Dirut PTPN 5 Minta Bantuan Kapolda Saat Kejagung Sita Aset PT Duta Palma Grup, Ini Penjelasan Perusahaan
SabangMerauke News, Pekanbaru - Direktur Utama PTP Nusantara V, Jatmiko Santosa ternyata meminta bantuan pengamanan dari Kapolda Riau saat sita eksekusi sejumlah aset PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (22/6/2022) lalu. Lewat sepucuk surat tertanggal 20 Juni, Jatmiko meminta tenaga pengamanan dari Polda Riau sebanyak 70 orang.
Dalam suratnya, Jatmiko menyebut kalau PTP Nusantara V mendapat penugasan dari Kejagung RI untuk mengawasi pengelolaan kebun dan pabrik kelapa sawit PT Duta Palma Grup. Adapun luasan kebun tersebut yakni 37.095 hektar pada lima hamparan kebun beserta dengan dua unit pabrik kelapa sawit.
BERITA TERKAIT: Sita Aset PT Duta Palma Grup di Inhu, Kejaksaan dan Pengadilan Tipikor Belum Buka Suara
Jatmiko menyebut kalau Kejagung RI telah mengirimkan surat ke Menteri BUMN pada 11 Juni 2022 lalu. Isinya tentang Bantuan Penitipan Barang Bukti/ Barang Sitaan.
"Sebelum dilakukan pengawasan oleh PTP Nusantara V, Kejagung RI akan melaksanakan sita aset PT Duta Palma Grup pada hari Rabu 22 Juni 2022. Dalam menjaga situasi keamanan saat sita aset, perkenankan bantuan Bapak memberikan bantuan tenaga pengamanan sebanyak 70 orang dari Polda Riau, guna mengamankan jalannya proses sita aset PT Duta Palma Grup tersebut," demikian kutipan isi surat Jatmiko yang ditujukan ke Kapolda Riau.
BERITA TERKAIT: Terkuak! Sejumlah Pejabat Pemkab Inhu Pernah Diperiksa Jampidsus Terkait Kebun Sawit PT Duta Palma Grup yang Disita Kejagung
Apa hubungan PTP Nusantara V dengan sita aset PT Duta Palma Grup yang dilakukan Kejagung RI tersebut?
Corporate Secretary PTPN V, Bambang Budi Santoso menyatakan, PTP Nusantara V mendapat amanah dari negara dan pemegang saham terkait penitipan aset sita Duta Palma Grup di Indragiri Hulu oleh Kejaksaan Agung.
PTP Nusantara V, jelas Bambang, siap melaksanakan segala tugas yang diberikan oleh negara dengan baik, termasuk dalam hal pengawasan dan pengelolaan aset sita sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Penitipan aset sita tersebut merupakan amanah dari negara dan pemegang saham.
Selaku perusahaan perkebunan negara, PTPN V siap melaksanakan segala tugas yang diberikan oleh negara dengan baik, termasuk dalam hal pengawasan dan pengelolaan aset sita sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Bambang lewat keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Kamis (23/6/2022) malam kemarin.
Perkara Masih Tertutup
Diwartakan sebelumnya, hingga kemari Kejaksaan Agung dan jajarannya di Riau belum bersedia buka suara terkait penyitaan sejumlah aset milik PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu. Sejauh ini, pihak Kejaksaan Tinggi Riau belum memberikan penjelasan.
"Kami belum bisa memberikan pernyataan. Ditunggu saja. Nanti kalau ada informasi, akan kami sampaikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (22/6/2022).
Setali tiga uang, Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru juga belum memberikan pernyataan soal apakah izin penyitaan telah diterbitkan. Humas PN Pekanbaru, Andri Simbolon mengaku dirinya sedang cuti.
"Mohon maaf, saya sedang cuti. Silakan langsung ditanya ke PTSP," terang Andri, kemarin malam.
Pihak PT Duta Palma Grup yang dihubungi SabangMerauke News pun hingga kini masih bungkam.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung RI dikabarkan telah melakukan penyitaan sejumlah aset perkebunan dan pabrik kelapa sawit milik PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Rabu (22/6/2022). Penyitaan dilakukan diduga terkait kasus dugaan korupsi perizinan kebun yang sudah disidik Kejagung sejak beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pekan lalu penyidik Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dari sejumlah kantor pemda di Inhu. Termasuk penggeledahan dilakukan di kantor perusahaan.
Sejauh ini belum diketahui secara pasti susbtansi perkara ini. Hanya saja dilaporkan, ada sebanyak 5 perusahaan perkebunan terafiliasi dengan Duta Palma yang terkait persoalan ini. Yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani.
Sebuah foto plang bukti penyitaan beredar dalam pemberitaan media. Diinformasikan, seluas lebih dari 37 ribu hektar kebun perusahaan dan 2 unit pabrik kelapa sawit menjadi objek penyitaan Kejagung. Untuk sementara, aset kebun dan pabrik sawit tersebut kabarnya dititipkan ke BUMN PTP Nusantara V.
Sementara itu, proses penyitaan aset perusahaan mendapat pengawalan pengamanan dari ratusan personil kepolisian.
Pihak manajemen PT Duta Palma dan Pemkab Inhu belum dapat dikonfirmasi ikhwal kabar penyitaan tersebut. (cr1)