SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      22/07/2026  ❘  19:59 WIB
    • Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      22/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      22/07/2026  ❘  19:42 WIB
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      22/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
  • Sport
    • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      22/07/2026  ❘  20:33 WIB
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Inilah Isi Peraturan Pemerintah tentang Ekspor SDA Strategis: Ekspor Cuma Satu Pintu, BUMN Tentukan Harga! 

07/06/2026  ❘  22:11 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Inilah Isi Peraturan Pemerintah tentang Ekspor SDA Strategis: Ekspor Cuma Satu Pintu, BUMN Tentukan Harga! 

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Foto: Istimewa

JAKARTA, SabangMerauke News - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan yang membuat heboh kalangan pengusaha swasta tersebut telah diundangkan pada 20 Mei 2026 lalu. 

Peraturan Pemerintah (PP) ini terdiri atas 6 bab dan 10 pasal, memuat tentang mekanisme ekspor dan jenis komoditi strategis Sumber Daya Alam (SDA). Pada tahap awal, tiga komoditas strategis yang ditetapkan yakni batu bara, kelapa sawit dan ferro alloy (paduan besi).

Meski demikian, berdasarkan PP tersebut, jenis komoditas SDA strategis tersebut bisa terus bertambah. Penetapan jenis komoditas SDA Strategis lainnya dilakukan lewat rapat kementerian bidang perekonomian. 

PP tersebut menegaskan ekspor komoditas SDA Strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal. Dalam hal ini, pemerintah telah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor komoditas strategis. 

PT DSI tidak hanya menjadi perusahaan satu pintu pengekspor SDA Strategis, namun juga menjadi penentu harga jual komoditas. PT DSI dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 24 Tahun 2026 memuat terkait tata kelola ekspor komoditas SDA Stategis meliputi pengendalian teknis ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran. Kemudian pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor dan mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut isi lengkap PP Nomor 24 Tahun 2026:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia.

2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.

3. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:

a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau

b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

4. Badan Usaha Milik Negara Ekspor yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.

BAB II

PENETAPAN KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS

Pasal 2

(1) Pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis.

(2) Penetapan Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.

(3) Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. batubara;

b. kelapa sawit; dan

C. ferro alloy (paduan besi).

(4) Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA nonpangan; atau

b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan,

dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

(5) Jenis Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

 

(6) Jenis Komoditas SDA Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

BAB III

TATA KELOLA EKSPOR

Pasal 3

(1) Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.

(2) Dalam pelaksanaan ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.

(3) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

(4) BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:

a. pengendalian teknis; Ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran

b. pengaturan pengangkutan dan asuransi Ekspor; dan/atau

c. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit:

a. investasi;

b. divestasi; dan

c. pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.

(3) Pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pengendalian pelaksanaan kementerian dalam serta urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA nonpangan; atau

b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan,

dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 6

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

b. Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan evaluasi melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

c. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dapat menetapkan batas waktu yang baru Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026.

d. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

e. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf c, Ekspor Komoditas SDA Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.

Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.
 
BAB VI

KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
 
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 58.
(R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Ekspor Komoditas SDA StrategisPT DSIDanantara Sumberdaya IndonesiaSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Pakai Pungli, 30% Guru Anggap Gratifikasi Hal Wajar

    KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Pakai Pungli, 30% Guru Anggap Gratifikasi Hal Wajar

    Nasional •
    07/06/2026 ❘ 20:58 WIB
  • Gempur Karhutla, Riau Dapat Tambahan 2 Helikopter Water Bombing

    Gempur Karhutla, Riau Dapat Tambahan 2 Helikopter Water Bombing

    Riau •
    07/06/2026 ❘ 20:40 WIB
  • Lansia di Selatpanjang Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Lansia di Selatpanjang Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Riau •
    07/06/2026 ❘ 20:12 WIB
  • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

    BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

    Umum •
    07/06/2026 ❘ 18:09 WIB
  • Polres Bengkalis Kawal Ketat Lokasi Puting Beliung di Bandar Laksamana, Antisipasi Penjarahan Aset

    Polres Bengkalis Kawal Ketat Lokasi Puting Beliung di Bandar Laksamana, Antisipasi Penjarahan Aset

    Riau •
    07/06/2026 ❘ 17:51 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan