Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. (sumber: istimewa)
JAKARTA, SabangMerauke News - Perbincangan mengenai revisi Undang-Undang Polri kembali mencuri perhatian publik. Kali ini sorotan mengarah kepada Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Mantan Komisioner Komnas HAM tersebut mengusulkan perubahan yang drastis. Ia ingin profesional sipil diberi kesempatan menduduki jabatan strategis di Polri.
Usulan itu muncul ketika DPR dan pemerintah sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pembahasan tersebut sebelumnya sudah memunculkan sejumlah polemik. Salah satunya terkait penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. Kini muncul gagasan baru yang bergerak ke arah sebaliknya.
Pigai tidak berbicara soal jabatan operasional kepolisian. Ia juga tidak mengusulkan posisi Kapolri diisi warga sipil. Fokus gagasannya berada pada bidang administrasi dan manajerial. Bidang tersebut selama ini mendukung kerja organisasi kepolisian.
"Saya usulkan salah satu muatan revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan tertentu di kepolisian yang dapat diisi kalangan sipil," ujar Natalius Pigai.
Menurut Pigai, jabatan yang dapat ditempati oleh profesional sipil berada pada sektor nonoperasional. Posisi tersebut mencakup bidang keuangan dan perencanaan organisasi. Selain itu, terdapat bidang sumber daya manusia serta transformasi digital. Ada pula pengawasan internal dan tata kelola kelembagaan.
Pigai menilai konsep tersebut bukan gagasan asing. Banyak negara demokrasi modern telah menerapkannya sejak lama. Keterlibatan sipil dalam struktur kepolisian dianggap bagian dari pengawasan demokratis. Sistem itu dikenal luas dengan istilah civilian oversight. "Semua negara modern di dunia menerapkan apa yang dinamakan civilian oversight," kata Pigai.
Dalam penjelasannya, Pigai mencontohkan beberapa negara maju. Amerika Serikat menjadi salah satu contoh yang sering disebut. Selain itu terdapat Inggris, Prancis, dan Belanda. Negara-negara tersebut dinilai memberi ruang cukup luas bagi unsur sipil.
Pigai menjelaskan bahwa jabatan sipil tidak akan masuk wilayah teknis kepolisian. Penegakan hukum tetap menjadi tanggung jawab polisi karier. Operasi lapangan juga tetap dijalankan oleh personel kepolisian. Karena itu peluang karier anggota Polri dinilai tetap terjaga. "Operasionalnya dipegang polisi, tetapi pimpinan tertingginya selalu sipil," ujar Pigai.
Gagasan tersebut langsung memancing reaksi dari berbagai kalangan. Sebagian mendukung karena dianggap memperkuat supremasi sipil. Sebagian lainnya mempertanyakan efektivitas penerapan konsep tersebut. Perdebatan kemudian berkembang hingga tingkat nasional.
Istana turut memberikan tanggapan atas usulan tersebut. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menilai setiap warga negara berhak menyampaikan gagasan. Termasuk usulan yang berkaitan dengan revisi UU Polri. Semua masukan dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. "Kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja bisa memberikan usulan," kata Prasetyo Hadi.
Prasetyo menegaskan belum tentu seluruh usulan otomatis masuk pembahasan utama. Setiap gagasan akan dikaji berdasarkan manfaat dan kebutuhan institusi. Pemerintah ingin memastikan revisi UU Polri menghasilkan dampak positif. Fokus utama tetap pada penguatan fungsi kepolisian.
Menurut Prasetyo, substansi revisi tidak hanya berbicara soal jabatan. Pemerintah lebih menekankan kemampuan Polri untuk melindungi masyarakat. Institusi kepolisian diharapkan semakin efektif menghadapi tantangan zaman. Termasuk ancaman ekonomi dan kejahatan lintas batas. "Semua dilihat baik-buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya," ujar Prasetyo.
Di balik usulan tersebut terdapat konteks yang lebih besar. Selama beberapa tahun terakhir, muncul polemik mengenai jabatan sipil. Anggota Polri aktif diketahui dapat menduduki sejumlah posisi strategis. Kondisi itu memunculkan perdebatan panjang di ruang publik.
Pada 2025, Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 menjadi sorotan. Regulasi tersebut membuka peluang anggota Polri untuk bertugas pada sejumlah kementerian dan lembaga. Kebijakan itu memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menganggap ruang penempatan terlalu luas.
Polemik semakin berkembang setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025. Putusan tersebut berkaitan dengan penempatan polisi aktif di luar institusi. Pemerintah kemudian mencari formulasi baru guna menjawab perdebatan. Salah satunya melalui revisi UU Polri yang sedang dibahas.
Pigai melihat kondisi tersebut dari sudut berbeda. Menurutnya, keseimbangan perlu dibangun dalam tata kelola negara. Jika polisi dapat mengisi jabatan sipil tertentu, maka sipil juga layak memperoleh kesempatan serupa. Terutama pada sektor yang tidak berkaitan dengan operasi kepolisian.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa menjadi pejabat di institusi sipil, maka sebaiknya kalangan sipil juga memiliki kesempatan," tegas Pigai.
Pigai menyebut konsep itu sebagai jalan tengah. Tujuannya bukan menciptakan persaingan antara sipil dan polisi. Ia justru ingin membangun hubungan yang lebih seimbang. Keseimbangan tersebut dinilai penting dalam negara demokrasi.
Selain itu, Pigai menyoroti nasib aparatur sipil negara di lingkungan kepolisian. Banyak ASN bekerja bertahun-tahun pada institusi tersebut. Karier mereka sering berhenti pada level tertentu. Kesempatan menuju posisi lebih tinggi dinilai masih terbatas.
Karena itu Pigai menawarkan sistem merit yang lebih terbuka. Pengisian jabatan dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi profesional. Penilaian melibatkan berbagai unsur independen. Kompetensi menjadi faktor utama dalam penentuan jabatan.
Menurut Pigai, pendekatan tersebut dapat memperkuat tata kelola organisasi. Perspektif baru juga dapat masuk ke lingkungan kepolisian. Efisiensi birokrasi diharapkan meningkat secara bertahap. Partisipasi warga negara dalam pemerintahan juga semakin luas.
Di sisi lain, pembahasan revisi UU Polri masih berjalan panjang. DPR dan pemerintah masih menyusun berbagai rumusan pasal. Banyak isu strategis masuk dalam daftar pembahasan. Salah satunya mengenai batas penempatan polisi aktif pada jabatan sipil.
Draf revisi yang beredar memperlihatkan sejumlah perubahan penting. Salah satunya terkait penugasan anggota Polri pada kementerian dan lembaga tertentu. Ketentuan tersebut masih menjadi bahan diskusi intensif. Berbagai masukan terus berdatangan dari banyak kalangan.
Pigai berharap proses pembahasan berlangsung secara terbuka. Akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pakar hukum perlu dilibatkan. Diskusi luas dianggap penting agar hasil revisi lebih berkualitas. Tujuan akhirnya bukan sekadar mengubah struktur organisasi.
"Tujuan akhirnya memastikan tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi," kata Pigai.
Usulan tersebut masih berada pada tahap gagasan. Belum ada keputusan mengenai penerimaannya dalam revisi UU Polri. Meski demikian, ide itu sudah berhasil memantik diskusi besar. Perdebatan mengenai batas sipil dan kepolisian tampaknya masih akan berlangsung panjang. R-02

