Polsek Pujud Kembali Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Seorang Petani Diamankan
Personel Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta ekstasi di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (5/6/2026). Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Jajaran Polsek Pujud kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta ekstasi di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (5/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial EI (41) yang berprofesi sebagai petani/pekebun. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,54 gram dan 26 paket diduga ekstasi dengan berat kotor 13,80 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Dusun III Suka Mulya.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan yang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar AKP Boy Setiawan.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pujud bersama tim menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan target, tim bergerak menuju rumah yang dimaksud.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sedang berada di dalam mobil yang terparkir di belakang rumahnya. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengidentifikasi pria tersebut sebagai EI.
Selanjutnya, dengan disaksikan Ketua RT setempat dan berdasarkan surat perintah yang dimiliki petugas, dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun tempat tertutup lainnya milik terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening yang berisi beberapa paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta 26 paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi. Seluruh barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas sandang berwarna cokelat milik terduga pelaku.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa plastik kosong, dua buah mancis, satu alat pipet yang diduga digunakan sebagai sendok takar, uang tunai sebesar Rp3.539.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu alat hisap atau bong yang ditemukan di belakang kursi mobil.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B. Keterangan tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paket diduga sabu, 26 paket diduga ekstasi, dua buah mancis, sejumlah plastik kosong, satu alat hisap bong, satu alat pipet, uang tunai Rp3.541.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih hitam dengan nomor polisi BM 1728 PX.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Pujud mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan mengimbau warga untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas AKP Boy Setiawan. (R-02)

