Kurir Ekstasi TikTok Ditangkap di Pelalawan, Jejak Bos Aceh Langsung Terbongkar!
Seorang pria diamankan polisi karena membawa berbagai jenis narkoba di Jalan Lintas Timur, Pelalawan. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Pelalawan kembali menjadi jalur panas peredaran narkoba. Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan pengiriman ratusan pil ekstasi dan ratusan cartridge etomidate yang diduga akan bergerak menuju Jakarta. Seorang residivis berinisial B ditangkap setelah mencoba melarikan diri saat hendak diamankan.
Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge berisi etomidate cair. Barang tersebut tersimpan di dalam tas ransel hitam yang dibawa tersangka.
Kasus ini bermula dari informasi mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Pekanbaru. Tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung bergerak. Penyisiran dilakukan hingga wilayah perbatasan Pekanbaru dan Pelalawan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan petugas menemukan keberadaan tersangka setelah serangkaian penyelidikan. Gerak-gerik pria tersebut menarik perhatian petugas. Dugaan membawa narkotika akhirnya terbukti saat penggeledahan dilakukan.
"Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan," kata Putu Yudha Prawira, Minggu, 31 Mei 2026.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan tersangka di lokasi. Saat hendak diamankan, B memilih berlari. Namun, upaya kabur itu berakhir sia-sia setelah petugas berhasil mengejarnya.
Warga sekitar turut menyaksikan proses penggeledahan. Tas ransel hitam yang dibawa tersangka kemudian dibuka. Isinya langsung menguatkan dugaan petugas sejak awal.
Di dalam tas ditemukan delapan bungkus plastik besar. Bungkusan itu berisi 300 cartridge etomidate cair dengan berbagai varian. Polisi juga menemukan satu bungkus besar pil ekstasi. "Barang bukti tersebut berupa delapan bungkus plastik besar berisi 300 cartridge etomidate cair dengan berbagai varian serta satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi," ujar Putu.
Jumlah pil ekstasi yang diamankan mencapai 933 butir. Sebanyak 397 butir berlogo Heineken berwarna pink. Sisanya 536 butir berlogo TikTok berwarna hijau.
Temuan itu memperlihatkan variasi bentuk dan merek yang digunakan jaringan narkoba. Modus semacam ini sering dipakai untuk menarik minat pengguna. Tampilan unik membuat barang haram lebih mudah dipasarkan.
Polisi juga mengamankan satu telepon genggam warna hitam. Perangkat itu diduga menjadi sarana komunikasi jaringan. Isinya kini sedang didalami oleh penyidik.
Saat diperiksa, B mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia mendapat perintah dari seseorang berinisial HM. Sosok itu disebut berada di Aceh.Pengakuan tersebut membuka jalan baru bagi penyidik. Perburuan terhadap pengendali langsung dilakukan. Hasilnya, HM berhasil diamankan di Aceh.
"Tersangka HM kami tangkap di Aceh. HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya," kata Kombes Putu.
Komentar itu menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus. Polisi menduga jaringan ini bekerja lintas provinsi. Jalur Aceh, Riau, hingga Jakarta kini masuk radar penyelidikan.
Meski dua tersangka sudah diamankan, kasus belum berhenti. Penyidik masih menelusuri asal-usul barang tersebut. Rantai distribusi juga terus dibongkar.
Polisi ingin mengetahui sumber utama pasokan narkotika. Setiap informasi dari tersangka sedang dicocokkan. Pengembangan dilakukan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Kombes Putu menegaskan penyelidikan masih berjalan. Fokus utama saat ini adalah mengungkap jaringan yang lebih besar. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya penerima barang di Jakarta.
Kini kedua tersangka berada di Mapolda Riau. Seluruh barang bukti ikut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Berkas perkara sedang dipersiapkan oleh penyidik.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman tidak main-main. Mereka terancam pidana penjara mulai enam tahun hingga dua puluh tahun.
Kasus ini kembali menunjukkan peredaran narkoba terus mencari celah. Jalan lintas antardaerah masih menjadi jalur favorit sindikat. Namun, kali ini perjalanan mereka terhenti di Pelalawan sebelum tujuan tercapai. R-02

