Begini Respon Kejagung Soal Kemungkinan Usut Dapur MBG Dikelola TNI-Polri
Kejaksaan Agung menegaskan tidak seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi terkait kasus korupsi MBG. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kejaksaan Agung menegaskan tidak seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi terkait kasus korupsi MBG. Penyidik hanya menelusuri unit terindikasi bermasalah dalam tata kelola program nasional tersebut. Pengusutan terus berkembang seiring pengumpulan alat bukti dari sejumlah lokasi berbeda.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan fokus penyidikan tetap terarah. “Tidak seluruh SPPG yang ada di Indonesia ini bermasalah,” kata Syarief. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai SPPG afiliasi TNI dan Polri.
Syarief menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap SPPG yang memiliki indikasi penyimpangan dalam program. Koordinasi dengan TNI maupun Polri dilakukan jika ditemukan masalah selama penyidikan berlangsung. “Kalau ada kejanggalan atau masalah baru kita akan koordinasi,” ujarnya.
Menurut Syarief, SPPG afiliasi TNI maupun Polri tidak otomatis masuk penyelidikan perkara. Penyidik tetap mengedepankan bukti sebelum memperluas pemeriksaan terhadap lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga fokus pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi.
Kejagung juga masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna memperkuat pembuktian perkara. Tim penyidik terus mengumpulkan dokumen dan barang bukti dari berbagai tempat. “Masih berlanjut di beberapa tempat,” kata Syarief mengenai proses penggeledahan tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menemukan sejumlah yayasan mitra SPPG diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana. Yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN tertentu. Meski tidak memenuhi syarat, mereka tetap lolos verifikasi dan menerima insentif besar.
Selain penunjukan mitra SPPG, penyidik mengusut dugaan intervensi pengadaan barang dan jasa. Dugaan mark up ditemukan pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi. Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.(R-04)

