Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak
Ilustrasi kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News — Kasus dugaan narkotika yang menyeret Bendahara DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan berinisial FTR memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
SPDP diterima Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Jumat, 29 Mei 2026. Setelah dokumen masuk, jaksa langsung bergerak menyiapkan proses administrasi. Dua orang jaksa peneliti ditunjuk untuk mengikuti perkembangan perkara. Langkah itu dilakukan agar penelitian berkas dapat berjalan lebih cepat saat pelimpahan dilakukan.
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marulitua Johannes Sitanggang, membenarkan penerimaan SPDP tersebut. Jaksa kini menunggu berkas lengkap dari penyidik kepolisian. Berkas itu nantinya menjadi dasar penelitian lanjutan. Hasil penelitian akan menentukan langkah hukum berikutnya.
"SPDP tersangka berinisial FTR kami terima Jumat kemarin," kata Marulitua Johannes Sitanggang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026.
Meski SPDP sudah diterima, proses belum masuk tahap penelitian materi perkara. Penyebabnya, berkas penyidikan masih berada di tangan penyidik. Jaksa belum dapat memeriksa kelengkapan unsur pidana secara menyeluruh. Karena itu, tahap berikutnya masih menunggu pelimpahan resmi dari kepolisian.
Menurut Maruli, dua jaksa peneliti telah ditunjuk melalui surat P-16. Penunjukan tersebut menjadi bagian dari prosedur penanganan perkara pidana. Jaksa bertugas mengikuti perkembangan penyidikan sejak awal. Tujuannya agar koordinasi berjalan lebih efektif saat berkas dilimpahkan.
"Untuk jaksa P-16 sudah ditunjuk dua orang jaksa peneliti," ujar Marulitua Johannes Sitanggang.
Kasus yang menjerat FTR bermula dari razia gabungan aparat pada Sabtu malam, 23 Mei 2026. Operasi berlangsung hingga Minggu dini hari, 24 Mei 2026. Lokasinya berada di salah satu tempat hiburan malam Kota Pekanbaru. Suasana yang awalnya penuh musik mendadak berubah menjadi arena pemeriksaan aparat.
Razia tersebut melibatkan personel Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, serta Bidang Propam Polda Riau. Aparat menyisir lokasi dan memeriksa para pengunjung. Hasilnya, sebanyak 13 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan.
Beberapa nama yang ikut diamankan sempat menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya terdapat seorang anak kepala daerah di Riau berinisial AF. Ada pula selebgram Pekanbaru berinisial SA. Kehadiran sejumlah nama populer membuat kasus ini cepat menyebar dan menjadi perbincangan luas.
Namun hasil asesmen terpadu menunjukkan arah berbeda. Dari seluruh orang yang diamankan, hanya FTR yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan dugaan keterlibatan yang lebih jauh dibanding peserta lain. Karena itu proses hukumnya berlanjut hingga tahap penyidikan.
FTR diduga menguasai narkotika jenis ganja dengan berat 9,86 gram. Selain itu, penyidik juga menemukan etomidate seberat 7,76 gram. Temuan tersebut menjadi dasar penting dalam penetapan status tersangka. Penyidik kemudian mengembangkan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.
Tidak hanya diduga menguasai barang terlarang tersebut, FTR juga disebut memiliki peran lain. Penyidik menduga etomidate diberikan kepada peserta lain di lokasi razia. Dugaan itu menjadi bagian yang masih terus didalami. Seluruh fakta nantinya akan diuji dalam proses hukum berikutnya.
Sementara itu, seorang lainnya berinisial MAY mendapat rekomendasi berbeda. Hasil asesmen menempatkannya dalam kategori pengguna berat. Karena kondisi tersebut, MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan. Langkah rehabilitasi dipilih berdasarkan hasil pemeriksaan terpadu.
Nasib berbeda dialami sebelas orang lainnya. Termasuk AF dan SA yang sempat menjadi sorotan publik. Hasil asesmen tidak menemukan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan karena masuk kategori pengguna ringan.
Perbedaan hasil asesmen menunjukkan setiap orang diperiksa berdasarkan peran masing-masing. Aparat tidak menyamaratakan hasil penanganan perkara. Setiap keputusan diambil berdasarkan temuan dan fakta pemeriksaan. Pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Saat ini fokus utama berada pada kelengkapan berkas perkara FTR. Jaksa akan memeriksa seluruh unsur pidana setelah berkas diterima. Jika ditemukan kekurangan, berkas dapat dikembalikan untuk dilengkapi. Sebaliknya, jika seluruh syarat terpenuhi, perkara akan berlanjut ke tahap berikutnya.
"Saat ini kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," kata Marulitua Johannes Sitanggang.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan figur yang memiliki posisi penting dalam partai politik daerah. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Jaksa dan penyidik kini berada dalam tahap koordinasi intensif. Semua mata tertuju pada hasil penelitian berkas dalam waktu dekat.
Di balik sorotan publik, perjalanan perkara masih cukup panjang. Status tersangka baru menjadi awal dari proses hukum yang harus dilalui. Penyidik masih melengkapi dokumen dan alat bukti pendukung. Sementara jaksa bersiap meneliti setiap detail yang nantinya menentukan arah kasus.
Kini ruang tunggu berikutnya berada di meja Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Saat berkas perkara tiba, lembar demi lembar akan diperiksa dengan cermat. Dari sanalah akan terlihat apakah perkara siap melangkah ke pengadilan. Hingga saat itu tiba, kasus FTR masih menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian masyarakat Riau. R-02

