Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Petani Diamankan dengan Lima Paket Diduga Sabu
Jajaran Polsek Pujud kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SS alias. sulit (55) diamankan dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah di Dusun Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (5/6/2026) dini hari. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Jajaran Polsek Pujud kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SS alias. sulit (55) diamankan dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah di Dusun Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (5/6/2026) dini hari.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.AP., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai akurat, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Boy Setiawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 00.49 WIB tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda F. Ahmadi Rambe bersama personel lainnya mendatangi rumah terduga pelaku. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial SS, warga Dusun Rejo Sari, Kecamatan Tanjung Medan.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi serta memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong sebelah kanan pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dan ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paket diduga sabu, satu kotak permen berwarna hitam yang dibalut lakban, sejumlah plastik kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, kaca pirex, pipet berbentuk sendok, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna silver.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat pemasok barang tersebut. Namun, orang yang dicari tidak berada di tempat saat petugas mendatangi kediamannya.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan kasus ini,” tambah AKP Boy Setiawan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolsek Pujud turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting agar lingkungan kita terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (R-02)

