Sandi “Malaikat” hingga Rekening Nominee, KPK Buka Modus Korupsi Imigrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan layanan keimigrasian terhadap WNA. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan layanan keimigrasian terhadap WNA. Penyidik mengarahkan perkara tersebut menuju dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Pengembangan dilakukan setelah ditemukan aliran dana mencurigakan bernilai ratusan miliar rupiah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penyidikan belum berhenti pada tindak pidana korupsi. Penyidik masih mendalami berbagai modus transaksi yang diduga menyamarkan hasil kejahatan. “KPK juga akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan penerapan TPPU,” ujar Setyo.
Kasus tersebut berawal dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2025. Penyidik kemudian menelaah laporan transaksi keuangan dari PPATK terkait pegawai Imigrasi. Hasil analisis menunjukkan adanya pola transaksi tidak wajar dalam jumlah sangat besar.
PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening milik 35 pegawai periode 2019-2025. Nilai transaksi mencapai Rp366,7 miliar dengan sumber dana beragam selama bertahun-tahun. Dana dari gaji dan tunjangan hanya mencapai sekitar tiga persen keseluruhan transaksi.
Sebagian besar dana diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian berbagai kategori. Layanan tersebut mencakup visa, paspor, tenaga kerja asing, serta izin tinggal. Nilai dana dari pihak pemohon mencapai sekitar Rp357 miliar selama periode pemeriksaan.
Silmy Karim diduga menerima bagian hasil pemerasan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi. Dugaan tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai lain dalam lingkungan Imigrasi. Dana dikumpulkan melalui rekening nominee sebelum didistribusikan kepada para penerima.
“Selama periode 2022-2026, para pihak menerima uang sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” kata Setyo. Dana tersebut diterima melalui transfer, pembayaran tunai, maupun perantara tertentu. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sistematis selama beberapa tahun terakhir.
Setyo mengungkap pembagian uang dilakukan rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak terkait. “Salah satunya saudara SK menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujarnya. Dugaan pembagian dana tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik KPK.
Untuk menyamarkan transaksi, para pelaku diduga menggunakan sejumlah sandi dalam komunikasi internal. Istilah “malaikat” dan “konser grup band” disebut menjadi kode transaksi tertentu. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana untuk aset pribadi dan usaha.
Sebanyak delapan tersangka telah ditetapkan dalam perkara dugaan pemerasan layanan keimigrasian tersebut. Mereka dijerat pasal korupsi terkait pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam jabatan. Seluruh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 4 Juni 2026.(R-04)

