Indra Mukhlis Adnan Kena Sakit Jantung, Kejari Inhil Tunda Pemeriksaan Tersangka Korupsi BUMD
SabangMerauke News, Tembilahan - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tembilahan terpaksa menunda pemeriksaan Indra Mukhlis Adnan, Kamis (23/6/2022). Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir dua periode ini dikabarkan sedang dalam kondisi sakit jantung.
"Tersangka IM (Indra Mukhlis) sempat datang. Namun yang bersangkutan masih sakit, sehingga pemeriksaan tidak dilanjutkan," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih kepada media.
BERITA TERKAIT: 6 Fakta Unik Indra Mukhlis Adnan Eks Bupati Inhil Kini Tersangka Korupsi, Nomor 5 Bikin Kita Kaget
Indra Mukhlis menjadi tersangka kedua dalam kasus penyertaan modal ke BUMD milik Pemkab Inhu yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 hingga 2005 senilai Rp4,2 miliar. Dalam perkara ini, hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai lebih Rp 1 miliar.
Tersangka lainnya yakni Zainul Ikhwan (ZI) yang merupakan Direktur PT GCM. Ikhwan telah ditahan usai diperiksa pekan lalu. Beda halnya dengan Indra Mukhlis, mantan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau tersebut mangkir saat diperiksa pekan lalu.
Rini Triningsih menjelaskan, Indra Mukhlis sempat hadir memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka kemarin. Namun, baru saja pertanyaan pengantar disodorkan penyidik, Indra mengeluh sedang sakit. Mempertimbangkan kondisi kesehatannya, penyidik lantas menunda pemeriksaan.
Rini menerangkan, pihaknya sempat mendatangkan dokter untuk melakukan pemeriksaan ulang kesehatan sebagai pembanding. Namun hasilnya menyimpulkan kondisi Indra Mukhlis masih lemah.
"Tersangka masih lemah, masih harus istirahat," jelas Rini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra menyatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Indra Mukhlis.
"Akan dijadwalkan ulang pemeriksaan. Akan diperiksa lagi jika kondisi sudah sehat," tutur Haza.
Konstruksi Perkara
Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Inhil menetapkan Indra Mukhlis dan Zainul Ikhwan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BUMD PT GCM pada Kamis (16/6/2022) lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH menjelaskan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 40 orang dan dua orang ahli.
"Serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," jelas Bambang.
Bambang menguraikan, kasus korupsi yang menjerat Indra Mukhlis dan ZI ini berkaitan dengan penyertaan modal ke BUMD PT GCM pada periode 2004-2006. Saat itu, Pemkab mengalokasikan modal sebesar Rp 4,2 miliar. Dari jumlah tersebut, berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK Pusat, kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 1,16 miliar lebih.
"Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan penggunaan uang PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,16 miliar," terang Bambang. (*)