Sita Aset PT Duta Palma Grup di Inhu, Kejaksaan dan Pengadilan Tipikor Belum Buka Suara
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kejaksaan Agung dan jajarannya di Riau belum bersedia buka suara terkait penyitaan sejumlah aset milik PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu. Sejauh ini, pihak Kejaksaan Tinggi Riau belum memberikan penjelasan.
"Kami belum bisa memberikan pernyataan. Ditunggu saja. Nanti kalau ada informasi, akan kami sampaikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (22/6/2022).
Setali tiga uang, Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru juga belum memberikan pernyataan soal apakah izin penyitaan telah diterbitkan. Humas PN Pekanbaru, Andri Simbolon mengaku dirinya sedang cuti.
"Mohon maaf, saya sedang cuti. Silakan langsung ditanya ke PTSP," terang Andri, kemarin malam.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung RI dikabarkan telah melakukan penyitaan sejumlah aset perkebunan dan pabrik kelapa sawit milik PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Rabu (22/6/2022). Penyitaan dilakukan diduga terkait kasus dugaan korupsi perizinan kebun yang sudah disidik Kejagung sejak beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pekan lalu penyidik Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dari sejumlah kantor pemda di Inhu. Termasuk penggeledahan dilakukan di kantor perusahaan.
Sejauh ini belum diketahui secara pasti susbtansi perkara ini. Hanya saja dilaporkan, ada sebanyak 5 perusahaan perkebunan terafiliasi dengan Duta Palma yang terkait persoalan ini. Yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani.
Sebuah foto plang bukti penyitaan beredar dalam pemberitaan media. Diinformasikan, seluas lebih dari 37 ribu hektar kebun perusahaan dan 2 unit pabrik kelapa sawit menjadi objek penyitaan Kejagung. Untuk sementara, aset kebun dan pabrik sawit tersebut kabarnya dititipkan ke BUMN PTP Nusantara V.
Sementara itu, proses penyitaan aset perusahaan mendapat pengawalan pengamanan dari ratusan personil kepolisian.
Pihak manajemen PT Duta Palma dan Pemkab Inhu belum dapat dikonfirmasi ikhwal kabar penyitaan tersebut. (cr1)