Jaringan Malaysia Dihantam! Hampir 7 Kg Sabu Masuk Pekanbaru, Kurir Dibekuk di Hotel
Seorang kurir narkoba jaringan Malaysia ditangkap Polda Riau di Pekanbaru beserta 6,94 kg sabu dan 969 cartridge etomidate, Selasa, 9 Juni 2026. (sumber: Polda Riau)
RIAU, SabangMerauke News — Upaya penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Riau gagal total. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan sabu seberat 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika lintas negara di Kota Pekanbaru pada Selasa, 9 Juni 2026.
Pengungkapan kasus ini langsung menjadi perhatian. Jumlah barang bukti tergolong besar. Nilainya mencapai hampir Rp10 miliar. Polisi memperkirakan ribuan orang dapat menjadi korban jika narkotika tersebut lolos ke pasar gelap.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menerima kabar terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia ke Riau. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan tim bergerak cepat sejak informasi pertama diterima.
“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga bagian jaringan penyelundupan dari Malaysia,” kata Putu Yudha Prawira, Selasa, 9 Juni 2026.
Perburuan kemudian dimulai. Tim bergerak menuju Kabupaten Bengkalis. Koordinasi dilakukan bersama Bea Cukai Bengkalis. Fokus pengawasan diarahkan ke perairan Teluk Latak.
Kawasan itu diduga menjadi salah satu jalur masuk barang ilegal. Petugas melakukan pemantauan intensif. Penyisiran berlangsung hingga dini hari. Situasi terlihat tenang. Target belum juga muncul.
Jejak pelaku sempat menghilang. Informasi awal belum menghasilkan penangkapan. Tim lalu melakukan pendalaman. Profil target dipelajari kembali. Setiap petunjuk diperiksa secara rinci.
Hasilnya mulai terlihat. Polisi mendapatkan informasi baru. Target ternyata telah bergerak menuju Kota Pekanbaru. Operasi pun berpindah lokasi. “Setelah profiling dan pendalaman informasi, tim memperoleh petunjuk target telah bergerak menuju Pekanbaru,” ujar Putu.
Pergerakan target terus dipantau. Polisi tidak ingin kehilangan jejak. Informasi berikutnya datang sekitar pukul 13.00 WIB. Target disebut akan melakukan aktivitas di sebuah hotel kawasan Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.
Tim langsung meluncur ke lokasi. Pengawasan dilakukan secara tertutup. Beberapa anggota menyebar di sekitar area hotel. Situasi dipantau dari berbagai titik. Tak lama kemudian, target terlihat. Seorang pria berada di dalam mobil Honda Brio putih. Polisi memastikan identitasnya. Saat waktu dianggap tepat, penyergapan dilakukan.
Pria itu diketahui berinisial IM. Usianya baru 24 tahun. Ia tak sempat melarikan diri. Polisi langsung mengamankannya bersama kendaraan yang digunakan. Penggeledahan dilakukan di lokasi. Hasilnya membuat petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Dua tas berlogo World Star ditemukan di dalam mobil.
Isi tas tersebut bukan barang biasa. Di dalamnya terdapat tujuh bungkus besar sabu. Berat keseluruhannya mencapai 6,94 kilogram. Polisi juga menemukan 969 cartridge etomidate merek Yakuza.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya jaringan besar. Sebab jumlah barang yang dibawa jauh melampaui konsumsi perorangan. Nilainya pun sangat fantastis. Selain narkotika, polisi menyita satu unit Honda Brio. Dua telepon seluler juga diamankan. Barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan peredaran narkoba.
Kasus ini belum berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih memburu pelaku lain. Pengembangan dilakukan untuk membongkar jaringan di belakang IM. “Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan dan menelusuri pelaku lain yang terlibat,” kata Putu.
Nama baru kemudian muncul dalam pemeriksaan. Sosok itu disebut Long Chu. Menurut pengakuan IM, arahan pengiriman barang berasal dari orang tersebut. Polisi menduga Long Chu memiliki peran penting. Identitas lengkapnya masih ditelusuri. Keberadaannya juga belum diketahui. Aparat kini memburu sosok misterius tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, IM mengaku belum mengetahui tujuan akhir pengiriman narkotika. Ia hanya bertugas menjemput barang. Setelah itu, menunggu instruksi lanjutan. Pengakuan itu membuka fakta menarik. Ternyata IM bukan kali pertama menjalankan tugas serupa. Ia mengaku sudah tiga kali menerima perintah penjemputan narkotika.
Pada pengiriman pertama, IM memperoleh bayaran Rp2 juta. Pengiriman kedua juga menghasilkan upah dengan jumlah sama. Pekerjaan itu terus dijalankan meski risikonya sangat besar. Pengiriman ketiga menjadi akhir perjalanannya. Kali ini ia belum menerima bayaran. Upah dijanjikan setelah tugas selesai. Kesempatan itu tidak pernah datang.
Polisi lebih dulu menangkapnya. Barang bukti berhasil diamankan. Jalur distribusi juga terputus sebelum narkotika beredar luas. Besarnya barang bukti membuat dampak pengungkapan ini sangat signifikan. Polisi memperkirakan sekitar 35.680 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Angka tersebut menggambarkan bahaya besar yang mengintai. Satu paket sabu dapat merusak banyak kehidupan. Ketika jumlahnya mencapai hampir tujuh kilogram, potensi kerusakan menjadi jauh lebih besar.
Selain menyelamatkan ribuan jiwa, pengungkapan ini juga mencegah kerugian sosial dan ekonomi. Nilai narkotika yang diamankan mencapai miliaran rupiah. “Total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 jika sempat beredar,” ujar Putu.
Riau memang kerap menjadi jalur masuk narkotika. Letaknya berdekatan dengan negara tetangga. Banyak jalur laut menjadi tantangan pengawasan. Kondisi tersebut sering dimanfaatkan jaringan internasional. Mereka mencari celah masuk. Barang kemudian disebarkan ke berbagai daerah.
Karena itu, pengawasan terus diperketat. Kerja sama lintas instansi juga diperkuat. Setiap informasi sekecil apa pun menjadi perhatian aparat. Kasus yang menjerat IM kini memasuki tahap penyidikan. Polisi menyiapkan berkas perkara. Barang bukti juga telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan Pasal 609 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya tidak ringan. IM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sanksi itu menjadi konsekuensi atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Sementara itu, perburuan masih berlangsung. Polisi belum menutup kasus ini. Nama Long Chu menjadi target berikutnya. Jejaknya sedang ditelusuri. Jaringannya sedang dipetakan. Aparat berharap rantai penyelundupan lintas negara dapat diputus hingga akar. R-02

