Gempa Politik! KPK Berani Usik Takhta Abadi Ketum Parpol, Elite Senayan Langsung Ngamuk
Ilustrasi usulan KPK tentang pembatasan masa jabatan ketua umum parpol. Foto: SM News/Create by Al
JAKARTA, SabangMerauke News - Drama politik tanah air mendadak panas gara-gara usulan berani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal takhta partai. Lembaga antirasuah itu merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode saja. Langkah ini bertujuan memutus rantai otoritarianisme serta mencegah suburnya dinasti politik yang kian menggurita.
Publik kini menyaksikan sikut-sikutan antarelite yang pro dan kontra terhadap aturan main baru tersebut. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) langsung pasang badan memberikan dukungan penuh demi kesehatan demokrasi internal organisasi. Sebaliknya, barisan partai besar seperti PAN dan NasDem justru meradang melihat intervensi urusan dapur mereka.
KPK memandang sektor politik sebagai area paling rawan praktik lancung yang butuh pengawasan ekstra ketat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan rekomendasi ini adalah bagian dari strategi besar pencegahan korupsi sektor politik. “Kami memandang sektor politik masih rawan korupsi sehingga perlu fokus pada pencegahan,” ujar Budi, Kamis, 23 April 2026.
Laporan hasil kajian tersebut bahkan sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Ketua DPR Puan Maharani. Penyerahan dokumen dilakukan pada hari Sabtu, 25 April 2026, sebagai bentuk dorongan reformasi sistem. KPK menemukan fakta menyedihkan mengenai lemahnya proses kaderisasi berjenjang di hampir seluruh partai politik internal.
Tanpa batasan jelas, proses regenerasi kepemimpinan dipastikan bakal mandek dan hanya melayani kepentingan segelintir elit. Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus menilai pembatasan adalah kunci utama untuk menjaga kesehatan demokrasi partai. “Percuma kaderisasi kalau pada akhirnya yang memimpin hanya orang itu-itu saja,” tegas Bestari, Minggu, 26 April 2026.
Bestari memperingatkan bahwa masa jabatan tanpa batas berpotensi melahirkan praktik otoriter yang sangat tertutup bagi publik. PSI berjanji berada di barisan terdepan mengawal usulan ini agar segera masuk revisi undang-undang. Mereka bahkan berani menjamin ketua umum PSI tidak akan menjabat lebih dari dua periode kepengurusan saja.
Namun, angin segar dari PSI justru disambut badai penolakan dari Wakil Ketua Umum PAN Saleh Daulay. Ia menilai mekanisme kepemimpinan sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada internal masing-masing organisasi lewat anggaran dasar. “KPK tidak semestinya masuk urusan ini; fokus saja pada pencegahan korupsi,” ucap Saleh, Sabtu, 25 April 2026.
Saleh khawatir campur tangan pihak luar dalam mengatur teknis partai berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik. Menurutnya, partai politik sudah memiliki landasan hukum internal yang kuat berupa AD/ART yang menjadi panduan utama. Jika semua anggota setuju menjabat lebih dari dua periode, maka pihak luar dilarang melakukan intervensi.
Senada dengan PAN, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyebut usulan KPK melampaui kewenangan hukum. Saan meminta lembaga penegak hukum tetap fokus pada tupoksi pemberantasan korupsi ketimbang mencampuri urusan partai. “Itu bukan bagian dari fokus KPK; mereka harus fokus pada fungsi utamanya,” kata Saan, Minggu, 26 April 2026.
Saan menjelaskan perbedaan mendasar antara jabatan ketua umum parpol dengan jabatan publik kenegaraan seperti presiden. Jabatan partai adalah mandat anggota organisasi, sehingga durasinya bergantung pada kebutuhan strategis internal masing-masing partai. Jika partai butuh sosok pemimpin yang menjabat tiga periode, maka hal tersebut dianggap tidak bermasalah.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, juga menegaskan kedaulatan internal merupakan hak mutlak yang tidak bisa diganggu. Dinamika pemilihan pemimpin sepenuhnya diatur oleh mekanisme internal tanpa boleh ada tekanan dari regulasi eksternal mana pun. “Mau dua, tiga periode atau selamanya itu hak partai politik,” tegas Sahroni saat merespons isu tersebut.
Sementara itu, pengamat politik Adi Prayitno menilai usulan pembatasan masa jabatan ini bakal sangat sulit diterapkan. Eksistensi partai politik di Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada figur sentral, sang ketua umum. “Partai selama ini dipandang sebagai institusi super independen yang tak bisa diintervensi,” tutur Adi, Sabtu, 25 April 2026.
Adi melihat adanya paradoks antara kebutuhan regenerasi alamiah dengan ketergantungan eksistensi partai pada sosok magnet elektoral. Partai yang sering memenangi pemilu justru biasanya memiliki posisi ketua umum yang menjabat sangat lama sekali. Hal ini menunjukkan pemilih Indonesia masih sangat menyukai figur kuat yang punya wibawa serta sejarah panjang.
Negara ini cenderung menyukai pemimpin partai yang menjadi simbol kebanggaan dan magnet suara bagi pemilih tradisional. Sebaliknya, partai yang rajin berganti ketua setiap lima tahun justru jarang sekali memenangkan kontestasi pemilu nasional. Itulah alasan mengapa internal parpol secara sadar mempertahankan posisi ketua umum mereka dalam waktu cukup lama.
KPK tetap mendesak Kemendagri serta DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Lembaga antirasuah meminta sistem keanggotaan partai dirombak menjadi lebih berjenjang mulai dari anggota muda hingga anggota utama. Sistem berjenjang ini nantinya diusulkan menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai pejabat publik.
Sebagai contoh, calon anggota DPR RI harus berasal dari kader tingkatan utama yang sudah teruji integritasnya. Persyaratan serupa ditekankan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia. Strategi ini diharapkan mampu meminimalisir praktik politik uang serta rekrutmen berbasis murni kaderisasi yang sehat.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, turut memberikan peringatan agar KPK mengkaji usulan secara hati-hati. Jangan sampai regulasi baru nantinya justru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang menjamin kebebasan berserikat bagi warga. “Hati-hati jangan sampai bertentangan dengan konstitusi; harus dilihat akar persoalan partai sebenarnya,” ujar Bima, Jumat, 24 April 2026.
Bima menilai kesuksesan seorang ketua umum memimpin lama didasari kemampuan manajerial serta akuntabilitas sistem integritas organisasi. Persoalan utamanya mungkin bukan pada durasi menjabat, melainkan pada bagaimana transparansi pengelolaan dana dan kaderisasi berjalan. Perdebatan ini menyisakan tanya besar: antara pencegahan korupsi dan kebebasan berserikat, mana yang harus jadi prioritas utama?
Pertarungan gagasan ini diprediksi bakal terus memanas seiring mendekatnya pembahasan revisi undang-undang politik di Parlemen Senayan. Publik kini menunggu apakah keberanian KPK mampu meruntuhkan tembok besar dominasi para elit tua di partai. Ataukah usulan ini hanya akan menjadi catatan usang yang berakhir di laci meja kerja para penguasa. R-02

