Tak Disangka! Tes Urine Bongkar Jaringan Pengguna Sabu di Desa Ini, Kadus Hingga ASN Ditangkap
Lima orang pengguna sabu di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, diamankan polisi. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Lima pengguna sabu diamankan polisi setelah penyelidikan berkembang dari kegiatan tes urine aparatur desa. Kelimanya ditangkap di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. Nama kepala dusun, ASN, hingga mahasiswa ikut muncul dalam daftar tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026. Satresnarkoba Polres Bengkalis bergerak setelah memperoleh informasi dari hasil kegiatan pengawasan narkotika di lingkungan desa. Operasi itu menjadi bagian Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN.
Awalnya suasana berjalan biasa saja. Aparatur desa menjalani tes urine seperti agenda rutin pengawasan. Tidak banyak yang menduga kegiatan tersebut membuka tabir penyalahgunaan narkotika di kawasan itu. Dari hasil awal itulah penyelidikan mulai berkembang.
Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah, mewakili Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh, menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan pendalaman informasi. Hasilnya mengarah kepada sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Aipda Juliandi Bazrah, Selasa, 9 Juni 2026.
Lima tersangka memiliki latar belakang berbeda. Perbedaan profesi itu justru membuat kasus ini menarik perhatian publik. Narkoba kembali menunjukkan tidak mengenal jabatan, pekerjaan, maupun usia.
Polisi mengidentifikasi tersangka berinisial RA, usia 39 tahun. RA diketahui menjabat kepala dusun. Tersangka lain berinisial INF, usia 25 tahun, berstatus wiraswasta. Kemudian DZ, usia 18 tahun, tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa.
Nama berikutnya ialah WS, usia 30 tahun. WS bekerja sebagai wiraswasta. Satu nama lain berinisial ZH, usia 42 tahun. ZH tercatat sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini makin menyita perhatian karena salah satu tersangka memiliki riwayat hukum serupa. Polisi menemukan satu orang berstatus residivis narkotika. Temuan itu memperlihatkan ancaman narkoba masih sulit dilepaskan sebagian pengguna.
Juliandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari kegiatan tes urine aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat. Kegiatan tersebut digelar pada awal Juni 2026. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bengkalis terlibat dalam pelaksanaannya.
Menurut Juliandi, kegiatan tersebut bertujuan mendeteksi penyalahgunaan narkotika sejak dini. Langkah itu juga menjadi upaya pencegahan di lingkungan pemerintahan desa. Fokusnya bukan sekadar penindakan. Pencegahan menjadi bagian penting dari program tersebut. "Kegiatan ini merupakan langkah preventif mendeteksi penyalahgunaan narkotika," ujar Juliandi.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas memperoleh petunjuk baru. Informasi yang terkumpul kemudian mengarah kepada sejumlah orang. Polisi bergerak melakukan pemeriksaan dan pengamanan.
Hasil pemeriksaan laboratorium memberikan jawaban tegas. Seluruh terduga pelaku dinyatakan positif Methamphetamine. Zat tersebut merupakan kandungan utama narkotika jenis sabu. Temuan itu memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi kemudian meningkatkan status mereka menjadi tersangka. Proses hukum pun mulai berjalan di Mapolres Bengkalis.
Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita barang bukti lain. Tiga unit telepon genggam Android diamankan dari lokasi pemeriksaan. Perangkat tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Meski barang bukti narkotika tidak dijelaskan secara rinci, penyidik masih mendalami seluruh keterkaitan kasus. Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan. Polisi berupaya memetakan kemungkinan hubungan para tersangka dengan jaringan lain.
Saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menggali berbagai keterangan tambahan. Setiap informasi akan menjadi bahan pengembangan kasus.
Para tersangka dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Ancaman hukumannya tetap tidak ringan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat Bengkalis. Narkoba tidak hanya menyasar kelompok tertentu. Penyebarannya bisa masuk ke berbagai lapisan kehidupan sosial. Jabatan kepala dusun tidak menjadi tameng. Status ASN juga tidak memberi perlindungan. Bahkan usia muda mahasiswa tidak membuat ancaman itu menjauh.
Juliandi menegaskan Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. Strateginya mencakup pendekatan preemtif, preventif, hingga represif. Langkah tersebut dilakukan secara berkelanjutan. "Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum berlaku," tegas Juliandi.
Komitmen tersebut menjadi pesan penting. Penegakan hukum akan berjalan tanpa melihat latar belakang pelaku. Semua warga memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Di sisi lain, polisi juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Informasi sekecil apa pun dapat membantu pengungkapan kasus narkotika. Dukungan warga menjadi bagian penting dalam perang melawan narkoba.
Polres Bengkalis meminta masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Saluran pengaduan tersedia melalui layanan Call Center Polri 110. Layanan tersebut aktif selama 24 jam. Harapannya sederhana. Lingkungan desa tetap sehat. Generasi muda terhindar dari narkotika. Ruang gerak peredaran sabu semakin sempit. R-02

