260 Batang Kayu Ilegal Meluncur ke Pekanbaru, Polisi Hadang di Tengah Jalan!
Dua truk bermuatan kayu ilegal diamankan di Polres Pelalawan. (sumber:riauaktual.com)
RIAU, SabangMerauke News - Polres Pelalawan menggagalkan pengangkutan 260 batang kayu mahang tanpa dokumen di Jalan Lintas Timur KM 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu, 6 Juni 2026. Polisi mengamankan dua truk beserta sopirnya atas dugaan aktivitas pengangkutan hasil hutan ilegal.
Petugas yang dari Tim Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Pelalawan melakukan razia sejak Sabtu pagi. Tim menerima informasi lapangan bahwa jalur tersebut diduga sering dipakai untuk mengangkut kayu tanpa legalitas.
Di ruas jalan yang ramai kendaraan, polisi melakukan pemantauan. Sejumlah kendaraan diperiksa secara selektif. Fokus petugas tertuju pada dua truk bermuatan kayu. Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menghentikan dua truk yang mencurigakan.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas meminta dokumen legalitas kayu. Kedua pengemudi tidak mampu memperlihatkan surat yang diminta. "Petugas menghentikan dua kendaraan mencurigakan pagi itu," kata Iptu Asbon Mairizal, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, Senin, 8 Juni 2026.
Truk pertama berjenis Dyna berwarna merah. Kendaraan bernomor polisi BA 8473 AN tersebut dikemudikan pria berinisial U. Sopir berusia 46 tahun itu tercatat sebagai warga Pekanbaru. Di bak belakang truk, petugas menemukan tumpukan kayu mahang. Jumlahnya mencapai sekitar 130 batang. Seluruh muatan kemudian dihitung dan didata.
Truk kedua juga membawa muatan serupa. Kendaraan Mitsubishi Canter berwarna hitam bernomor polisi BM 9693 CU dikemudikan AS. Pria berusia 34 tahun itu berasal dari Kabupaten Siak. Petugas kembali menemukan sekitar 130 batang kayu mahang. Jumlah tersebut hampir sama dengan muatan truk pertama. Total keseluruhan mencapai 260 batang kayu.
Pemandangan di lokasi cukup menarik perhatian. Tumpukan kayu memenuhi bak kendaraan. Banyak pengguna jalan memperlambat laju kendaraan untuk melihat proses pemeriksaan. Polisi kemudian mengamankan kedua sopir. Kendaraan beserta seluruh muatan dibawa untuk pemeriksaan lanjutan. Penyelidikan mulai berkembang ke arah yang lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan awal, kayu diduga berasal dari Teluk Meranti yang dikenal memiliki wilayah hutan cukup luas. Jalur distribusi menuju Pekanbaru juga relatif mudah ditempuh. Pekanbaru diduga menjadi tujuan akhir pengiriman. Penyidik masih mendalami rantai distribusi dan calon penerima barang.
Kasus ini tidak berhenti pada dua sopir. Polisi menemukan petunjuk lain selama penyelidikan. Nama seorang pemilik barang mulai muncul dalam pemeriksaan. Sosok tersebut diketahui berinisial D. Identitas lengkapnya masih dirahasiakan penyidik. Keberadaannya kini menjadi fokus pengembangan kasus.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap pemilik kayu," ujar Iptu Asbon Mairizal. Bagi penyidik, keberadaan D menjadi bagian penting. Sosok itu diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pengiriman kayu. Sejumlah keterangan saksi sedang dicocokkan.
Kasus kayu ilegal bukan cerita baru di Riau. Provinsi ini memiliki kawasan hutan yang luas. Aktivitas pembalakan tanpa izin kerap menjadi ancaman serius. Perjalanan kayu ilegal biasanya melewati jalur darat. Truk menjadi sarana favorit pengangkutan. Muatan besar dapat dipindahkan dalam sekali perjalanan.
Karena itu, patroli jalan raya memiliki peran penting. Pemeriksaan rutin sering menghasilkan temuan menarik. Banyak kasus terungkap dari operasi sederhana di lapangan. Pengungkapan kali ini menunjukkan pola serupa. Tidak ada pengejaran dramatis. Tidak ada aksi kebut-kebutan panjang.
Petugas hanya mengandalkan pengamatan dan pemeriksaan. Dari langkah sederhana itu, ratusan batang kayu berhasil diamankan. Nilai ekonominya diperkirakan tidak sedikit. Kayu mahang cukup dikenal masyarakat. Jenis kayu tersebut sering dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Permintaan pasar masih cukup tinggi di sejumlah daerah.
Kondisi itulah yang sering dimanfaatkan pelaku. Hasil hutan diangkut tanpa dokumen. Jalur distribusi bergerak secara diam-diam menuju pasar tujuan. Di balik setiap batang kayu ilegal, terdapat persoalan lebih besar. Kerusakan hutan menjadi ancaman nyata. Dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Polres Pelalawan menegaskan komitmen memberantas aktivitas serupa. Operasi pengawasan akan terus dilakukan. Jalur-jalur rawan tetap berada dalam pemantauan. "Total barang bukti mencapai 260 batang kayu mahang," kata Iptu Asbon Mairizal.
Selain kayu, dua unit kendaraan turut diamankan. Kedua truk menjadi barang bukti utama. Penyidik akan memeriksa asal usul kendaraan dan jalur operasionalnya. U dan AS masih menjalani pemeriksaan. Penyidik mendalami peran masing-masing. Keterangan keduanya menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
Kasus ini juga memberi sinyal keras. Pengawasan terhadap hasil hutan semakin diperketat. Setiap pengangkutan wajib dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan pelanggaran mengarah pada aktivitas pengangkutan hasil hutan tanpa legalitas. Penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para pelaku dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi itu mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ancaman hukuman dalam aturan tersebut cukup berat. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera. Tujuannya agar aktivitas serupa tidak terus berulang. Namun, nama berinisial D menjadi teka-teki baru. Sementara itu, dua sopir dan ratusan batang kayu menjadi bukti awal terbukanya dugaan bisnis gelap hasil hutan di Bumi Lancang Kuning. R-02

