OTT KPK sejak dilantik pada 2025:
1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Pada 8 Agustus 2025, Abdul Azis, yang menjabat Bupati Kolaka Timur (Koltim), ditangkap KPK. Dia terjerat dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim.
OTT Abdul Azis ini sempat membuat geger lantaran sempat ada dua informasi. Awalnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan informasi OTT di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menangkap Abdul Azis.
Sementara itu, Abdul Azis membantah kabar dia terjaring OTT karena masih mengikuti rangkaian kegiatan partai di Makassar, Kamis (7/8/2025). Pada Jumat (8/8), KPK menangkap Abdul Azis.
KPK menduga Abdul Azis meminta fee senilai 8 persen atau Rp 9 miliar dari nilai proyek Rp 126,3 miliar. KPK mengatakan Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Abdul Azis telah divonis 4 tahun 3 bulan penjara.
2. Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT berikutnya menjaring Abdul Wahid. Dia ditangkap karena kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Kasus Abdul Wahid ini lebih dikenal 'jatah preman'. Selain Abdul Wahid, dua orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Mereka ditetapkan tersangka pada 5 November 2025.
KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK menyebutkan ada ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak mematuhi permintaan itu. Wahid masih menjalani persidangan.
3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Selanjutnya, OTT KPK dilakukan di Ponorogo, Jawa Timur. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring dalam OTT ini.
KPK mengatakan ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Dari ketiga perkara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu:
1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Pada Desember 2025, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan tersangka KPK setelah terjaring OTT. Ardito diduga terlibat dalam kasus suap proyek di Lampung Tengah.
"KPK juga telah melakukan ekspos di mana sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Sehingga dalam 1x24 jam sudah ditetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang kemarin diamankan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Ardito diduga menerima fee Rp 5,75 miliar. Ardito awalnya diduga mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah.
Sebagai informasi, Ardito baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Artinya, permintaan dan penyerahan fee langsung terjadi. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
5. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Pada akhir 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka usai mereka kena OTT. Ayah dan anak itu diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta berinisial SRJ.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep mengatakan Ade dan Kunang diduga menerima uang ijon dari SRJ senilai Rp 9,5 miliar. Asep menyebut uang tersebut sebagai uang muka jaminan proyek pada tahun mendatang.
Ade dan Kunang menerima ijon itu sebanyak empat kali. Uang diserahkan melalui perantara. Total ijon yang diberikan oleh pihak swasta kepada Ade dan Ayahnya mencapai Rp 9,5 miliar. Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak. Total uang itu sebanyak Rp 4,7 miliar. Ade masih diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
6. Bupati Pati Sudewo
Pada awal 2026, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Sudewo ditetapkan tersangka setelah terjaring OTT KPK.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Sudewo juga sampai membentuk tim yang diberi nama 'Tim 8'.
Tim itu terdiri atas tim sukses Sudewo. Berikut ini identitas empat tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Selain kasus pemerasan ini, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek jalur kereta api DJKA oleh KPK. Beberapa hari kemudian, Sudewo kembali ditetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda. Artinya, Sudewo berstatus tersangka dalam dua kasus.
7. Wali Kota Madiun Maidi
Pada hari yang sama, Wali Kota Madiun Maidi yang terjerat OTT KPK bersama aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Madi terjaring OTT dalam kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Selain Maidi, Kadis PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto turut ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
8. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Kemudian, ada Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Dia terjaring OTT pada Selasa (3/3) dini hari.
Setelah terjaring OTT, Fadia yang saat itu sedang berada di Semarang langsung digiring ke Jakarta guna proses pemeriksaan. OTT terhadap Fadia terkait pengadaan barang dan jasa outsourcing.
"Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
9. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
KPK juga melalukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. OTT ini menjadi yang kedua pada Ramadan 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut ini rinciannya:
1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong;
3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana;
4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama;
5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
10. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Masih di bulan Maret, KPK kembali melakukan OTT. Kali ini terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL).
Hasil OTT ini, KPK pun menetapkan Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
"Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap," lanjutnya.
11. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Selanjutnya, ada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap KPK pada Jumat (10/4). Awalnya, KPK mengamankan total 18 orang. Akhirnya, hanya 13 orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari 13 orang yang dibawa ke Jakarta, ada Bupati Gatut Sunu dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di lokasi yang sama bersama Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.
Bupati Gatut ditetapkan sebagai tersangka terkait pemerasan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).
Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Selain itu, diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan sekuriti.
12. Bupati Muara Enim Edison
Terbaru, KPK resmi menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim. Bupati Edison ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara usai melaksanakan OTT.
Selain Bupati Edison, ada 3 pihak lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka ini terdiri atas pihak penyelenggara negara dan swasta.
"Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta," ungkap Budi.
OTT KPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dilakukan pada Minggu (7/6) malam. KPK total menyita uang mencapai Rp 2 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati Edison sebagai tersangka. Barang bukti uang yang disita ini terdiri dari rupiah, riyal hingga dolar.
"Total sekitar hampir 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," ujarnya.(R-04)

