SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Rumah Tergadai, Ibu Korban Penusukan Sujud di Baleho Bobby, Kisahnya Bikin Sumut Gempar

      Rumah Tergadai, Ibu Korban Penusukan Sujud di Baleho Bobby, Kisahnya Bikin Sumut Gempar

      07/06/2026  ❘  18:25 WIB
    • Setahun Cabuli Anak Tiri, Pria 44 Tahun Ini Babak Belur Diamuk Warga

      Setahun Cabuli Anak Tiri, Pria 44 Tahun Ini Babak Belur Diamuk Warga

      07/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Terungkap Setelah Berbulan-Bulan Diam, Siswi Ini Simpan Rahasia Kekerasan Seksual

      Terungkap Setelah Berbulan-Bulan Diam, Siswi Ini Simpan Rahasia Kekerasan Seksual

      07/06/2026  ❘  12:56 WIB
    • Kapal Raksasa Tenggelam dalam 15 Menit, 107 Kontainer Hilang di Selat Singapura!

      Kapal Raksasa Tenggelam dalam 15 Menit, 107 Kontainer Hilang di Selat Singapura!

      06/06/2026  ❘  20:06 WIB
  • Nasional
    • KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Pakai Pungli, 30% Guru Anggap Gratifikasi Hal Wajar

      KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Pakai Pungli, 30% Guru Anggap Gratifikasi Hal Wajar

      07/06/2026  ❘  20:58 WIB
    • Purbaya Bantah MBG Bebani Negara, Ekonom Justru Minta Program Dievaluasi Total

      Purbaya Bantah MBG Bebani Negara, Ekonom Justru Minta Program Dievaluasi Total

      07/06/2026  ❘  20:20 WIB
    • Anak Rektor Tak Lulus UTBK, Benarkah SNBT Kampus Negeri Tak Curang?

      Anak Rektor Tak Lulus UTBK, Benarkah SNBT Kampus Negeri Tak Curang?

      07/06/2026  ❘  17:14 WIB
    • Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Tabanan dan Makan Siang Bersama Siswa

      Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Tabanan dan Makan Siang Bersama Siswa

      07/06/2026  ❘  14:06 WIB
  • Ekonomi
    • Inilah Isi Peraturan Pemerintah tentang Ekspor SDA Strategis: Ekspor Cuma Satu Pintu, BUMN Tentukan Harga! 

      Inilah Isi Peraturan Pemerintah tentang Ekspor SDA Strategis: Ekspor Cuma Satu Pintu, BUMN Tentukan Harga! 

      07/06/2026  ❘  22:11 WIB
    • Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Juni 2026 di Raja Emas dan Semar Nusantara

      Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Juni 2026 di Raja Emas dan Semar Nusantara

      07/06/2026  ❘  07:46 WIB
    • Harga Emas Pegadaian 7 Juni 2026: Antam, UBS dan Galeri 24 Turun Serentak

      Harga Emas Pegadaian 7 Juni 2026: Antam, UBS dan Galeri 24 Turun Serentak

      07/06/2026  ❘  07:28 WIB
    • Tebar Keberkahan Bagi Alam, BRK Syariah Ikut Tanam Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau

      Tebar Keberkahan Bagi Alam, BRK Syariah Ikut Tanam Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau

      06/06/2026  ❘  17:58 WIB
  • Politik
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
  • Hukrim
    • Ini Biaya Resmi Izin Tinggal Warga Negara Asing Lewat Imigrasi, Modus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Silmy

      Ini Biaya Resmi Izin Tinggal Warga Negara Asing Lewat Imigrasi, Modus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Silmy

      07/06/2026  ❘  20:40 WIB
    • PETI Kuansing Digerebek Beruntun! Polisi Bakar Alat Tambang Ilegal di Dua Lokasi

      PETI Kuansing Digerebek Beruntun! Polisi Bakar Alat Tambang Ilegal di Dua Lokasi

      07/06/2026  ❘  14:52 WIB
    • 10 Kali Teror Jalanan, Pocong Viral di Kuansing Ternyata Dua Pemuda Ini

      10 Kali Teror Jalanan, Pocong Viral di Kuansing Ternyata Dua Pemuda Ini

      07/06/2026  ❘  14:37 WIB
    • 36 Napi Risiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ada yang Pernah Kabur dari Pekanbaru

      36 Napi Risiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ada yang Pernah Kabur dari Pekanbaru

      07/06/2026  ❘  14:28 WIB
  • Umum
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
    • Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      07/06/2026  ❘  08:08 WIB
    • Sering Makan Daging Merah Malam Hari? Studi Ungkap Dampaknya Bikin Tubuh Tak Bisa Istirahat

      Sering Makan Daging Merah Malam Hari? Studi Ungkap Dampaknya Bikin Tubuh Tak Bisa Istirahat

      06/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
  • Riau
    • Gempur Karhutla, Riau Dapat Tambahan 2 Helikopter Water Bombing

      Gempur Karhutla, Riau Dapat Tambahan 2 Helikopter Water Bombing

      07/06/2026  ❘  20:40 WIB
    • Lansia di Selatpanjang Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan, Polisi Lakukan Penyelidikan

      Lansia di Selatpanjang Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan, Polisi Lakukan Penyelidikan

      07/06/2026  ❘  20:12 WIB
    • Cepi Lompat Demi Selamatkan Sahabat, Sungai Kampar Malah Merebut Nyawanya

      Cepi Lompat Demi Selamatkan Sahabat, Sungai Kampar Malah Merebut Nyawanya

      07/06/2026  ❘  18:50 WIB
    • Polres Bengkalis Kawal Ketat Lokasi Puting Beliung di Bandar Laksamana, Antisipasi Penjarahan Aset

