Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan divonis empat setengah tahun penjara. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan divonis empat setengah tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis siang. Noel dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.
Usai persidangan, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat. Permintaan maaf juga ditujukan kepada kalangan buruh yang selama ini diperjuangkannya. “Saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia dan Presiden Prabowo,” kata Noel.
Noel mengaku telah mengecewakan banyak pihak akibat perkara korupsi yang menjeratnya. Ia juga meminta maaf kepada istri serta anaknya setelah putusan hakim dibacakan. Noel menegaskan penerimaan vonis menjadi bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya menerima vonis ini karena harus saya terima,” ujar Noel setelah persidangan. Ia menilai pejabat negara tidak boleh menghindari tanggung jawab ketika terbukti bersalah. Noel juga menyebut majelis hakim telah mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh.
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Hakim juga menghukum Noel membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar hakim.
Selain pidana penjara, Noel diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,435 miliar. Harta miliknya dapat disita dan dilelang apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi. Kekurangan pembayaran nantinya diganti pidana kurungan selama satu tahun.
Majelis hakim menyatakan Noel menerima uang Rp3 miliar dari Irvian Bobby Mahendro. Noel juga terbukti menerima satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker. Pemberian tersebut terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kemnaker.
Hakim turut menyatakan Noel menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari pihak swasta. Penerimaan tersebut berhubungan langsung dengan jabatan Noel saat menjabat Wamenaker. Dana gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan fakta persidangan, Noel dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menyebut seluruh unsur dakwaan jaksa telah terbukti secara sah. Putusan tersebut menutup proses persidangan kasus suap sertifikat K3 di Kemnaker.(R-03)