      Polres Bengkalis Kawal Ketat Lokasi Puting Beliung di Bandar Laksamana, Antisipasi Penjarahan Aset

      07/06/2026  ❘  17:51 WIB
  • Sport
    • Petaka di Hungaria! Veda Ega Dihukum, Poin Melayang, Posisi Klasemen Ambruk

      Petaka di Hungaria! Veda Ega Dihukum, Poin Melayang, Posisi Klasemen Ambruk

      07/06/2026  ❘  19:06 WIB
    • Ini Alasan Coach Aji Santoso Mundur dari Pelatih PSPS Pekanbaru

      Ini Alasan Coach Aji Santoso Mundur dari Pelatih PSPS Pekanbaru

      07/06/2026  ❘  17:11 WIB
    • Misteri Pelatih Baru Persija Terkuak Besok, Shin Tae-yong Paling Difavoritkan

      Misteri Pelatih Baru Persija Terkuak Besok, Shin Tae-yong Paling Difavoritkan

      07/06/2026  ❘  14:02 WIB
    • Der Panzer Panaskan Mesin Tempur! Amerika Serikat Jadi Korban Terakhir Sebelum Piala Dunia 2026

      Der Panzer Panaskan Mesin Tempur! Amerika Serikat Jadi Korban Terakhir Sebelum Piala Dunia 2026

      07/06/2026  ❘  11:04 WIB
  • Opini
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
  • Internasional
    • Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      07/06/2026  ❘  13:52 WIB
    • Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      05/06/2026  ❘  11:14 WIB
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Inilah Isi Peraturan Pemerintah tentang Ekspor SDA Strategis: Ekspor Cuma Satu Pintu, BUMN Tentukan Harga! 

07/06/2026  ❘  22:11 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Inilah Isi Peraturan Pemerintah tentang Ekspor SDA Strategis: Ekspor Cuma Satu Pintu, BUMN Tentukan Harga! 

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Foto: Istimewa

JAKARTA, SabangMerauke News - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan yang membuat heboh kalangan pengusaha swasta tersebut telah diundangkan pada 20 Mei 2026 lalu. 

Peraturan Pemerintah (PP) ini terdiri atas 6 bab dan 10 pasal, memuat tentang mekanisme ekspor dan jenis komoditi strategis Sumber Daya Alam (SDA). Pada tahap awal, tiga komoditas strategis yang ditetapkan yakni batu bara, kelapa sawit dan ferro alloy (paduan besi).

Meski demikian, berdasarkan PP tersebut, jenis komoditas SDA strategis tersebut bisa terus bertambah. Penetapan jenis komoditas SDA Strategis lainnya dilakukan lewat rapat kementerian bidang perekonomian. 

PP tersebut menegaskan ekspor komoditas SDA Strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal. Dalam hal ini, pemerintah telah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor komoditas strategis. 

PT DSI tidak hanya menjadi perusahaan satu pintu pengekspor SDA Strategis, namun juga menjadi penentu harga jual komoditas. PT DSI dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 24 Tahun 2026 memuat terkait tata kelola ekspor komoditas SDA Stategis meliputi pengendalian teknis ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran. Kemudian pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor dan mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut isi lengkap PP Nomor 24 Tahun 2026:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia.

2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.

3. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:

a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau

b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

4. Badan Usaha Milik Negara Ekspor yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.

BAB II

PENETAPAN KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS

Pasal 2

(1) Pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis.

(2) Penetapan Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.

(3) Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. batubara;

b. kelapa sawit; dan

C. ferro alloy (paduan besi).

(4) Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA nonpangan; atau

b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan,

dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

(5) Jenis Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

 

(6) Jenis Komoditas SDA Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

BAB III

TATA KELOLA EKSPOR

Pasal 3

(1) Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.

(2) Dalam pelaksanaan ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.

(3) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

(4) BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:

a. pengendalian teknis; Ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran

b. pengaturan pengangkutan dan asuransi Ekspor; dan/atau

c. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit:

a. investasi;

b. divestasi; dan

c. pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.

(3) Pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pengendalian pelaksanaan kementerian dalam serta urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA nonpangan; atau

b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan,

dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 6

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

b. Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan evaluasi melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

c. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dapat menetapkan batas waktu yang baru Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026.

d. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

e. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf c, Ekspor Komoditas SDA Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.

Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.
 
BAB VI

KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
 
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 58.
(R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Ekspor Komoditas SDA StrategisPT DSIDanantara Sumberdaya IndonesiaSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Pakai Pungli, 30% Guru Anggap Gratifikasi Hal Wajar

    KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Pakai Pungli, 30% Guru Anggap Gratifikasi Hal Wajar

    Nasional •
    07/06/2026 ❘ 20:58 WIB
  • Gempur Karhutla, Riau Dapat Tambahan 2 Helikopter Water Bombing

    Gempur Karhutla, Riau Dapat Tambahan 2 Helikopter Water Bombing

    Riau •
    07/06/2026 ❘ 20:40 WIB
  • Lansia di Selatpanjang Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Lansia di Selatpanjang Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Riau •
    07/06/2026 ❘ 20:12 WIB
  • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

    BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

    Umum •
    07/06/2026 ❘ 18:09 WIB
  • Polres Bengkalis Kawal Ketat Lokasi Puting Beliung di Bandar Laksamana, Antisipasi Penjarahan Aset

    Polres Bengkalis Kawal Ketat Lokasi Puting Beliung di Bandar Laksamana, Antisipasi Penjarahan Aset

    Riau •
    07/06/2026 ❘ 17:51 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    26/05/2026  ❘  19:40 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan